Berita Hukum Legalitas Terbaru

Bolehkah Menggunakan Kata Bahasa Inggris untuk Nama PT? Begini Regulasinya

Ilustrasi Regulasi

Sah!- Pemilihan nama Perseroan Terbatas (PT) adalah langkah penting dalam pendirian sebuah perusahaan di Indonesia. Nama ini akan menjadi identitas resmi perusahaan yang digunakan dalam berbagai dokumen hukum dan kegiatan bisnis.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah diperbolehkan menggunakan kata bahasa Inggris untuk nama PT? Artikel ini akan menjelaskan regulasi terkait penggunaan kata bahasa Inggris dalam nama PT di Indonesia dan batasan yang berlaku.

1. Regulasi Umum tentang Nama PT

Nama PT di Indonesia harus memenuhi beberapa persyaratan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait pengajuan dan penggunaan nama PT.

Beberapa ketentuan utama yang perlu diperhatikan meliputi:

  • Nama Harus Unik dan Tidak Menyerupai Nama Lain: Nama PT yang diajukan harus berbeda dari nama PT lain yang sudah terdaftar untuk mencegah kebingungan di masyarakat dan potensi sengketa hukum.
  • Tidak Boleh Mengandung Kata yang Bertentangan dengan Moralitas dan Kesusilaan: Nama PT tidak boleh mengandung unsur yang bertentangan dengan moralitas, kesusilaan, atau kepentingan umum.

2. Penggunaan Kata Bahasa Inggris dalam Nama PT

Penggunaan kata bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya dalam nama PT memiliki batasan tertentu. Berikut penjelasan lengkapnya:

  • Diperbolehkan untuk Perusahaan Modal Asing (PMA): Jika perusahaan tersebut adalah Perusahaan Modal Asing (PMA), di mana ada keterlibatan modal atau kepemilikan asing, penggunaan kata dalam bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya untuk nama PT diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan karakteristik PMA yang sering kali berorientasi pada pasar internasional dan melibatkan investor dari luar negeri.
  • Tidak Diperbolehkan untuk PT dengan Pendiri Warga Negara Indonesia (WNI) Seluruhnya: Jika seluruh pendiri PT adalah Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa keterlibatan modal asing, maka penggunaan kata bahasa asing, termasuk bahasa Inggris, dalam nama PT tidak diperbolehkan. Regulasi ini bertujuan untuk menjaga identitas nasional dan memastikan bahwa nama-nama perusahaan lokal tetap menggunakan bahasa Indonesia.

3. Pertimbangan dalam Pemilihan Nama PT

Dalam pemilihan nama PT, terutama jika mempertimbangkan penggunaan kata bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya, ada beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan:

  • Status Kepemilikan Perusahaan: Sebelum memilih nama PT, pastikan untuk memahami status kepemilikan perusahaan. Jika perusahaan melibatkan pemilik asing atau merupakan bagian dari PMA, maka penggunaan bahasa Inggris untuk nama PT dapat dipertimbangkan. Namun, jika seluruh pendiri adalah WNI, maka nama PT harus menggunakan bahasa Indonesia.
  • Kepatuhan terhadap Regulasi: Nama PT yang tidak mematuhi regulasi, seperti penggunaan bahasa asing oleh PT yang seluruh pendirinya WNI, akan ditolak oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa nama yang dipilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Branding dan Penerimaan Pasar: Jika perusahaan merupakan PMA dan diizinkan menggunakan bahasa Inggris, pertimbangkan juga bagaimana nama tersebut akan diterima di pasar Indonesia. Meskipun bahasa Inggris dapat memberikan kesan modern dan internasional, pastikan nama tersebut tetap mudah dipahami dan diucapkan oleh konsumen lokal.

4. Langkah-Langkah Pendaftaran Nama PT

Jika Anda memutuskan untuk menggunakan nama PT dengan kata dalam bahasa Indonesia atau, jika diizinkan, bahasa Inggris, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  • Pengecekan Nama: Lakukan pengecekan nama terlebih dahulu untuk memastikan bahwa nama yang diusulkan belum digunakan oleh PT lain. Pengecekan ini dapat dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham.
  • Pengajuan Nama: Ajukan nama PT yang diusulkan melalui notaris. Notaris akan mengajukan nama tersebut ke Kemenkumham untuk disetujui.
  • Pendaftaran Merek (Jika Perlu): Jika nama PT juga akan digunakan sebagai merek dagang, ajukan pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Penggunaan kata bahasa Inggris untuk nama PT di Indonesia hanya diperbolehkan jika perusahaan tersebut merupakan Perusahaan Modal Asing (PMA).

Jika seluruh pendirinya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), maka penggunaan bahasa asing, termasuk bahasa Inggris, tidak diperbolehkan dan nama PT harus menggunakan bahasa Indonesia.

Oleh karena itu, penting untuk memahami regulasi yang berlaku dan memastikan bahwa nama PT yang dipilih sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan mematuhi regulasi ini, perusahaan dapat menghindari penolakan saat pendaftaran dan membangun identitas yang kuat sesuai dengan karakteristik bisnis mereka.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *