Sah! – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah lembaga yang mengelola dua program utama: BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mungkin bertanya-tanya apakah dana yang mereka simpan dapat dicairkan sebelum masa pensiun atau saat mereka membutuhkan.
Jawabannya adalah, ya, dana BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan dalam kondisi tertentu. Artikel ini akan membahas syarat dan cara pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan serta memberikan referensi dari sumber media dan jurnal.
Jenis-Jenis Program BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program yang menyediakan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia, di antaranya:
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
3. Jaminan Kematian (JKM)
4. Jaminan Pensiun (JP)
Syarat dan Prosedur Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
JHT adalah program yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja (mengundurkan diri, pemutusan hubungan kerja).
Syarat Pencairan JHT:
- Usia 56 tahun.
- Berhenti bekerja (PHK atau mengundurkan diri) dengan masa tunggu minimal satu bulan.
- Mengalami cacat total tetap.
- Meninggal dunia (ahli waris yang mengklaim).
Prosedur Pencairan JHT:
- Mengisi formulir klaim JHT.
- Melampirkan dokumen pendukung seperti Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, KK, surat keterangan berhenti bekerja, buku tabungan, dan NPWP (jika ada).
- Mengajukan klaim secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau datang langsung ke kantor cabang.
2. Jaminan Pensiun (JP)
JP adalah manfaat pensiun bulanan yang diberikan kepada peserta yang memenuhi syarat.
Syarat Pencairan JP:
- Usia pensiun (56 tahun).
- Mengalami cacat total tetap.
- Meninggal dunia (ahli waris yang mengklaim).
Prosedur Pencairan JP:
- Mengisi formulir klaim JP.
- Melampirkan dokumen pendukung seperti Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, KK, buku tabungan, dan NPWP (jika ada).
- Mengajukan klaim secara online atau datang langsung ke kantor cabang.
Dengan informasi ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat lebih memahami hak dan prosedur pencairan dana mereka, sehingga dapat memanfaatkannya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Pastikan untuk selalu mengikuti informasi terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan melalui situs resmi atau kantor cabang terdekat untuk proses yang lebih lancar dan tepat.
Sah! – menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin. HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id. SEKARANG JUGA !!!
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Sumber Media:
- https://finance.detik.com/moneter/d-5045728/cara-mencairkan-bpjs-ketenagakerjaan
- https://money.kompas.com/read/2020/08/19/060500726/panduan-lengkap-cara-mencairkan-jht-bpjs-ketenagakerjaan-berikut-syarat-dan)
- https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200309125645-78-482081/cara-klaim-dana-jht-bpjs-ketenagakerjaan