Sah! Apakah Harus Daftar Merek Sebelum Mengurus Izin BPOM?
Bagi pelaku usaha makanan, minuman, maupun kosmetik, izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah syarat utama sebelum produk bisa dijual secara legal.
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah harus mendaftarkan merek terlebih dahulu sebelum mengurus izin BPOM?
Apa Itu Izin BPOM?
Izin BPOM merupakan tanda resmi dari pemerintah bahwa suatu produk telah lolos uji keamanan, kualitas, serta kandungan gizinya. Dengan izin ini, produk dipandang aman untuk dipasarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat.
Sebaliknya, tanpa izin edar, makanan maupun minuman dalam kemasan tidak boleh beredar di pasaran. Selain itu, untuk produk kosmetik, aturan yang berlaku bahkan lebih ketat karena setiap item wajib melalui proses notifikasi di BPOM sebelum bisa dijual secara sah.
Dengan demikian, izin BPOM berfungsi sebagai bentuk jaminan kepada konsumen bahwa produk yang mereka beli benar-benar aman.
Apakah Harus Daftar Merek Terlebih Dahulu?
Secara hukum, pendaftaran merek dagang di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tidak menjadi syarat wajib sebelum mengajukan izin edar ke BPOM. Artinya, pelaku usaha tetap bisa mengurus izin meskipun mereknya belum terdaftar.
Namun, dalam proses pengajuan izin, rancangan label produk harus mencantumkan nama dagang. Nama inilah yang biasanya digunakan sebagai merek. Di sinilah letak risikonya.
Jika nama dagang yang digunakan ternyata:
- Mirip atau serupa dengan merek lain, maka pendaftaran merek bisa ditolak.
- Sudah dipakai di label BPOM tetapi kemudian dipermasalahkan secara hukum, maka pelaku usaha terpaksa mengganti label.
Akibatnya, waktu dan biaya tambahan akan terbuang hanya untuk memperbaiki kesalahan yang seharusnya bisa dihindari sejak awal.
Mengapa Lebih Baik Daftar Merek Dulu?
Meskipun demikian, mendaftarkan merek sebelum mengurus izin BPOM memberikan banyak keuntungan yang tidak boleh diabaikan.
1. Perlindungan Hukum
Merek yang telah terdaftar secara resmi tidak bisa digunakan oleh pihak lain, sehingga melindungi identitas bisnis Anda dari peniruan.
2. Mengurangi Risiko Penolakan
Nama yang sudah terdaftar lebih aman saat masuk ke tahap izin edar BPOM, karena tidak akan bentrok dengan merek lain. Dengan kata lain, proses perizinan menjadi lebih lancar.
3. Efisiensi Waktu dan Biaya
Anda tidak perlu mengganti label atau dokumen jika terjadi sengketa merek di kemudian hari. Oleh karena itu, langkah ini dapat menghemat biaya dan tenaga secara signifikan.
Sebagai contoh, merek Indomie yang terdaftar resmi di kelas 30 (produk mi) terlindungi penuh dari sisi merek maupun label kemasan. Hal ini membuktikan bahwa pendaftaran merek lebih dulu dapat memberikan keuntungan jangka panjang.
Syarat Umum Mengurus Izin Edar BPOM
Berikut beberapa dokumen yang biasanya harus disiapkan pelaku usaha:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan
- Izin usaha (IUMK/IUI/SKDU)
- Fotokopi Identitas Pimpinan Perusahaan
- Rancangan label produk, meliputi nama dagang, komposisi, berat bersih, tanggal kedaluwarsa, nomor batch, sertifikasi halal (jika ada), dll.
- Sertifikat tambahan, misalnya CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik) bagi produk kosmetik.
Selain itu, beberapa jenis produk tertentu mungkin memerlukan dokumen tambahan sesuai kategori dan risikonya.
Kesimpulan
Jadi, apakah daftar merek harus dilakukan sebelum mengurus izin BPOM?
Jawabannya: tidak wajib, tetapi sangat disarankan.
Dengan mendaftarkan merek terlebih dahulu, pelaku usaha dapat menghindari masalah hukum, mempercepat proses registrasi, serta melindungi brand dari potensi sengketa.
Singkatnya, izin BPOM dan pendaftaran merek memang berjalan di jalur yang berbeda. Namun demikian, jika keduanya dilakukan bersamaan sejak awal, hasilnya akan menjadi fondasi kuat bagi keberlangsungan bisnis Anda.
Untuk Anda yang ingin mendirikan atau mengurus legalitas usaha, hubungi WA 0856 2160 034 atau kunjungi laman Sah.co.id