Sah! – Mungkin kita cenderung senang ketika menyadari adanya keterlibatan diri untuk memperoleh royalty, lantas apakah sudah mengerti makna dari royalty dimaksud?
Berawal dari pernyataan bahwa hak cipta selalu menyatu dengan pribadi atau kelompok sebagai penciptanya otomatis setelah karya itu menjadi nyata. Namun keabsahannya baru diakui saat pendaftaran untuknya selesai dilaksanakan.
Hak ini terbagi dalam dua unsur lagi yang bernama hak moral dan hak ekonomi. Hak moral memberi perlindungan kepentingan penciptanya (pencantuman nama bersangkutan ketika karya disebarluaskan) sedangkan hak ekonomi berperan sebagai jaminan keuntungan yang akan diperoleh oleh pencipta.
Pengertian dan Jenis Royalty
Kita akan lebih membahas terkait apa yang termasuk sebagai hak ekonomi dalam hal ini. Sebuah bukti nyata bahwa jaminan keuntungan diperoleh pencipta tercermin dari yang disebut pencairan royalty. Royalty adalah wujud imbalan pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan yang diterima pemilik hak terkait.
Berbagai jenisnya antara lain royalti hak cipta, royalti hasil tambang (berlaku pada lingkup pertambangan yang besarannya ditentukan ukuran produksi), royalti hak paten, royalti hak merek, dan royalti fee (berlaku pada usaha franchise dalam hubungan franchisee dan franchisor).
Karakteristik Royalty
Secara normatif pengambilan hak cipta seorang dengan tujuan memperoleh keuntungan tanpa perizinannya merupakan pelanggaran. Kendati demikian bilamana terdapat pernyataan selaras melalui kesepakatan, hak cipta bisa juga digunakan oleh pihak lain setelah pelimpahan pemilik dengan tetap mencantumkan namanya dan perjanjian cairnya royalty dari keuntungan yang dialami.
Situasi ini disebut pemberian lisensi dimana pemegang hak bernama licensor dan penerima penggunaan hak bernama licensee. Akan tetapi ketika pencairannya terjadi, apa yang diperoleh sebenarnya sudah terpotong oleh akumulasi pajak.