Berita Hukum Legalitas Terbaru

Bisakah Pendirian PT hanya dengan KTP tanpa NPWP?

Ilustrasi Gedung Perusahaan Perseroan Terbatas

Sah! – Pendirian Perseroan Terbatas (PT) adalah langkah penting bagi banyak pengusaha yang ingin melegalkan usahanya.

Salah satu syarat dalam proses pendirian PT adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah pendirian PT bisa dilakukan hanya dengan KTP tanpa NPWP? Jawabannya adalah bisa, tetapi dengan beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, terutama terkait kewajiban NPWP bagi direktur.

1. Pentingnya NPWP dalam Pendirian PT

NPWP adalah identitas perpajakan yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak.

Dalam konteks pendirian PT, NPWP menjadi salah satu dokumen penting karena setiap PT yang didirikan harus taat pada ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Namun, dalam praktiknya, NPWP tidak harus dimiliki oleh semua pihak yang terlibat dalam pendirian PT. Yang wajib memiliki NPWP adalah direktur PT, karena NPWP perusahaan akan terhubung dengan NPWP direktur sebagai penanggung jawab utama.

2. Pendirian PT dengan KTP tanpa NPWP

Pendirian PT dengan hanya menggunakan KTP memang dimungkinkan, namun dengan catatan:

  • Direktur Wajib Memiliki NPWP: NPWP yang digunakan untuk pendaftaran PT harus atas nama direktur. Hal ini karena direktur merupakan penanggung jawab utama atas kewajiban perpajakan perusahaan. Tanpa NPWP direktur, proses pendirian PT tidak akan dapat diselesaikan sepenuhnya.
  • Pengurus Lain Tidak Wajib Memiliki NPWP: Untuk pengurus lain dalam PT, seperti komisaris atau pemegang saham, NPWP tidak wajib dimiliki secara individual pada tahap pendirian. Namun, penggunaan NPWP orang lain (misalnya, pendiri atau pihak ketiga) untuk pengurus lain dalam PT bukanlah praktik yang direkomendasikan.

3. Risiko Menggunakan NPWP Orang Lain

Meskipun secara teknis mungkin, menggunakan NPWP orang lain untuk pengurus lain dalam PT dapat menimbulkan risiko, antara lain:

  • Masalah Kepatuhan Perpajakan: NPWP orang lain yang digunakan untuk keperluan pendirian PT bisa menyebabkan masalah perpajakan di kemudian hari, terutama jika terjadi ketidaksesuaian data antara NPWP dengan KTP pengurus PT.
  • Komplikasi Hukum: Jika terjadi perselisihan atau masalah hukum terkait dengan kepemilikan atau pengelolaan PT, penggunaan NPWP orang lain bisa memperumit situasi dan berpotensi menimbulkan konflik hukum.
  • Tidak Direkomendasikan Secara Etis: Secara etis, menggunakan NPWP orang lain untuk keperluan resmi seperti pendirian PT tidak dianjurkan karena dapat menimbulkan kesalahpahaman atau kecurigaan di kemudian hari.

4. Langkah-Langkah Pendirian PT dengan KTP dan NPWP

Jika Anda berencana mendirikan PT, berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:

  1. Persiapan Dokumen:
    • Siapkan KTP dan NPWP direktur yang akan digunakan dalam proses pendaftaran PT. Pastikan data pada KTP dan NPWP sesuai dan valid.
  2. Pembuatan Akta Pendirian:
    • Bekerja sama dengan notaris untuk menyusun akta pendirian PT. Akta ini harus mencantumkan informasi mengenai nama perusahaan, tujuan usaha, modal dasar, serta susunan direksi dan komisaris.
  3. Pendaftaran ke Kemenkumham:
    • Setelah akta pendirian selesai, notaris akan mendaftarkan PT ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan status badan hukum. Pada tahap ini, NPWP direktur akan digunakan sebagai salah satu dokumen pendukung.
  4. Pengurusan Izin Usaha dan NPWP Perusahaan:
    • Setelah PT resmi didirikan, langkah selanjutnya adalah mengurus izin usaha yang diperlukan dan mendaftarkan NPWP perusahaan di Kantor Pajak.

Pendirian PT hanya dengan KTP tanpa NPWP memang bisa dilakukan, tetapi NPWP direktur tetap wajib dimiliki karena merupakan syarat penting dalam proses pendaftaran PT.

Sementara pengurus lain dalam PT tidak wajib memiliki NPWP pada tahap pendirian, penggunaan NPWP orang lain untuk pengurus PT sangat tidak direkomendasikan karena bisa menimbulkan risiko hukum dan perpajakan di kemudian hari.

Oleh karena itu, penting bagi calon pendiri PT untuk memahami dan mematuhi aturan yang berlaku agar proses pendirian PT berjalan lancar dan perusahaan dapat beroperasi dengan legal dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *