Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Tahapan Simpel Mendapat Izin Usaha Pengusahaan Hutan Jati

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pengusahaan Hutan Jati jadi salah satu bagian syarat yang penting diurus oleh pebisnis Pengusahaan Hutan Jati supaya bisnis dapat berjalan tanpa gangguan. Seringkali pemilik usaha cuma mencari profit sampai lupa izin usaha Pengusahaan Hutan Jati.

Sedangkan kalau usaha telah mendapatkan izin, ada beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan membesarkan jumlah profit sampai terlepas dari permasalahan yang akan merugikan usaha di kemudian hari.

Laba usaha dapat naik karna sesudah memiliki izin, pemilik bisnis bisa mendapatkan pasar yang lebih luas. Antaralain adalah dapat bekerjasama dengan lembaga lainnya, maupun mendapatkan pelanggan baru melalui tender yang telah dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pengusaha juga dapat mengakses pasar negara lain, menjalankan kegiatan export import, atau melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Akan tetapi kalau Pemilik usaha tidak memiliki izin usaha Pengusahaan Hutan Jati, terdapat banyak masalah yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa dimasukkan sebagai usaha ilegal. Akibatnya usaha dapat diberikan peringatan, disidak oleh kementerian, produk atau aset usaha disita, maupun dapat diberi penalti baik perdata maupun pidana.

Jadi apa yang harus disiapkan agar usaha Pengusahaan Hutan Jati bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut mekanisme dalam membuat izin usaha Pengusahaan Hutan Jati.

Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Buat Menjalankan Usaha Pengusahaan Hutan Jati

Sekarang pemerintah sudah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Pengusahaan Hutan Jati melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diurus bagi semua Pengusaha karena digunakan sebagai identitas dari Pebisnis.

Selain NIB, izin yang harus disiapkan oleh Pemilik bisnis Pengusahaan Hutan Jati adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain bergantung resiko dan bidang usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen Kekayaan Intelektual disesuaikan jenis barang atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Pengusahaan Hutan Jati

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk acuan Pemilik usaha dalam menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Masing-masing Pemilik bisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Pengusahaan Hutan Jati memakai kode 02111.

Jenis usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha persemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman jati

Ketika pemilihan kode KBLI 02111 perlu diperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang sedang berjalan. Karna jika keliru  menentukan Kode KBLI 02111, izin usaha tidak bisa berjalan.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Usaha Pengusahaan Hutan Jati

Pemilik usaha bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya punya keuntungan dan kerugian tersendiri.

Namun, jika menggunakan badan usaha, usaha menjadi lebih dipercaya karna bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun rekening bank memakai identitas badan usaha. Transaksi keuangan menjadi tersendiri antara pendiri dan usaha. Sehingga kepemilikan harta menjadi lebih jelas antara harta pengusaha dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan bidang usaha yang akan berjalan.

Tapi jika pengusaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai identitas pribadi, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, dan legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi pebisnis. Pengurusan pajak jadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab seutuhnya berada pada owner.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang musti dipenuhi oleh WNI, termasuk pemilik usaha. Bukti pengusaha sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP dapat dilakukan melalui KPP di wilayah sesuai alamat usaha atau secara digital di website www.pajak.go.id

Syarat Dokumen ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftarkan NPWP Badan perlu melampirkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Pengusahaan Hutan Jati

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pebisnis sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Kalau sudah memiliki NIB, owner bisnis bisa mengurus perizinan operasional, perizinan komersial, ataupun izin lainnya bergantung resiko bidang usaha yang akan dijalankan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara daring lewat aplikasi Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pendaftaran NIB antara lain profil pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika akan memperoleh NIB, owner usaha wajib mendaftar pada halaman OSS dahulu. Berikut ini prosedurnya:

  • Mendaftar pada aplikasi OSS;
  • Memilih jenis NIB yang mau diproses, bisa perorangan, perseorangan dengan UMK, atau non perorangan;
  • Melengkapi data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • mengecek data dan review NIB;
  • Unduh Surat NIB.

Mengurus Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pengusahaan Hutan Jati

Sesudah NIB muncul, baik untuk usaha mikro kecil, ataupun non UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori ini yang menjadi dasar apakah pemilik usaha perlu mengurus perizinan usaha lainnya atau tidak.

Saat usaha mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk izin operasional maupun izin komersial. Tetapi jika resiko usaha yang dijalankan merupakan usaha risiko menengah maupun risiko tinggi, membutuhkan izin tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai  kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan prosedur.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Pengusahaan Hutan Jati

Izin lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misalnya jika usaha dijalankan melalui aplikasi daring, maka akan disyaratkan perizinan lain yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pemenuhan izin tambahan bisa dilakukan di Platform Lembaha OSS yang nantinya akan disetujui oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Ingin mendaftarkan izin usaha Pengusahaan Hutan Jati tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha