Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Tahapan Simpel Memperoleh Izin Usaha Perdagangan Besar Daging Sapi Dan Daging Sapi Olahan

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Besar Daging Sapi Dan Daging Sapi Olahan jadi satu dari sekian banyak surat yang harus diurus oleh pebisnis Perdagangan Besar Daging Sapi Dan Daging Sapi Olahan sehingga bisnis bisa sah secara hukum. Kadangkala pebisnis hanya fokus mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Perdagangan Besar Daging Sapi Dan Daging Sapi Olahan.

Kenyataannya jika bisnis sudah membuat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan meningkatkan jumlah profit bahkan lolos dari hal-hal yang akan merugikan usaha di kemudian hari.

Profit bisnis bisa bertambah disebabkan sesudah mengurus izin, pemilik bisnis bisa mengakses pasar yang lebih banyak. Contohnya adalah dapat bekerjasama dengan institusi lain, maupun memperoleh kesempatan baru lewat tender yang sudah dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pengusaha juga bisa berkesempatan mengakses pasar luar negeri, melakukan bisnis expor impor, atau melakukan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Namun jikalau Pengusaha tidak memiliki izin usaha Perdagangan Besar Daging Sapi Dan Daging Sapi Olahan, ada banyak masalah yang bisa mengancam berjalannya usaha. Pertama, usaha yang sudah dijalankan bisa dikategorikan sebagai bisnis ilegal. Resikonya usaha dapat diberi tuntutan, disidak oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, maupun bisa diberikan penalti baik denda maupun pidana.

Jadi apa yang harus dilakukan agar usaha Perdagangan Besar Daging Sapi Dan Daging Sapi Olahan bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini tahap dalam memperoleh izin usaha Perdagangan Besar Daging Sapi Dan Daging Sapi Olahan.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Buat Melaksanakan Usaha Perdagangan Besar Daging Sapi Dan Daging Sapi Olahan

Sekarang ini pemerintah sudah memberi kemudahan kepengurusan izin  usaha Perdagangan Besar Daging Sapi Dan Daging Sapi Olahan melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh bagi setiap Pemilik usaha karna digunakan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.

Selain NIB, izin yang perlu digunakan oleh Pemilik usaha Perdagangan Besar Daging Sapi Dan Daging Sapi Olahan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain bergantung resiko serta bidang usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen Kekayaan Intelektual tergantung jenis produk atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Perdagangan Besar Daging Sapi Dan Daging Sapi Olahan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik usaha saat menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Seluruh Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Besar Daging Sapi Dan Daging Sapi Olahan adalah 46321.

Usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar daging sapi dan daging sapi olahan, termasuk daging sapi yang diawetkan

Dalam memilih kode KBLI 46321 harus diperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna kalau keliru  memasukkan Kode KBLI 46321, izin usaha tidak bisa diurus.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Bisnis Perdagangan Besar Daging Sapi Dan Daging Sapi Olahan

Pemilik usaha bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya mempunyai keunggulan dan kekurangan masing-masing.

Akan tetapi jika memilih badan usaha, usaha akan naik kelas karena usaha akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun akun bank memakai atas nama badan usaha. Laporan keuangan dilakukan terpisah antara pemilik dan usaha. Jadi, kepemilikan keuangan jadi lebih transparan antara penghasilan pemilik usaha dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kategori bisnis yang akan beroperasi.

Tapi kalau owner usaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, dan izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Aturan pajak menjadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta hak 100% berada di pebisnis.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang musti dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pebisnis telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP bisa dilakukan kepada Kantor Pajak Pratama di kota sesuai tempat tinggal bisnis atau secara daring di situs www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan untuk mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mendaftarkan NPWP Badan wajib menyertakan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Perdagangan Besar Daging Sapi Dan Daging Sapi Olahan

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik usaha sudah terdaftar resmi di BKPM. Jika sudah memiliki NIB, owner usaha bisa mendaftarkan permohonan dokumen izin operasional, izin komersial, atau perizinan lain bergantung resiko jenis bisnis yang dijalankan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara daring pada web OSS RBA. Syarat pengajuan Nomor Induk Berusaha antaralain data owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika mau mengajukan NIB, pebisnis perlu melakukan pendaftaran pada halaman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:

  • Daftar pada aplikasi OSS;
  • Memilih kategori NIB yang mau diproses, bisa perorangan, perseorangan baik dengan Non Mikro Kecil, atau non-perseorangan;
  • Melengkapi formulir yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Mengecek kembali isian data serta rangkuman NIB;
  • Mendownload NIB.

Mengurus Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Besar Daging Sapi Dan Daging Sapi Olahan

Setelah NIB muncul, baik itu usaha UMK, maupun besar pastinya akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang dijadikan pertimbangan apakah owner bisnis perlu mengurus izin usaha yang lain atau tidak.

Jika bisnis memiliki risiko rendah, biasanya NIB bisa digunakan untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Namun jika resiko bisnis yang dijalankan masuk sebagai bisnis resiko menengah atau resiko tinggi, harus mempunyai izin lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk tolak ukur  komitmen pelaku usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang telah taat dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Besar Daging Sapi Dan Daging Sapi Olahan

Izin lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contoh kalau bisnis dipasarkan melalui media online, maka disyaratkan izin lain antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pemenuhan izin tambahan dapat dilakukan melalui Sistem Online Single Submission yang langkahnya akan diverifikasi oleh lembaga yang punya kewenangan.

Hendak mendapatkan izin usaha Perdagangan Besar Daging Sapi Dan Daging Sapi Olahan tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version