Sah! Yayasan yang dianggap badan hukum yaitu sejumlah aset yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang. Dengan demikian, yayasan tidak memiliki anggota atau persero seperti halnya perseroan terbatas.
Pada dasarnya, yayasan didirikan dengan akta notaris dengan membagi sebagian aset pendiri yayasan. Oleh sebab itu, yayasan berfungsi sebagai wadah untuk kegiatan sosial, keagamaan, maupun kemanusiaan.
Dasar Hukum Yayasan Mendirikan Usaha
Seperti yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta diperbarui dalam UU Nomor 28 Tahun 2004, dijelaskan bahwa yayasan tidak dapat melakukan usaha secara langsung.
Meskipun demikian, yayasan tetap bisa melakukan usaha melalui:
- Badan usaha yang didirikannya sendiri
- Penyertaan modal dalam badan usaha lain
Namun, Pasal 7 ayat (2) UU Yayasan menegaskan bahwa penyertaan modal yayasan tidak boleh melebihi 25% dari total kekayaan yayasan. Dengan aturan tersebut, yayasan tetap dapat menjalankan usaha tanpa mengabaikan tujuan utamanya di bidang sosial.
Bidang Usaha yang Dapat Dijalan Yayasan
Selain itu, Pasal 8 UU Yayasan juga menjelaskan bahwa bidang usaha yang bisa dijalankan badan usaha yayasan meliputi:
- Pendidikan
- Ilmu pengetahuan
- Kesehatan
- Lingkungan hidup
- Perlindungan konsumen
Sehingga, usaha yang dijalankan yayasan harus tetap relevan dengan misi dan tujuan pendiriannya, bukan semata-mata untuk mencari keuntungan.
Contoh Praktik Yayasan di Indonesia
Dalam praktiknya, banyak yayasan di Indonesia yang mendirikan sekolah, rumah sakit, hingga lembaga pelatihan. Usaha tersebut tidak hanya memberikan pemasukan bagi yayasan, tetapi juga bermanfaat bagi masyarakat luas.
Selain itu, beberapa yayasan juga mengelola usaha berbasis sosial, seperti klinik kesehatan murah, pusat pelatihan keterampilan, hingga penerbitan buku pendidikan. Dengan cara ini, yayasan mampu menjaga keberlanjutan finansial sekaligus berkontribusi positif bagi masyarakat.
Kesimpulan
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa yayasan memang bisa mendirikan usaha. Namun, usaha tersebut harus dijalankan melalui badan usaha dan tidak boleh secara langsung. Sedangkan jika yayasan ingin menanamkan modal, jumlahnya tetap dibatasi agar tidak mengganggu tujuan utama yayasan sebagai lembaga sosial.
Dengan demikian, yayasan memiliki peluang untuk tetap mandiri secara finansial sekaligus menjalankan peran sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Legalitas itu pondasi sukses bisnismu. Jangan ditunda lagi, konsultasikan ke Sah! Indonesia hari ini! Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id.
Source :