Izin usaha Jasa Sarana Produksi Penangkapan Ikan Di Perairan Umum menjadi salah satu dokumen yang perlu dimiliki oleh pengusaha Jasa Sarana Produksi Penangkapan Ikan Di Perairan Umum sehingga usaha bisa berjalan tanpa hambatan. Kadang-kadang pebisnis terlalu memikirkan mencari penghasilan sampai terlena mengurus izin usaha Jasa Sarana Produksi Penangkapan Ikan Di Perairan Umum.
Sedangkan jika usaha telah mendapatkan izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan membesarkan jumlah laba sampai terhindar dari sejumlah hal yang merugikan usaha di masa datang.
Laba bisnis bisa naik karna sesudah memiliki izin, pemilik bisnis bisa akses pelanggan yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan institusi lainnya, maupun memperoleh pasar baru lewat tender yang sedang dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga berkesempatan mengakses pasar negara lain, menjalankan bisnis expor impor, bahkan melakukan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Sebaliknya jikalau Pengusaha tidak mengurus izin usaha Jasa Sarana Produksi Penangkapan Ikan Di Perairan Umum, ada beberapa masalah yang bisa menghambat operasional usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan dapat dikategorikan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Konsekuensinya bisnis bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, ataupun bisa diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.
Lantas apa yang harus dilakukan biar usaha Jasa Sarana Produksi Penangkapan Ikan Di Perairan Umum dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini cara dalam memperoleh izin usaha Jasa Sarana Produksi Penangkapan Ikan Di Perairan Umum.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Melakukan Usaha Jasa Sarana Produksi Penangkapan Ikan Di Perairan Umum
Saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan kepengurusan izin usaha Jasa Sarana Produksi Penangkapan Ikan Di Perairan Umum menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diurus oleh setiap Pengusaha karena digunakan sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Selain NIB, izin yang wajib diurus oleh Pemilik bisnis Jasa Sarana Produksi Penangkapan Ikan Di Perairan Umum adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai dengan resiko dan usaha yang dijalankan. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang ke Dirjen HKI disesuaikan kategori produk atau jasa yang ada.
Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Jasa Sarana Produksi Penangkapan Ikan Di Perairan Umum
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk acuan Pebisnis saat menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Seluruh Pebisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Jasa Sarana Produksi Penangkapan Ikan Di Perairan Umum memakai kode 03141.
Usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana penangkapan ikan air tawar di perairan umum yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pengolahan lahan, alat tangkap, jasa penyediaan logistik kapal, jasa perbengkelan, jasa perbaikan alat tangkap, dan sebagainya
Saat menentukan kode KBLI 03141 harus mempertimbangkan benar-benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna jika salah memasukkan Kode KBLI 03141, izin usaha tidak bisa berjalan.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Usaha Jasa Sarana Produksi Penangkapan Ikan Di Perairan Umum
Pemilik bisnis bisa memilih hendak memakai badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya mempunyai kelebihan dan kerugian tersendiri.
Namun, kalau memakai badan usaha, usaha akan naik kelas karena bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun rekening bank menggunakan atas nama badan usaha. Laporan keuangan menjadi terpisah antara pemilik dan usaha. Jadi, kepemilikan harta menjadi lebih jelas antara kekayaan pemilik usaha dengan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan jenis bisnis yang akan beroperasi.
Sementara kalau owner memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai nama pribadi, maka pembukuan keuangan, perpajakan, serta perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Pengurusan pajak jadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab sepenuhnya berada di owner bisnis.
Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang mesti disampaikan oleh warga negara, termasuk pengusaha. Bukti pemilik usaha telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP dapat dilakukan lewat Kantor Pajak di wilayah sesuai domisili usaha atau melalui digital di website www.pajak.go.id
Dokumen ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftar NPWP Badan Usaha musti melampirkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Jasa Sarana Produksi Penangkapan Ikan Di Perairan Umum
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pengusaha telah terdaftar di BKPM. Jika sudah memperoleh NIB, owner usaha dapat mendaftarkan permohonan perizinan operasional, surat izin komersial, serta perizinan lainnya tergantung resiko kategori bisnis yang akan dijalankan.
Sekarang NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara digital melalui aplikasi OSS. Dokumen Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha antaralain identitas pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika mau mengurus NIB, pemilik usaha perlu mendaftar melalui halaman OSS dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:
- Daftar pada situs OSS;
- Pilih jenis NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perorangan menggunakan usaha mikro kecil, atau non-perseorangan;
- Melengkapi formulir yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Mengcek isian data dan preview NIB;
- Mencetak Dokumen NIB.
Memenuhi Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Jasa Sarana Produksi Penangkapan Ikan Di Perairan Umum
Sesudah NIB diperoleh, baik untuk usaha UMK, ataupun non UMK pasti akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori inilah yang menjadi pertimbangan apakah owner usaha perlu membuat izin usaha yang lain atau tidak.
Jika usaha memiliki resiko rendah, umumnya NIB berguna untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Namun bila risiko bisnis yang akan dijalankan masuk sebagai usaha risiko menengah serta risiko tinggi, dibutuhkan izin lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk meninjau komitmen kegiatan usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Jasa Sarana Produksi Penangkapan Ikan Di Perairan Umum
Izin lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misalnya kalau usaha menggunakan platform digital, maka dibutuhkan perizinan lainnya antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pemenuhan izin tambahan bisa dilaksanakan melalui Situs OSS yang prosedurnya akan divalidasi oleh dinas yang berwenang.
Ingin mendaftar izin usaha Jasa Sarana Produksi Penangkapan Ikan Di Perairan Umum tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha