Izin usaha Industri Barang Dari Semen, Kapur, Gips Dan Asbes Lainnya adalah salah satu surat yang harus dimiliki oleh pemilik usaha Industri Barang Dari Semen, Kapur, Gips Dan Asbes Lainnya supaya usaha dapat berjalan resmi. Ada kalanya pemilik bisnis cuma fokus mencari keuntungan sampai melalaikan izin usaha Industri Barang Dari Semen, Kapur, Gips Dan Asbes Lainnya.
Padahal kalau usaha telah memiliki izin, ada banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan menambah jumlah omset bahkan terbebas dari hal-hal yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Profit bisnis bisa bertambah disebabkan sesudah membuat izin, pengusaha dapat mendapatkan pelanggan yang lebih beragam. Antaralain adalah bisa bekerjasama dengan perusahaan lainnya, atau memperoleh kesempatan baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pemilik usaha dapat juga mengembangkan usaha ke pasar internasional, menjalankan bisnis ekspor impor, atau menjalankan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Tapi kalau Pengusaha abai terhadap izin usaha Industri Barang Dari Semen, Kapur, Gips Dan Asbes Lainnya, ada banyak resiko yang bisa menghambat berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat digolongkan sebagai usaha yang tidak sah. Akibatnya bisnis bisa diberi tuntutan, dibekukan oleh dinas, barang atau aset usaha disita, atau bisa diberikan penalti baik perdata maupun penjara.
Jadi apa yang harus disiapkan supaya usaha Industri Barang Dari Semen, Kapur, Gips Dan Asbes Lainnya bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?
Berikut adalah prosedur dalam mendapat izin usaha Industri Barang Dari Semen, Kapur, Gips Dan Asbes Lainnya.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Industri Barang Dari Semen, Kapur, Gips Dan Asbes Lainnya
Sekarang pemerintah sudah mempermudah proses pengurusan izin usaha Industri Barang Dari Semen, Kapur, Gips Dan Asbes Lainnya menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diperoleh oleh semua Pengusaha karna dijadikan sebagai pengenal dari Pebisnis.
Legalitas lain yang harus digunakan oleh Pengusaha Industri Barang Dari Semen, Kapur, Gips Dan Asbes Lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya tergantung resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HAKI sesuai jenis produk atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Cocok Untuk Usaha Industri Barang Dari Semen, Kapur, Gips Dan Asbes Lainnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik usaha dalam menentukan bidang usaha yang berjalan. Semua Pebisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan.
Kode KBLI disusun atas lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Barang Dari Semen, Kapur, Gips Dan Asbes Lainnya memakai kode 23959.
Jenis usaha di Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari semen, kapur, gips dan asbes lainnya, yang belum tercakup dalam kelompok 23951 sampai dengan 23957, seperti industri barang dari semen serat selulosa atau sejenisnya, seperti reservoir, palung atau bak, kolam, bak cuci piring, guci, mebel, rangka jendela dan lain-lain, barang lainnya dari beton, plester gips, semen atau batu buatan, seperti patung, furnitur, relief gambar timbul dan sebagainya dan mortar bubuk
Ketika memilih kode KBLI 23959 perlu memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna kalau salah menentukan Kode KBLI 23959, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Usaha Industri Barang Dari Semen, Kapur, Gips Dan Asbes Lainnya
Pebisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut memiliki keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Namun, jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih dipercaya karna bisnis akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau rekening bank akan dibuat identitas badan usaha. Laporan keuangan dilakukan tersendiri antara owner dan usaha. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi lebih jelas antara kekayaan owner dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang dapat dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan bidang usaha yang beroperasi.
Sebagai informasi jika owner memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan nama perorangan, maka pembukuan keuangan, NPWP, serta legalitas yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner usaha. Aturan pajak jadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan 100% berada di owner.
Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang mesti disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pemilik usaha sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP dapat diajukan melalui Kantor Pajak Pratama di kota sesuai tempat tinggal usaha atau secara online di situs www.pajak.go.id
Dokumen saat hendak mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mengajukan NPWP Badan perlu menyerahkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Industri Barang Dari Semen, Kapur, Gips Dan Asbes Lainnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik usaha telah terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah mempunyai NIB, pemilik bisnis sudah bisa mengurus permohonan dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, serta perizinan lain tergantung resiko jenis usaha yang berjalan.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara daring lewat sistem OSS. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha antaralain data owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat hendak membuat NIB, owner usaha bisa registrasi melalui laman OSS dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:
- Masuk melalui website OSS;
- Memilih jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan Non-UMK, maupun non-perorangan;
- Mengisi form yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Cek kembali data-data dan preview NIB;
- Mendownload File NIB.
Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Barang Dari Semen, Kapur, Gips Dan Asbes Lainnya
Jika NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, atau besar pastinya akan diketahui jenis usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menentukan apakah pemilik bisnis perlu mendapatkan perizinan usaha lainnya atau tidak.
Saat bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk menjalankan operasional ataupun izin komersial. Sedangkan bila risiko usaha yang berjalan merupakan bisnis resiko menengah dan resiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai komitmen pelaku usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Barang Dari Semen, Kapur, Gips Dan Asbes Lainnya
Izin lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Salah satunya kalau bisnis memakai aplikasi daring, maka akan diwajibkan izin lainnya salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pengajuan izin tambahan dapat dilaksanakan melalui Platform OSS yang prosedurnya akan diputuskan oleh lembaga yang punya kewenangan.
Hendak mendapatkan izin usaha Industri Barang Dari Semen, Kapur, Gips Dan Asbes Lainnya tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha