Izin usaha Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Elektrik merupakan salah satu bagian surat yang harus dipersiapkan oleh pengusaha Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Elektrik sehingga usaha bisa berjalan tanpa gangguan. Terkadang pemilik bisnis cuma berfokus mencari profit sampai terlena mengurus izin usaha Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Elektrik.
Sedangkan kalau usaha sudah memperoleh izin, ada banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan mememperbesar banyaknya penghasilan sampai terbebas dari masalah yang bisa merugikan usaha di masa datang.
Omset usaha bisa naik karna setelah menyiapkan izin, pengusaha dapat akses pasar yang luas. Salah satunya adalah dapat kerjasama dengan perusahaan lain, atau memperoleh peluang baru melalui pengadaan yang dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pebisnis juga dapat mengakses pasar luar negeri, melakukan usaha ekspor impor, ataupun membuat kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Sebaliknya jikalau Pemilik usaha enggan memiliki izin usaha Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Elektrik, ada banyak masalah yang bisa menghambat berjalannya bisnis. Antaralain usaha yang sudah dijalankan akan dianggap sebagai bisnis yang tidak sah. Konsekuensinya usaha bisa diberikan peringatan, disidak oleh pihak berwajib, produk atau aset usaha disita, ataupun bisa diberikan sanksi baik denda maupun penjara.
Lantas apa yang harus disiapkan agar usaha Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Elektrik bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut prosedur dalam mendapat izin usaha Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Elektrik.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Buat Melaksanakan Usaha Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Elektrik
Sekarang pemerintah telah memberikan kemudahan pengurusan izin usaha Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Elektrik lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diperoleh bagi masing-masing Pemilik usaha karna fungsinya sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Selain NIB, izin yang wajib digunakan oleh Pengusaha Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Elektrik adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai dengan resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HKI sesuai kategori produk atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Cocok Untuk Usaha Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Elektrik
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pengusaha dalam menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Masing-masing Pebisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Elektrik menggunakan kode 26512.
Kegiatan usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat pengukur, pemeriksa dan pengujian elektrik, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan, seperti meteran arus listrik. Termasuk juga perlengkapan dari peralatan-peralatan tersebut
Saat memasukkan kode KBLI 26512 harus memastikan benar-benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang akan berjalan. Karna jika salah menentukan Kode KBLI 26512, izin usaha tidak bisa berjalan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Bisnis Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Elektrik
Pengusaha bisa memutuskan hendak memakai badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya mempunyai keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Akan tetapi jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis akan lebih terpercaya karena usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun akun bank memakai atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan tersendiri antara owner dan usaha. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi semakin transparan antara omset pengusaha dan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang bisa digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis bisnis yang berjalan.
Sementara kalau pengusaha memilih menjalankan usaha menggunakan atas nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, NPWP, dan izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Laporan pajak jadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan 100% berada di owner bisnis.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang musti dipenuhi oleh WNI, termasuk pemilik bisnis. Bukti pemilik bisnis sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP dapat diberikan melalui Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai domisili bisnis atau melalui online di sistem www.pajak.go.id
Syarat ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika membuat NPWP Badan Usaha harus melampirkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Elektrik
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik bisnis sudah resmi terdaftar di BKPM. Ketika sudah mendapatkan NIB, owner usaha bisa mengurus permohonan surat izin operasional, perizinan komersial, maupun izin lain sesuai resiko jenis usaha yang beroperasi.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didaftarkan di Dinas PTSP atau secara digital lewat website OSS. Syarat pendaftaran Nomor Induk Berusaha adalah data pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika mau mendapatkan Nomor Induk Berusaha, owner bisnis dapat melakukan registrasi di laman OSS dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Mendaftar pada sistem OSS;
- Pilih jenis NIB yang mau diproses, bisa perorangan, perseorangan dengan UMKM, atau non-perseorangan;
- Memasukkan isian data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Mengecek kembali formulir dan review NIB;
- Cetak NIB.
Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Elektrik
Sesudah NIB muncul, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau non UMK pasti akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan pertimbangan apakah owner bisnis perlu mendapatkan perizinan usaha lain atau tidak.
Ketika usaha memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Sedangkan jika risiko usaha yang akan dijalankan merupakan bisnis risiko menengah serta risiko tinggi, harus memiliki izin lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menilai komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Elektrik
Perizinan lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya jika usaha memakai platform online, maka disyaratkan izin lainnya antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pemenuhan izin tambahan bisa dilakukan lewat Situs OSS yang langkahnya akan diputuskan oleh lembaga yang punya kewenangan.
Hendak mengajukan izin usaha Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Elektrik tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha