Sah! – Yayasan merupakan salah satu bentuk badan hukum yang banyak dipilih masyarakat Indonesia, terutama untuk tujuan sosial, pendidikan, kesehatan, maupun keagamaan. Tidak jarang yayasan didirikan untuk mengelola sekolah, rumah sakit, hingga lembaga amal.
Seiring waktu, banyak yayasan yang juga mengembangkan unit usaha dan menghasilkan keuntungan cukup besar. Hal inilah yang menimbulkan pertanyaan: apakah yayasan memang boleh mencari keuntungan secara hukum?
Pertanyaan ini penting dibahas, mengingat batas antara kegiatan sosial dan kegiatan bisnis yayasan sering kali tidak terlihat jelas. Oleh karena itu, perlu dipahami aturan hukum yang mengatur sejauh mana yayasan boleh berorientasi pada keuntungan.
Apakah Yayasan Bisa Mencari Keuntungan?
Menjawab pertanyaan tersebut, undang-undang membuka ruang bagi yayasan untuk tetap melakukan kegiatan usaha. Hanya saja, keuntungan yang diperoleh tidak boleh digunakan bagi kepentingan pribadi pengurus atau organ yayasan.
Seluruh hasil usaha harus kembali dipergunakan untuk mendukung program dan kegiatan yayasan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UU Yayasan yang menyatakan bahwa yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian tujuan dengan mendirikan atau turut serta dalam badan usaha.
Bahkan Pasal 7 UU Yayasan mengatur bahwa yayasan bisa mendirikan badan usaha sesuai dengan tujuan sosialnya, namun dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari seluruh nilai kekayaan yayasan
Dengan demikian, mencari keuntungan bukanlah hal yang terlarang, sepanjang hasilnya diputar kembali untuk keberlangsungan kegiatan sosial, keagamaan, maupun kemanusiaan.
Larangan Membagi Keuntungan kepada Organ Yayasan
Berbeda dengan perseroan terbatas (PT), yayasan memiliki sifat nirlaba. Karena itu, organ yayasan yang terdiri dari Pembina, Pengurus, dan Pengawas dilarang keras menerima pembagian kekayaan yayasan.
Larangan ini ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) UU Yayasan, yang menyatakan bahwa kekayaan yayasan tidak boleh dialihkan atau dibagikan, baik dalam bentuk gaji, honorarium, maupun bentuk lain yang bernilai uang. Tujuannya jelas, yakni agar yayasan tidak berubah menjadi sarana mencari keuntungan pribadi.
Jika aturan ini dilanggar, konsekuensinya tidak main-main. Pasal 70 UU Yayasan mengatur sanksi berupa pidana penjara hingga lima tahun, ditambah kewajiban mengembalikan seluruh kekayaan yayasan yang disalahgunakan.
Pengecualian bagi Pengurus Yayasan
Meski ada larangan umum, undang-undang juga memberikan pengecualian. Dalam Pasal 5 ayat (2) dijelaskan bahwa pengurus yayasan dapat menerima gaji atau honorarium, dengan syarat:
- Pengurus bukan pendiri yayasan dan tidak memiliki hubungan dengan Pembina maupun Pengawas.
- Pengurus benar-benar menjalankan tugas kepengurusan secara langsung dan penuh waktu.
Besarnya gaji atau honorarium tersebut ditentukan oleh Pembina, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan yayasan. Aturan ini dibuat agar yayasan tetap bisa dikelola secara profesional tanpa menghilangkan sifat nirlaba, sekaligus mencegah terjadinya konflik kepentingan.
Manfaat Mendirikan Yayasan
Yayasan bukan hanya menjadi wadah untuk menyalurkan kepedulian sosial, tetapi juga memberi manfaat luas bagi masyarakat. Melalui yayasan, banyak bidang yang bisa disentuh, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga kebudayaan.
Bahkan, yayasan yang berkembang sering kali membuka unit usaha, seperti sekolah, rumah sakit, atau lembaga sosial, yang pada akhirnya juga membuka lapangan pekerjaan baru.
Karena yayasan bersifat non-profit, keberadaannya tidak membebani negara. Justru sebaliknya, yayasan berperan sebagai mitra strategis dalam pembangunan sosial, tanpa mengganggu stabilitas ekonomi nasional.
Kesimpulan
Secara prinsip, yayasan bukanlah entitas bisnis. Namun, undang-undang tetap memberikan ruang bagi yayasan untuk menjalankan kegiatan usaha, selama seluruh keuntungan digunakan kembali untuk mendukung tujuan sosial, keagamaan, maupun kemanusiaan.
Di sisi lain, kekayaan yayasan tidak boleh dinikmati oleh pendiri atau organ yayasan. Hanya pengurus dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan menerima gaji, agar operasional yayasan bisa berjalan profesional.
Dengan mekanisme ini, yayasan diharapkan tetap bisa berperan aktif dalam pembangunan sosial secara berkelanjutan, tanpa kehilangan jati dirinya sebagai lembaga nirlaba.
Jika anda tertarik mendirikan Yayasan, tapi bingung dengan prosedur pendiriannya? Segera Hubungi WhatsApp 0856 2160 034 atau kunjungi Sah.co.id.
Source:
https://www.easybiz.id/begini-cara-legal-mencari-profit-untuk-yayasan