Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Beginilah Tahapan Simpel Memiliki Izin Usaha Perdagangan Besar Tembakau Rajangan

Izin usaha Perdagangan Besar Tembakau Rajangan menjadi salah satu surat yang penting disiapkan oleh pemilik bisnis Perdagangan Besar Tembakau Rajangan agar bisnis bisa berjalan tanpa gangguan. Ada kalanya pemilik bisnis cuma memikirkan mencari keuntungan sampai melupakan izin usaha Perdagangan Besar Tembakau Rajangan.

Sedangkan kalau bisnis sudah memiliki izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan menambah banyaknya pendapatan sampai terhindar dari permasalahan yang merugikan usaha di kemudian hari.

Laba bisnis bisa naik karna sesudah memperoleh izin, pemilik bisnis bisa memperoleh pasar yang luas. Salah satunya adalah bisa kerjasama dengan institusi lain, maupun dapat peluang baru lewat pengadaan yang telah dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pengusaha dapat juga berkesempatan mengakses pasar luar negeri, melakukan bisnis expor impor, maupun menjalin kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Namun jikalau Pemilik usaha abai akan izin usaha Perdagangan Besar Tembakau Rajangan, terdapat beberapa masalah yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah dijalankan akan dianggap sebagai usaha yang tidak taat aturan. Konsekuensinya bisnis dapat diberi tuntutan, disidak oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, atau bisa diberi sanksi baik perdata maupun pidana.

Terus bagaimana caranya biar bisnis Perdagangan Besar Tembakau Rajangan bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini prosedur dalam mendapat izin usaha Perdagangan Besar Tembakau Rajangan.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Besar Tembakau Rajangan

Pada saat ini pemerintah telah mempermudah pengurusan izin  usaha Perdagangan Besar Tembakau Rajangan menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib disiapkan bagi masing-masing Pebisnis karna fungsinya sebagai identitas dari Pengusaha.

Kewajiban lain yang harus dimiliki oleh Pemilik bisnis Perdagangan Besar Tembakau Rajangan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya tergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen Kekayaan Intelektual disesuaikan jenis produk atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Perdagangan Besar Tembakau Rajangan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk mempermudah Pebisnis saat menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Seluruh Pemilik usaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Besar Tembakau Rajangan memakai kode 46204.

Usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian tanaman tembakau, seperti daun tembakau yang belum diolah dan tembakau rajangan dan sebagainya

Saat pemilihan kode KBLI 46204 harus memperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Karna jika keliru  memakai Kode KBLI 46204, izin usaha tidak bisa digunakan.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Bisnis Perdagangan Besar Tembakau Rajangan

Pemilik usaha bisa memilih hendak menggunakan badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki kelebihan dan kerugian tersendiri.

Jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis akan lebih terpercaya karna bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau akun bank memakai identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi semakin jelas antara harta pemilik usaha dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan bidang usaha yang beroperasi.

Sementara jika pemilik bisnis memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, dan izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Penyampaian pajak menjadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan seutuhnya ada pada owner.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang musti dilaporkan oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti pemilik bisnis telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP dapat dilakukan kepada KPP di kota sesuai tempat tinggal bisnis atau secara online di situs www.pajak.go.id

Syarat Dokumen saat mau mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika membuat NPWP Badan Usaha wajib melampirkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Perdagangan Besar Tembakau Rajangan

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pengusaha telah terdaftar di BKPM. Ketika sudah memiliki NIB, pebisnis bisa meneruskan permohonan perizinan operasional, perizinan komersial, serta izin lainnya sesuai resiko bidang usaha yang akan dijalankan.

Sekarang ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara digital pada situs Online Single Submission. Syarat pengurusan NIB antaralain data owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat hendak mengajukan NIB, owner bisnis wajib melakukan pendaftaran di halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:

  • Log-in melalui aplikasi OSS;
  • Klik jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan dengan UMKM, maupun badan usaha;
  • Mengisi isian data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Mengcek data dan review NIB;
  • Mengunduh File NIB.

Memenuhi Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Besar Tembakau Rajangan

Saat NIB didapatkan, baik itu usaha mikro kecil, maupun non-UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang dijadikan dasar apakah pengusaha perlu mengajukan perizinan usaha lainnya atau tidak.

Jika bisnis memiliki risiko rendah, biasanya NIB sudah berlaku untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Namun bila risiko usaha yang berjalan dikategorikan bisnis risiko menengah dan resiko tinggi, maka diperlukan perizinan tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk tolak ukur  komitmen pelaku usaha dengan standar yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan undang-undang.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Besar Tembakau Rajangan

Izin lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya jika usaha dijalankan menggunakan platform online, maka diharuskan izin tambahan yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengurusan perizinan tambahan dapat dilakukan menggunakan Platform OSS yang prosedurnya akan diverifikasi oleh dinas yang berwenang.

Ingin mengurus izin usaha Perdagangan Besar Tembakau Rajangan tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha