Sah! Persetujuan atau izin dari pihak berwenang untuk melakukan kegiatan bisnis oleh seseorang pengusaha atau suatu perusahaan juga dikenal sebagai izin.
Menjadi pengusaha mikro, kecil, atau menengah sekarang lebih mudah. Pengusaha kecil berharap tidak perlu bingung dengan banyak perizinan karena pemerintah telah meringankan legalitas usaha mereka.
Disebabkan oleh fakta bahwa usaha kecil dan menengah (UMKM) merupakan bagian penting dari ekonomi Indonesia. Dengan fleksibel, jenis bisnis ini tidak banyak terpengaruh oleh naik-turunnya inflasi.
Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) adalah legalitas usaha yang diberikan kepada UMKM oleh pemerintah daerah dalam bentuk surat izin.
Bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mendorong mereka untuk mengembangkan bisnis mereka.
Salah satu aspek penting yang harus diperhatikan oleh para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) adalah legalitas usaha.
Dalam era persaingan bisnis yang semakin ketat, legalitas usaha tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga menawarkan peluang seperti pembiayaan dan peningkatan kredibilitas.
Legalitas usaha melindungi UMKM dari masalah hukum. Dengan memiliki izin dan dokumen resmi, mereka terlindungi dari masalah hukum yang bisa muncul karena tidak mematuhi peraturan yang berlaku.
Untuk mendapatkan pinjaman, banyak lembaga keuangan, seperti bank dan modal ventura, mengharuskan UMKM memiliki legalitas usaha.
Tanpa legalitas yang jelas, UMKM akan kesulitan mendapatkan dana yang dibutuhkan untuk mengembangkan bisnis mereka.
Jika bisnis memiliki legalitas, pelanggan dan mitra bisnis merasa lebih percaya pada mereka.
UMKM dengan legalitas jelas dianggap lebih profesional dan terpercaya, sehingga mereka lebih mudah bekerja sama dengan orang lain dalam bentuk kemitraan dan kerja sama bisnis lainnya.













