Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Tahapan Tepat Melegalkan Izin Usaha Aktuaria

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Aktuaria jadi salah satu bagian kewajiban yang perlu diurus oleh pebisnis Aktuaria agar usaha dapat berjalan tanpa gangguan. Seringkali pemilik bisnis hanya memikirkan mencari omset sampai terlena mengurus izin usaha Aktuaria.

Kenyataannya jika bisnis telah membuat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari menaikkan jumlah pangsa pasar bahkan terlepas dari beberapa hal yang akan merugikan usaha di masa datang.

Pendapatan bisnis dapat meningkat karna setelah memperoleh izin, pebisnis bisa mendapatkan pasar yang lebih luas. Satu diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan lembaga lainnya, atau memperoleh peluang baru melalui tender yang telah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha bisa juga mengembangkan bisnis ke pasar internasional, menjalankan usaha expor impor, ataupun membuat kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Tapi jika Pebisnis tidak mengurus izin usaha Aktuaria, terdapat banyak masalah yang bisa menghambat operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan akan dianggap sebagai usaha yang tidak resmi. Resikonya usaha bisa diberi tuntutan, dibekukan oleh kementerian, produk atau aset bisnis disita, atau bisa diberikan penalti baik denda maupun penjara.

Lalu apa yang harus dilakukan biar usaha Aktuaria dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut ini mekanisme dalam mendapat izin usaha Aktuaria.

Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Buat Melaksanakan Usaha Aktuaria

Sekarang pemerintah sudah memberi kemudahan proses pengurusan izin  usaha Aktuaria melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib digunakan bagi masing-masing Pengusaha karena berfungsi sebagai identitas dari Pemilik bisnis.

Selain NIB, izin yang perlu diurus oleh Pebisnis Aktuaria adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya bergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mendaftarkan merek dagang ke Dirjen HAKI sesuai jenis barang atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Aktuaria

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Setiap Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI disusun atas 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktuaria adalah 66291.

Jenis Kegiatan di dalam Kelompok ini mencakup kegiatan usaha perseorangan yang menerapkan prinsip-prinsip matematika untuk menentukan atau menghitung kemungkinan-kemungkinan berdasarkan data-data statistik dalam menyusun atau merancang berbagai jenis program asuransi jiwa, dan menentukan besarnya tarif premi

Dalam memasukkan kode KBLI 66291 harus mempertimbangkan dengan benar dan menyesuaikan dengan usaha yang berjalan. Karna jika keliru  menentukan Kode KBLI 66291, izin usaha tidak bisa digunakan.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Bisnis Aktuaria

Pemilik usaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya punya kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.

Namun, jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis menjadi naik kelas karna bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun rekening bank menggunakan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan akan terpisah antara owner dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan jadi semakin transparan antara penghasilan pengusaha dan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang dapat dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan bidang bisnis yang akan berjalan.

Sebagai informasi jika pebisnis memilih menjalankan usaha memakai identitas pribadi, maka pembukuan keuangan, perpajakan, serta legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner. Pengurusan pajak akan lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab 100% berada pada owner.

Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dilaporkan oleh WNI, termasuk owner usaha. Bukti pemilik bisnis sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP dapat dilakukan kepada KPP di daerah sesuai lokasi bisnis atau melalui online di situs www.pajak.go.id

Dokumen ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mendaftarkan NPWP Badan musti mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Aktuaria

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik bisnis sudah resmi terdaftar di BKPM. Kalau sudah memperoleh NIB, pemilik usaha sudah dapat mendaftarkan perizinan operasional, dokumen izin komersial, ataupun izin lainnya bergantung resiko bidang usaha yang berjalan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara digital melalui aplikasi OSS. Syarat permohonan NIB adalah profil pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika mau mengurus Nomor Induk Berusaha, pebisnis bisa membuat akun melalui halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:

  • Log-in pada website OSS;
  • Pilih kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan Non-UMK, atau badan usaha;
  • Melengkapi form yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Memeriksa form serta rangkuman NIB;
  • Mengunduh Surat NIB.

Mengurus Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktuaria

Setelah NIB muncul, baik untuk usaha UMK, maupun besar pastinya akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi pertimbangan apakah pengusaha perlu menambah izin usaha lain atau tidak.

Ketika usaha mempunyai resiko rendah, umumnya NIB sudah termasuk untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Tetapi jika resiko usaha yang dijalankan termasuk dalam bisnis resiko menengah maupun resiko tinggi, wajib memiliki perizinan tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menimbang  kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Aktuaria

Perizinan lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya jika bisnis menggunakan platform daring, maka akan diharuskan izin lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pemenuhan perizinan tambahan bisa dijalankan melalui Situs OSS yang langkahnya akan disetujui oleh dinas yang punya kewenangan.

Mau mendapatkan izin usaha Aktuaria tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha