Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Bolehkah Suatu Yayasan Mendirikan Usaha? Ini Jawabannya!

Ilustrasi Bolehkah Suatu Yayasan Mendirikan Usaha Ini Jawabannya!

Sah! – Seperti yang kita ketahui, yayasan adalah badan hukum yang bertujuan di bidang sosial, kemanusiaan, ataupun keagamaan dengan tanpa mencari keuntungan (non-profit). Namun demikian, untuk mencapai tujuan ataupun melaksanakan kegiatannya, suatu yayasan tentu perlu memperoleh dana. Oleh karena itu, timbul pertanyaan, apakah boleh suatu yayasan mendirikan badan usaha untuk mencari keuntungan?

Dasar Hukum Pendirian Usaha oleh Yayasan

Untuk memahami hal ini, pertama-tama kita perlu mengulik dasar hukum dari yayasan itu sendiri. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 16 Tahun 2001 ayat (1), diketahui bahwa suatu yayasan boleh mendirikan badan usaha atau ikut serta dalam suatu badan usaha sebagai cara untuk memperoleh keuntungan guna menunjang kegiatan yang dilaksanakan.

Meskipun demikian, yayasan tidak dapat semena-mena dalam menjalankan usahanya karena terdapat batasan yang harus diterapkan. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2004, yayasan terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan digunakan seluruhnya untuk mencapai tujuan yayasan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Dengan demikian, keuntungan dari usaha tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi pembina, pengurus, ataupun pengawas yayasan. Hal ini dilakukan agar tujuan utama yayasan tetap murni untuk kegiatan sosial dan kemanusiaan, bukan komersial.

Yayasan Tidak Dapat Langsung Menjalankan Kegiatan Usaha

Selain itu, Pasal 3 ayat (1) UU Yayasan juga menegaskan bahwa yayasan tidak dapat menjadi wadah langsung untuk melakukan kegiatan usaha. Artinya, kegiatan usaha hanya bisa dijalankan melalui badan usaha yang didirikan yayasan atau badan usaha lain yang menyertakan kekayaan yayasan.

Dengan kata lain, yayasan harus memisahkan kegiatan sosialnya dengan kegiatan usaha agar tidak terjadi benturan kepentingan. Aturan ini penting, karena bertujuan menjaga integritas serta fokus yayasan dalam mencapai tujuan utamanya.

Bidang Usaha yang Dapat Dijalankan oleh Yayasan

Pertanyaan berikutnya adalah: bidang apa yang diperbolehkan untuk dijalankan oleh yayasan?
Sebenarnya, tidak ada ketentuan spesifik mengenai bidang usaha yang diperbolehkan. Oleh sebab itu, yayasan dapat menjalankan usaha di berbagai sektor — seperti kuliner, teknologi, pendidikan, jasa, dan lainnya.

Namun demikian, sebagaimana disebut dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 UU No. 16 Tahun 2001, badan usaha dan kegiatan yang dijalankan yayasan haruslah:

  • Sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan, serta
  • Tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan undang-undang.

Selain itu, penting juga diingat bahwa setiap kegiatan usaha yayasan harus tetap sejalan dengan nilai-nilai sosial yang diusungnya. Dengan begitu, yayasan dapat tetap menjaga reputasi dan kebermanfaatannya bagi masyarakat.

Batasan Kekayaan Yayasan dalam Badan Usaha

Selanjutnya, dalam Pasal 7 ayat (2) disebutkan bahwa jika yayasan memilih menyertakan kekayaannya di badan usaha lain, maka yayasan hanya boleh menyertakan maksimal 25% dari total kekayaannya.

Di sisi lain, pembina, pengurus, dan pengawas yayasan dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau komisaris di badan usaha yang mereka dirikan sendiri maupun di badan usaha lain. Ketentuan ini diberlakukan agar tidak terjadi konflik kepentingan dan agar pengurus yayasan tetap fokus pada tanggung jawab sosialnya.

Akibatnya, yayasan dapat menjalankan kegiatan usaha tanpa mengorbankan transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaannya.

Kesimpulan: Yayasan Boleh Mendirikan Usaha dengan Batasan

Sebagai kesimpulan, dapat ditegaskan bahwa suatu yayasan memang boleh mendirikan badan usaha, asalkan sesuai dengan kegiatan, maksud, dan tujuan yayasan tersebut. Selain itu, yayasan juga dapat menjalankan usaha dengan menyertakan kekayaannya pada badan usaha lain yang prospektif, namun hanya maksimal 25% dari total kekayaan yayasan.

Dengan demikian, pendirian usaha oleh yayasan diperbolehkan secara hukum, tetapi tetap harus memperhatikan batasan dan prinsip non-profit yang melekat pada karakter yayasan itu sendiri.

Pentingnya Legalitas dalam Pendirian Yayasan

Meskipun begitu, meskipun badan yang Anda dirikan bersifat non-profit, legalitas tetap sangat diperlukan — termasuk dalam hal perizinan usaha. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan yayasan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi Anda yang ingin mendirikan yayasan dengan mudah dan efisien, SAH Indonesia siap memberikan konsultasi dan bantuan profesional dari para ahli hukum berpengalaman di bidangnya.

Hubungi kami di 0856 2160 034 atau kunjungi laman Sah.co.id untuk konsultasi lebih lanjut.

Sumber Referensi: