Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Tahapan Simpel Mengurus Izin Usaha Industri Makanan Dari Cokelat Dan Kembang Gula

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Makanan Dari Cokelat Dan Kembang Gula merupakan salah satu bagian kewajiban yang harus diurus oleh pemilik usaha Industri Makanan Dari Cokelat Dan Kembang Gula sehingga usaha bisa jberjalan lancar. Ada kalanya pengusaha terlalu fokus mencari penghasilan sampai terlena mengurus izin usaha Industri Makanan Dari Cokelat Dan Kembang Gula.

Sementara itu jika bisnis sudah mendapat izin, ada beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan menambah banyaknya pangsa pasar sampai terlepas dari beberapa hal yang merugikan bisnis di masa datang.

Profit bisnis dapat bertambah disebabkan setelah memperoleh izin, pemilik usaha bisa akses pasar yang luas. Salah satunya adalah dapat kerjasama dengan perusahaan lain, atau mendapatkan kesempatan baru lewat pengadaan yang dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pebisnis dapat juga mendapat akses pasar luar negeri, melakukan kegiatan expor impor, sampai melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Tetapi kalau Pemilik usaha abai terhadap izin usaha Industri Makanan Dari Cokelat Dan Kembang Gula, ada banyak resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan akan dianggap sebagai usaha yang ilegal. Konsekuensinya bisnis bisa diberikan peringatan, disidak oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberikan penalti baik perdata maupun pidana.

Lantas bagaimana caranya agar bisnis Industri Makanan Dari Cokelat Dan Kembang Gula dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah prosedur dalam memiliki izin usaha Industri Makanan Dari Cokelat Dan Kembang Gula.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Menjalankan Usaha Industri Makanan Dari Cokelat Dan Kembang Gula

Saat ini pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin  usaha Industri Makanan Dari Cokelat Dan Kembang Gula melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus dimiliki bagi masing-masing Pengusaha karna dijadikan sebagai pengenal dari Pengusaha.

Dokumen lain yang wajib diurus oleh Pengusaha Industri Makanan Dari Cokelat Dan Kembang Gula adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain tergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HKI sesuai jenis produk atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Industri Makanan Dari Cokelat Dan Kembang Gula

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk panduan Pemilik usaha ketika menentukan bidang usaha yang dijalankan. Setiap Pemilik usaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI disusun dari 5 digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Makanan Dari Cokelat Dan Kembang Gula menggunakan kode 10732.

Kegiatan usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam makanan yang bahan utamanya dari cokelat seperti cokelat dan gula-gula dari cokelat dan pembuatan segala macam kembang gula seperti caramel, cachous, nougat, fondant dan cokelat putih. Termasuk industri minuman dari cokelat dalam bentuk bubuk maupun cair.

Dalam pemilihan kode KBLI 10732 harus memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Karna kalau keliru  memasukkan Kode KBLI 10732, izin usaha tidak bisa digunakan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Usaha Industri Makanan Dari Cokelat Dan Kembang Gula

Pebisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha atau atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Namun, kalau memutuskan menggunakan badan usaha, usaha akan naik kelas karena bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau akun bank memakai nama badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi terpisah antara pemilik dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan jadi semakin transparan antara penghasilan pebisnis dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan kategori usaha yang berjalan.

Perlu diketahui juga jika pebisnis memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan identitas perorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, dan legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi pebisnis. Pengurusan pajak menjadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan hak 100% ada di owner usaha.

Mendaftarkan NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu kewajiban yang semestinya dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti owner bisnis telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP bisa dilakukan melalui Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai lokasi bisnis atau secara digital di situs www.pajak.go.id

Syarat untuk membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftarkan NPWP Badan harus menyertakan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Industri Makanan Dari Cokelat Dan Kembang Gula

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pebisnis telah terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah memiliki NIB, pemilik bisnis dapat meneruskan permohonan dokumen izin operasional, surat izin komersial, ataupun perizinan lainnya sesuai resiko jenis usaha yang beroperasi.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara online melalui website Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB antaralain identitas owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat hendak mendapatkan NIB, pebisnis harus melakukan pendaftaran di halaman OSS dahulu. Berikut ini prosedurnya:

  • Mendaftar pada sistem OSS;
  • Klik jenis NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perorangan baik dengan usaha mikro kecil, maupun badan usaha;
  • Mengisi formulir yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Cek data serta review NIB;
  • Mengunduh Surat NIB.

Mengumpulkan Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Makanan Dari Cokelat Dan Kembang Gula

Saat NIB tersedia, baik itu usaha , atau non UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori inilah yang menjadi dasar apakah pebisnis perlu mengurus perizinan usaha lainnya atau tidak.

Ketika bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Sedangkan jika risiko bisnis yang dijalankan adalah usaha resiko menengah atau risiko tinggi, wajib mempunyai perizinan tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menjadi tolak ukur  kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Makanan Dari Cokelat Dan Kembang Gula

Perizinan tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misal jika bisnis dijalankan menggunakan aplikasi digital, maka diperlukan izin tambahan yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pengurusan perizinan tambahan bisa dilakukan lewat Sistem Lembaha OSS yang nantinya akan disetujui oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Hendak mendapatkan izin usaha Industri Makanan Dari Cokelat Dan Kembang Gula tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha