Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Tahapan Tepat Memperoleh Izin Usaha Pengusahaan Gaharu

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pengusahaan Gaharu menjadi salah satu bagian surat yang penting dipersiapkan oleh pengusaha Pengusahaan Gaharu supaya bisnis dapat berjalan resmi. Kadang-kadang pemilik bisnis fokus mencari omset sampai melupakan izin usaha Pengusahaan Gaharu.

Sementara itu jika bisnis telah mendapat izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari mememperbesar banyaknya pelanggan sampai terhindar dari masalah yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Penghasilan usaha dapat naik disebabkan sesudah mendapat izin, pebisnis bisa mengakses pasar yang luas. Diantaranya adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau mendapatkan pelanggan baru lewat tender yang sudah dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pengusaha dapat juga berkesempatan mengakses pasar internasional, menjalankan usaha ekspor impor, sampai melakukan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Tetapi kalau Pemilik bisnis enggan memiliki izin usaha Pengusahaan Gaharu, ada banyak resiko yang bisa mengancam berjalannya usaha. Antaralain usaha yang sudah beroperasi akan dikategorikan sebagai bisnis yang tidak sah. Konsekuensinya usaha dapat diberi peringatan, disidak oleh pemda, barang atau aset usaha disita, ataupun bisa diberikan penalti baik perdata maupun pidana.

Terus apa yang harus disiapkan biar bisnis Pengusahaan Gaharu dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini prosedur dalam mendapat izin usaha Pengusahaan Gaharu.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Melaksanakan Usaha Pengusahaan Gaharu

Saat ini pemerintah telah memberi kemudahan proses pengurusan izin  usaha Pengusahaan Gaharu melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diperoleh oleh masing-masing Pemilik bisnis karna digunakan sebagai identitas dari Pebisnis.

Dokumen lain yang perlu diurus oleh Pengusaha Pengusahaan Gaharu adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HAKI menyesuaikan jenis produk atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Pengusahaan Gaharu

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk acuan Pemilik usaha saat menentukan bidang usaha yang dijalankan. Setiap Pebisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI disusun dari 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Pengusahaan Gaharu memakai kode 02136.

Jenis Kegiatan pada Kelompok ini mencakup usaha persemaian/pembibitan, penanaman/pengayaan, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil hutan gaharu.

Dalam memilih kode KBLI 02136 harus diperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan. Karna kalau salah  memilih Kode KBLI 02136, izin usaha tidak bisa dipakai.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Usaha Pengusahaan Gaharu

Pemilik bisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai keuntungan dan kerugian masing-masing.

Namun, jika memakai badan usaha, usaha akan naik kelas karena usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun akun bank akan dibuat nama badan usaha. Transaksi keuangan menjadi tersendiri antara pendiri dan usaha. Jadi, kepemilikan harta menjadi lebih jelas antara kekayaan pemilik usaha dengan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang dapat dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan bidang bisnis yang berjalan.

Sementara kalau pengusaha memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan identitas perseorangan, maka laporan keuangan, pajak, dan legalitas yang didapat menjadi atas nama pribadi owner. Pengurusan pajak jadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan 100% ada pada owner usaha.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti owner bisnis telah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP dapat dilakukan melalui Kantor Pajak Pratama di kota sesuai alamat usaha atau melalui online di website www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan saat hendak membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mendaftarkan NPWP Badan harus mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Pengusahaan Gaharu

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pebisnis sudah terdaftar di BKPM. Kalau sudah memperoleh NIB, pebisnis sudah dapat mengurus pendaftaran izin operasional, surat izin komersial, atau izin lain tergantung resiko kategori usaha yang akan dijalankan.

Sekarang ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital lewat sistem OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB adalah identitas pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Untuk memperoleh NIB, owner bisnis bisa membuat akun melalui halaman OSS terlebih dahulu. Berikut ini tahapannya:

  • Masuk melalui aplikasi OSS;
  • Pilih jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perorangan dengan Non-UMK, maupun non-perseorangan;
  • Melengkapi isian data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • mengecek form serta review NIB;
  • Unduh File NIB.

Mengumpulkan Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pengusahaan Gaharu

Saat NIB didapatkan, baik untuk usaha , ataupun non-UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan pertimbangan apakah pengusaha perlu mendapatkan perizinan usaha lain atau tidak.

Jika usaha mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk perizinan operasional atau izin komersial. Akan tetapi bila resiko bisnis yang berjalan masuk sebagai bisnis risiko menengah serta risiko tinggi, wajib mempunyai izin lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menimbang  kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan aturan.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Pengusahaan Gaharu

Perizinan lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misal jika usaha dijalankan melalui media online, maka akan diwajibkan perizinan lainnya antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengurusan perizinan tambahan bisa dilaksanakan lewat Website OSS yang langkahnya akan divalidasi oleh pihak yang berwenang.

Hendak mengajukan izin usaha Pengusahaan Gaharu tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha