Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Tahapan Simpel Menyiapkan Izin Usaha Aktivitas Penunjang Angkutan Darat Lainnya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Aktivitas Penunjang Angkutan Darat Lainnya jadi salah satu bagian syarat yang penting disiapkan oleh pebisnis Aktivitas Penunjang Angkutan Darat Lainnya sehingga bisnis dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadang-kadang pemilik bisnis hanya memikirkan mencari laba sampai melalaikan izin usaha Aktivitas Penunjang Angkutan Darat Lainnya.

Sedangkan jika bisnis sudah memiliki izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan meningkatkan banyaknya pelanggan bahkan terbebas dari beberapa hal yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Profit usaha dapat bertambah disebabkan setelah menyiapkan izin, pemilik usaha bisa memperoleh pasar yang luas. Salah satunya adalah bisa kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun memperoleh pelanggan baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa memperluas akses pasar negara lain, melakukan bisnis ekspor impor, maupun menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Akan tetapi jikalau Pengusaha tidak memiliki izin usaha Aktivitas Penunjang Angkutan Darat Lainnya, ada banyak resiko yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Antaralain usaha yang sudah berjalan akan digolongkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Akibatnya bisnis bisa diberi tuntutan, dihentikan oleh pemda, barang atau aset usaha disita, bahkan dapat diberikan sanksi baik denda maupun pidana.

Lantas apa yang harus dilakukan biar bisnis Aktivitas Penunjang Angkutan Darat Lainnya bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Berikut prosedur dalam memperoleh izin usaha Aktivitas Penunjang Angkutan Darat Lainnya.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Untuk Melakukan Usaha Aktivitas Penunjang Angkutan Darat Lainnya

Sekarang ini pemerintah telah melakukan efisiensi pengurusan izin  usaha Aktivitas Penunjang Angkutan Darat Lainnya melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diperoleh oleh semua Pemilik bisnis karena difungsikan sebagai bukti dari Pemilik usaha.

Legalitas lain yang harus digunakan oleh Pemilik usaha Aktivitas Penunjang Angkutan Darat Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai dengan resiko dan bidang usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang melalui Dirjen Kekayaan Intelektual tergantung jenis produk atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Aktivitas Penunjang Angkutan Darat Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk panduan Pemilik bisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Masing-masing Pemilik bisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI disusun dari 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Penunjang Angkutan Darat Lainnya memakai kode 52219.

Usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penggantian (switching) dan pelangsiran (shunting), bantuan derek, pencairan gas untuk tujuan transportasi dan jasa penunjang angkutan darat lainnya.

Ketika memilih kode KBLI 52219 perlu mempertimbangkan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna kalau salah  menentukan Kode KBLI 52219, izin usaha tidak bisa diurus.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Usaha Aktivitas Penunjang Angkutan Darat Lainnya

Pebisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keunggulan dan kekurangan masing-masing.

Namun, kalau menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih kredibel karena usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun akun bank akan dibuat atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan terpisah antara owner dan usaha. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi lebih transparan antara harta owner dan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang bisa digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan kategori usaha yang dijalankan.

Sebagai informasi jika owner bisnis memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai atas nama pribadi, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, dan legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner. Aturan pajak menjadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan seutuhnya ada pada pemilik bisnis.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang harus dilaporkan oleh warga negara, termasuk owner usaha. Bukti owner usaha sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP dapat diajukan melalui KPP di wilayah sesuai domisili usaha atau melalui digital di sistem www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan saat mau mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau membuat NPWP Badan musti menyerahkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Aktivitas Penunjang Angkutan Darat Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner usaha sudah terdaftar resmi di BKPM. Ketika sudah mempunyai NIB, pemilik bisnis sudah dapat mendaftarkan izin operasional, perizinan komersial, ataupun perizinan lain bergantung resiko bidang bisnis yang dijalankan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didaftarkan di Dinas PTSP atau secara digital pada web Online Single Submission. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha antaralain data owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika akan memperoleh NIB, owner bisnis dapat melakukan pendaftaran melalui halaman OSS dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:

  • Daftar pada situs OSS;
  • Memilih jenis NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perseorangan dengan Non-UMK, maupun non perorangan;
  • Memasukkan form yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Memeriksa formulir serta review NIB;
  • Mendownload Surat NIB.

Mengumpulkan Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Penunjang Angkutan Darat Lainnya

Jika NIB didapatkan, baik untuk usaha UMK, atau non UMK pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi dasar apakah owner bisnis perlu membuat perizinan usaha yang lain atau tidak.

Ketika bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Sebaliknya jika resiko usaha yang berjalan termasuk bisnis resiko menengah atau risiko tinggi, diharuskan memiliki izin lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menjadi tolak ukur  komitmen kegiatan usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan undang-undang.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Penunjang Angkutan Darat Lainnya

Izin lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misal jika bisnis dijalankan menggunakan platform digital, maka akan dibutuhkan izin tambahan antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pemenuhan izin tambahan bisa dijalankan di Situs OSS yang langkahnya akan disetujui oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Hendak mendapatkan izin usaha Aktivitas Penunjang Angkutan Darat Lainnya tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha