Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Tahapan Tepat Mendapatkan Izin Usaha Daya Tarik Wisata Alam Lainnya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Daya Tarik Wisata Alam Lainnya merupakan satu dari banyaknya dokumen yang penting dipersiapkan oleh pemilik usaha Daya Tarik Wisata Alam Lainnya supaya usaha bisa berjalan tanpa gangguan. Ada kalanya pemilik usaha terlalu berfokus mencari keuntungan sampai melupakan izin usaha Daya Tarik Wisata Alam Lainnya.

Sedangkan kalau usaha sudah memiliki izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan memperbanyak jumlah pendapatan sampai terlepas dari sejumlah hal yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.

Profit usaha bisa naik karna setelah mendapatkan izin, pemilik usaha bisa mendapatkan pelanggan yang lebih banyak. Diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan perusahaan lainnya, atau memperoleh kesempatan baru melalui tender yang sudah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha juga bisa mengakses pasar internasional, menjalankan usaha ekspor impor, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Sebaliknya jikalau Pemilik bisnis abai terhadap izin usaha Daya Tarik Wisata Alam Lainnya, ada banyak resiko yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa saja dikategorikan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Konsekuensinya usaha bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh dinas, produk atau aset usaha disita, ataupun dapat diberi penalti baik denda maupun penjara.

Lantas apa yang harus dilakukan biar usaha Daya Tarik Wisata Alam Lainnya dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Berikut tahap dalam membuat izin usaha Daya Tarik Wisata Alam Lainnya.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Melakukan Usaha Daya Tarik Wisata Alam Lainnya

Sekarang ini pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin  usaha Daya Tarik Wisata Alam Lainnya menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diurus oleh seluruh Pebisnis karena dijadikan sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Legalitas lain yang harus digunakan oleh Pengusaha Daya Tarik Wisata Alam Lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya tergantung resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HKI disesuaikan jenis barang atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Daya Tarik Wisata Alam Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk memudahkan Pengusaha saat menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Masing-masing Pemilik usaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas lima buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Daya Tarik Wisata Alam Lainnya menggunakan kode 93229.

Jenis Kegiatan di Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan daya wisata alam lainnya yang belum dicakup pada kelompok 93221 s.d. 93223.

Dalam memasukkan kode KBLI 93229 perlu diperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna jika keliru  memakai Kode KBLI 93229, izin usaha tidak bisa diurus.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Bisnis Daya Tarik Wisata Alam Lainnya

Pemilik bisnis bisa memilih akan menggunakan badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut mempunyai keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Jika memilih badan usaha, bisnis menjadi lebih dipercaya karena bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun rekening bank menggunakan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan terpisah antara pendiri dan usaha. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi semakin jelas antara harta pemilik usaha dengan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang bisa dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan bidang bisnis yang berjalan.

Sebagai informasi jika pebisnis memutuskan menjalankan bisnis memakai atas nama perseorangan, maka laporan keuangan, NPWP, dan izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi owner usaha. Laporan pajak menjadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab 100% berada pada owner usaha.

Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu kewajiban yang perlu disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti owner bisnis sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP dapat dilakukan kepada KPP di wilayah sesuai alamat bisnis atau melalui online di sistem www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan untuk mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftarkan NPWP Badan mesti melampirkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Daya Tarik Wisata Alam Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pebisnis telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Kalau sudah memiliki NIB, owner bisnis dapat mengurus permohonan surat izin operasional, perizinan komersial, ataupun izin lainnya tergantung resiko kategori bisnis yang akan dijalankan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara daring lewat situs Online Single Submission. Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha adalah profil pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat hendak memperoleh NIB, owner usaha dapat mendaftar pada laman Online Single Submission dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:

  • Log-in pada situs OSS;
  • Memilih kategori NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan UMK, maupun badan usaha;
  • Melengkapi isian data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Mengcek data serta rangkuman NIB;
  • Download Dokumen NIB.

Memenuhi Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Daya Tarik Wisata Alam Lainnya

Saat NIB didapatkan, baik itu usaha , maupun besar pasti akan diketahui jenis usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menentukan apakah owner bisnis perlu mengurus izin usaha lainnya atau tidak.

Ketika usaha mempunyai resiko rendah, biasanya NIB dapat digunakan untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Tetapi bila risiko usaha yang berjalan dikategorikan sebagai bisnis risiko menengah ataupun resiko tinggi, wajib memiliki perizinan tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menimbang  kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang telah patuh dengan undang-undang.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Daya Tarik Wisata Alam Lainnya

Perizinan tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya kalau bisnis menggunakan media online, maka akan diharuskan perizinan lain antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Permohonan perizinan tambahan dapat dilakukan di Website OSS yang prosedurnya akan diverifikasi oleh kementerian yang berwenang.

Hendak mengurus izin usaha Daya Tarik Wisata Alam Lainnya tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha