Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya

Beginilah Tahapan Simpel Mendapatkan Izin Usaha Perdagangan Besar Hasil Pertanian Dan Hewan Hidup Lainnya

Izin usaha Perdagangan Besar Hasil Pertanian Dan Hewan Hidup Lainnya menjadi satu dari banyaknya surat yang penting dimiliki oleh pebisnis Perdagangan Besar Hasil Pertanian Dan Hewan Hidup Lainnya sehingga usaha bisa berjalan resmi. Ada kalanya pengusaha terlalu memikirkan mencari profit sampai lupa izin usaha Perdagangan Besar Hasil Pertanian Dan Hewan Hidup Lainnya.

Padahal jika bisnis telah memperoleh izin, ada beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dari memperbanyak banyaknya laba sampai terlepas dari permasalahan yang akan merugikan usaha di masa yang akan datang.

Penghasilan usaha dapat bertambah disebabkan setelah memperoleh izin, pemilik bisnis bisa mengakses pasar yang lebih luas. Diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan institusi lainnya, atau memperoleh peluang baru melalui pengadaan yang dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pebisnis juga bisa mengembangkan usaha ke pasar seluruh dunia, menjalankan usaha expor impor, bahkan melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Namun jikalau Pengusaha enggan memiliki izin usaha Perdagangan Besar Hasil Pertanian Dan Hewan Hidup Lainnya, terdapat beberapa masalah yang bisa menghambat operasional usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan bisa saja dikategorikan sebagai usaha yang ilegal. Akibatnya usaha bisa diberikan tuntutan, disidak oleh kementerian, barang atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberi sanksi baik perdata maupun penjara.

Lalu apa yang harus dilakukan biar usaha Perdagangan Besar Hasil Pertanian Dan Hewan Hidup Lainnya dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah mekanisme dalam memiliki izin usaha Perdagangan Besar Hasil Pertanian Dan Hewan Hidup Lainnya.

Pelajari Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Buat Menjalankan Usaha Perdagangan Besar Hasil Pertanian Dan Hewan Hidup Lainnya

Pada saat ini pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin  usaha Perdagangan Besar Hasil Pertanian Dan Hewan Hidup Lainnya menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib disiapkan oleh seluruh Pemilik bisnis karna difungsikan sebagai bukti dari Pengusaha.

Dokumen lain yang wajib disiapkan oleh Pemilik bisnis Perdagangan Besar Hasil Pertanian Dan Hewan Hidup Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai resiko serta bidang usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HKI tergantung jenis barang atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Perdagangan Besar Hasil Pertanian Dan Hewan Hidup Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun BPS untuk acuan Pebisnis dalam menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Setiap Pemilik bisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Besar Hasil Pertanian Dan Hewan Hidup Lainnya adalah 46209.

Kegiatan usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain. Termasuk dalam kelompok ini perdagangan besar bahan, sampah, sisaan pertanian dan hasil ikutan yang digunakan untuk makanan hewan, serta tanaman dan bibit tanaman lainnya yang belum disebutkan di atas

Dalam memasukkan kode KBLI 46209 perlu memastikan benar-benar dan disesuaikan dengan usaha yang sedang berjalan. Karna jika keliru  memakai Kode KBLI 46209, izin usaha tidak bisa digunakan.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Usaha Perdagangan Besar Hasil Pertanian Dan Hewan Hidup Lainnya

Pemilik usaha bisa memilih hendak memakai badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut memiliki keunggulan dan kerugian masing-masing.

Tapi jika memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih profesional karna bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun akun bank menggunakan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi terpisah antara owner dan bisnis. Jadi, pengelolaan harta menjadi lebih jelas antara harta owner dengan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan bidang usaha yang dijalankan.

Perlu diketahui kalau pemilik usaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai atas nama perseorangan, maka transaksi keuangan, perpajakan, serta izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik usaha. Penyampaian pajak jadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab seutuhnya ada pada owner.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang perlu disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti owner usaha sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP dapat diberikan kepada KPP di kabupaten sesuai lokasi bisnis atau lewat daring di website www.pajak.go.id

Dokumen ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika membuat NPWP Badan Usaha perlu menyertakan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Perdagangan Besar Hasil Pertanian Dan Hewan Hidup Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner usaha sudah terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah mendapatkan NIB, pemilik bisnis bisa meneruskan pendaftaran izin operasional, izin komersial, maupun izin lain menyesuaikan resiko kategori bisnis yang beroperasi.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara daring melalui sistem OSS. Dokumen Persyaratan permohonan NIB antaralain data pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika hendak memperoleh NIB, pengusaha harus membuat akun di laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:

  • Mendaftar pada sistem OSS;
  • Klik kategori NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perseorangan baik dengan usaha mikro kecil, atau non-perorangan;
  • Mengisi formulir yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Cek kembali data serta review NIB;
  • Mencetak File NIB.

Mengurus Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Besar Hasil Pertanian Dan Hewan Hidup Lainnya

Saat NIB tersedia, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, maupun non UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang dijadikan pertimbangan apakah owner bisnis perlu mendapatkan izin usaha lainnya atau tidak.

Ketika bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Sebaliknya bila resiko bisnis yang berjalan termasuk bisnis resiko menengah dan resiko tinggi, harus memiliki izin lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menimbang  kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan prosedur.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Besar Hasil Pertanian Dan Hewan Hidup Lainnya

Izin lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya kalau bisnis dipasarkan melalui media digital, maka akan disyaratkan perizinan lain yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pengurusan perizinan tambahan dapat dilakukan memakai Platform Lembaha OSS yang langkahnya akan divalidasi oleh dinas yang punya kewenangan.

Mau mendaftarkan izin usaha Perdagangan Besar Hasil Pertanian Dan Hewan Hidup Lainnya tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

Exit mobile version