Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Tahapan Tepat Memiliki Izin Usaha Industri Mesin Uap, Turbin Dan Kincir

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Mesin Uap, Turbin Dan Kincir adalah satu dari sekian banyak syarat yang penting dipersiapkan oleh pengusaha Industri Mesin Uap, Turbin Dan Kincir supaya bisnis bisa berjalan resmi. Ada kalanya pengusaha hanya fokus mencari keuntungan sampai melupakan izin usaha Industri Mesin Uap, Turbin Dan Kincir.

Padahal jika bisnis sudah mendapat izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan memperbanyak jumlah pendapatan sampai terhindar dari sejumlah hal yang bisa merugikan usaha di masa datang.

Profit usaha dapat meningkat karna sesudah mengurus izin, pengusaha dapat memperoleh pasar yang lebih banyak. Salah satunya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan institusi lain, maupun mendapatkan pelanggan baru lewat tender yang sudah dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pebisnis juga bisa berkesempatan mengakses pasar seluruh dunia, melakukan kegiatan export import, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Tapi jikalau Pemilik bisnis tidak memiliki izin usaha Industri Mesin Uap, Turbin Dan Kincir, terdapat banyak resiko yang bisa menghambat operasional bisnis. Antaralain usaha yang sudah dijalankan bisa dimasukkan sebagai usaha ilegal. Resikonya usaha bisa diberi tuntutan, dihentikan oleh pemerintah, barang atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberikan penalti baik perdata maupun pidana.

Lantas apa yang harus dilakukan supaya usaha Industri Mesin Uap, Turbin Dan Kincir dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini cara dalam mendapat izin usaha Industri Mesin Uap, Turbin Dan Kincir.

Pelajari Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Buat Menjalankan Usaha Industri Mesin Uap, Turbin Dan Kincir

Sekarang pemerintah telah melakukan efisiensi kepengurusan izin  usaha Industri Mesin Uap, Turbin Dan Kincir lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diperoleh oleh masing-masing Pemilik bisnis karena digunakan sebagai identitas dari Pebisnis.

Kewajiban lain yang harus disiapkan oleh Pengusaha Industri Mesin Uap, Turbin Dan Kincir adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya menyesuaikan resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang ke Dirjen HKI menyesuaikan jenis produk atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Industri Mesin Uap, Turbin Dan Kincir

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik usaha saat menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Masing-masing Pengusaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Mesin Uap, Turbin Dan Kincir menggunakan kode 28111.

Kegiatan usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan motor penggerak yang bukan berupa motor bakar dalam, seperti mesin uap, turbin dan bagian-bagiannya, turbin uap dan turbin sejenis lainnya, turbin hidrolik, kincir air dan regulatornya, turbin angin dan turbin gas/udara, kecuali turbojet atau turbo baling-baling untuk pesawat terbang; perangkat turbin-ketel (boiler-turbine), perangkat generator-turbin dan kincir angin.

Ketika pemilihan kode KBLI 28111 perlu memastikan benar-benar dan sesuai dengan jenis usaha yang berjalan. Karna jika salah  menentukan Kode KBLI 28111, izin usaha tidak bisa digunakan.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Bisnis Industri Mesin Uap, Turbin Dan Kincir

Pebisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya punya keunggulan dan kekurangan masing-masing.

Namun, kalau memilih badan usaha, bisnis akan lebih kredibel karna bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun akun bank menggunakan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan akan tersendiri antara owner dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan menjadi lebih transparan antara omset pemilik bisnis dengan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang dapat dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan kategori bisnis yang akan beroperasi.

Sebagai informasi kalau owner bisnis memilih menjalankan usaha memakai nama perorangan, maka laporan keuangan, pajak, dan legalitas yang didapat akan atas nama pribadi pemilik usaha. Aturan pajak menjadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan hak 100% berada di pengusaha.

Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu dilaporkan oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti pebisnis telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP bisa dilakukan lewat Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai alamat usaha atau secara online di situs www.pajak.go.id

Persyaratan ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika membuat NPWP Badan Usaha harus menyertakan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Industri Mesin Uap, Turbin Dan Kincir

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pebisnis sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah memiliki NIB, pengusaha sudah bisa meneruskan perizinan operasional, dokumen izin komersial, atau izin lainnya tergantung resiko kategori usaha yang akan dijalankan.

Saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara digital pada aplikasi OSS RBA. Persyaratan pengajuan NIB antaralain identitas pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Untuk mendapatkan NIB, owner usaha harus melakukan pendaftaran pada halaman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:

  • Daftar pada website OSS;
  • Memilih jenis NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan usaha mikro kecil, maupun non-perorangan;
  • Melengkapi data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • mengecek form dan review NIB;
  • Mengunduh NIB.

Mengurus Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Mesin Uap, Turbin Dan Kincir

Jika NIB muncul, baik itu usaha UMK, ataupun non UMK pastinya akan diketahui jenis usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menjadi dasar apakah owner bisnis perlu mengurus perizinan usaha lainnya atau tidak.

Jika usaha mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat berfungsi untuk izin operasional maupun izin komersial. Tetapi bila risiko usaha yang dijalankan masuk dalam bisnis resiko menengah maupun resiko tinggi, dibutuhkan perizinan lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menilai  kecocokan pelaku usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang telah taat dengan aturan.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Mesin Uap, Turbin Dan Kincir

Izin lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contoh jika usaha dijalankan menggunakan platform online, maka akan disyaratkan perizinan tambahan salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pemenuhan izin tambahan dapat dilakukan menggunakan Situs Lembaha OSS yang prosedurnya akan divalidasi oleh lembaga yang punya kewenangan.

Hendak mengurus izin usaha Industri Mesin Uap, Turbin Dan Kincir tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha