Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

BPOM dan Isu Food Waste: Apakah Label Kedaluwarsa Sudah Tepat Aturannya?

ilustrasi kadaluarsa

Sah! Makanan yang sudah tidak bisa lagi untuk dikonsumsi merupakan makanan kadaluarsa. Kadaluarsa adalah waktu yang dapat diketahui berapa lama produk makanan dapat dikomsumsi.

Dalam kadaluarsa, biasanya ada tanggal, bulan, dan tahun terakhir makanan dapat dimakan, dan terdapat tulisan “baik digunakan sebelum” untuk memberi tahu pelanggan kapan produk tersebut aman untuk dimakan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan saat mengonsumsi makanan dan minuman.

Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan dibuat oleh Badan POM yang diubah menjadi Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024.

Peraturan ini menjelaskan bagaimana terhadap masa simpan yang dinyatakan dalam label makanan olahan jangka waktu dikomsumsinya.

Makanan yang telah kadaluarsa dapat menyebabkan bahaya, seperti diare, keracunan, dan masalah pencernaan. Oleh karena itu, pembeli harus berhati-hati saat mengonsumsi makanan yang telah kadaluarsa.

Konsumen harus lebih berhati-hati dengan melihat kembali kadaluarsa makanan sebelum dikonsumsi. Selain itu, BPOM harus bertanggung jawab atas penyebaran makanan kadaluarsa.

Dalam pembangunan berkelanjutan komsumsi dan produksi pangan berkelanjutan ini terjadi pengurangan sisa pangan atau food waste di tahap produksi dan di tahap distribusi dan komsumsi dalam rantai pasok di setelah panen.

Bahkan dalam kasus di mana expired date dicantumkan dengan cara yang terkesan tidak masuk akal dan tidak jelas. Label tersebut. 

Tanggal kedaluwarsa biasanya terdapat pada makanan kaleng, makanan kering, makanan lain yang tahan lama, dan bumbu, yang bertujuan sebagai petunjuk kapan makanan masih dalam kondisi terbaiknya.

Sah! Indonesia siap membantu pelaku usaha di seluruh Indonesia mengurus legalitas bisnis secara cepat, mudah, dan profesional.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id.

Source 

  1. https://standarpangan.pom.go.id/dokumen/pedoman/Pedoman_Masa_Simpan.pdf 
  2. https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/download/3443/2500/
  3. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/gp/article/download/33190/17969