Izin usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus adalah salah satu kewajiban yang penting dipersiapkan oleh pemilik bisnis Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus sehingga bisnis bisa berjalan resmi. Kadang-kadang pebisnis terlalu memikirkan mencari profit sampai mengabaikan izin usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus.
Sedangkan kalau usaha sudah mendapat izin, ada banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari memperbanyak banyaknya profit sampai terhindar dari beberapa hal yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.
Omset bisnis dapat bertambah karna sesudah memperoleh izin, pengusaha dapat memperoleh pasar yang lebih luas. Antaralain adalah punya kesempatan kerjasama dengan lembaga lainnya, atau dapat kesempatan baru melalui pengadaan yang dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pengusaha juga bisa mengakses pasar luar negeri, melakukan bisnis ekspor impor, atau menjalin kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Tapi kalau Pengusaha enggan memiliki izin usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus, terdapat banyak masalah yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan akan dikategorikan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Akibatnya usaha dapat diberi peringatan, dibekukan oleh pemda, barang atau aset usaha disita, atau bisa diberi sanksi baik denda maupun pidana.
Lantas bagaimana caranya supaya bisnis Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini mekanisme dalam mendapatkan izin usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Buat Menjalankan Usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus
Sekarang pemerintah telah memberi kemudahan proses pengurusan izin usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib dimiliki oleh seluruh Pemilik usaha karena fungsinya sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Kewajiban lain yang perlu digunakan oleh Pengusaha Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya bergantung resiko dan bidang usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mendaftarkan merek dagang kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual disesuaikan kategori barang atau jasa yang ada.
Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik usaha ketika menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Semua Pengusaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus memakai kode 49432.
Usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang dengan menggunakan kendaraan bermotor untuk barang yang secara khusus mengangkut satu jenis barang, seperti angkutan bahan bakar minyak (BBM), angkutan barang berbahaya dan angkutan barang alat-alat berat.
Dalam pemilihan kode KBLI 49432 harus memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang berjalan. Karna jika salah memakai Kode KBLI 49432, izin usaha tidak bisa dipakai.
Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus
Pemilik usaha bisa memilih akan memakai badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya punya keunggulan dan kekurangan masing-masing.
Namun, kalau memakai badan usaha, usaha menjadi lebih terpercaya karena usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun akun bank menggunakan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan terpisah antara pendiri dan usaha. Akibatnya, pengelolaan keuangan menjadi lebih jelas antara penghasilan owner dan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang bisa dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan bidang bisnis yang dijalankan.
Sebagai informasi jika pemilik bisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai atas nama perseorangan, maka transaksi keuangan, perpajakan, serta izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi owner. Penyampaian pajak menjadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan sepenuhnya ada pada owner usaha.
Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang harus dilaporkan oleh WNI, termasuk pebisnis. Bukti owner usaha sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP bisa diajukan lewat Kantor Pajak Pratama di kota sesuai alamat bisnis atau secara daring di sistem www.pajak.go.id
Dokumen ketika mau mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftarkan NPWP Badan perlu melampirkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB OSS Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner bisnis sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah memperoleh NIB, owner bisnis dapat meneruskan permohonan surat izin operasional, dokumen izin komersial, atau perizinan lain menyesuaikan resiko kategori usaha yang berjalan.
Sekarang NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara daring lewat situs OSS RBA. Persyaratan pengurusan NIB diantaranya data pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat akan mengajukan NIB, owner usaha harus membuat akun melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:
- Masuk pada aplikasi OSS;
- Memilih jenis NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perorangan baik dengan UMK, atau non perseorangan;
- Melengkapi formulir yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Cek isian data dan review NIB;
- Cetak Dokumen NIB.
Melampirkan Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus
Jika NIB muncul, baik itu usaha , atau besar pastinya akan diketahui jenis usaha dalam tingkat risiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menjadi dasar apakah pebisnis perlu menambah izin usaha yang lain atau tidak.
Saat bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya NIB dapat digunakan untuk izin operasional atau izin komersial. Sedangkan jika risiko bisnis yang dijalankan dikategorikan usaha resiko menengah ataupun risiko tinggi, diharuskan mempunyai izin tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menentukan kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan prosedur.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus
Perizinan tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika usaha dijalankan menggunakan platform online, maka diwajibkan perizinan lain berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pengurusan izin tambahan dapat dilaksanakan memakai Platform OSS yang prosedurnya akan disetujui oleh lembaga yang berwenang.
Hendak mendaftar izin usaha Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha