Izin usaha Industri Kertas Lainnya adalah satu dari banyaknya dokumen yang perlu dimiliki oleh pebisnis Industri Kertas Lainnya agar bisnis bisa sah secara hukum. Terkadang pebisnis terlalu memikirkan mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Industri Kertas Lainnya.
Sedangkan jika usaha telah memperoleh izin, ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan menambah jumlah omset bahkan terlepas dari masalah yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.
Profit bisnis bisa naik disebabkan sesudah memperoleh izin, pengusaha dapat akses pasar yang luas. Diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan lembaga lainnya, atau dapat kesempatan baru melalui pengadaan yang telah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pebisnis juga bisa mengembangkan usaha ke pasar seluruh dunia, menjalankan usaha ekspor impor, maupun melakukan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Tetapi jikalau Pengusaha abai terhadap izin usaha Industri Kertas Lainnya, terdapat banyak masalah yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Pertama, usaha yang sudah dijalankan bisa digolongkan sebagai usaha yang tidak sah. Konsekuensinya bisnis bisa diberikan tuntutan, disidak oleh dinas, produk atau aset usaha disita, maupun dapat diberi sanksi baik denda maupun pidana.
Lalu apa yang harus dilakukan biar bisnis Industri Kertas Lainnya dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Berikut tahap dalam memiliki izin usaha Industri Kertas Lainnya.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Buat Menjalankan Usaha Industri Kertas Lainnya
Sekarang pemerintah sudah memberikan kemudahan kepengurusan izin usaha Industri Kertas Lainnya melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diurus bagi setiap Pengusaha karna digunakan sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Selain NIB, izin yang perlu disiapkan oleh Pebisnis Industri Kertas Lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain tergantung resiko dan bidang usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HAKI disesuaikan kategori produk atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Kertas Lainnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik usaha saat menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Masing-masing Pebisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Kertas Lainnya adalah 17019.
Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas magnetik, kertas kerut (crep) dan gumpalan selulosa dan webs serat selulosa.
Saat pemilihan kode KBLI 17019 perlu memperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau salah memasukkan Kode KBLI 17019, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Industri Kertas Lainnya
Pemilik usaha bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut punya kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.
Jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis akan lebih profesional karna usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pendiri dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi semakin jelas antara penghasilan pemilik bisnis dan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan bidang usaha yang berjalan.
Tapi jika pemilik usaha memilih menjalankan usaha menggunakan nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, serta perizinan yang didapat akan atas nama pribadi pebisnis. Penyampaian pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan 100% ada di owner.
Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti pebisnis telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP bisa diajukan melalui Kantor Pajak di daerah sesuai tempat tinggal usaha atau lewat digital di aplikasi www.pajak.go.id
Persyaratan ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mengajukan NPWP Badan Usaha wajib mengumpulkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Industri Kertas Lainnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pebisnis telah terdaftar resmi di BKPM. Ketika sudah memiliki NIB, owner bisnis bisa mendaftarkan dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, serta perizinan lainnya menyesuaikan resiko jenis usaha yang berjalan.
Sekarang ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara online lewat website OSS RBA. Persyaratan pengajuan NIB diantaranya identitas pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika hendak mendapatkan NIB, pemilik usaha harus registrasi di laman OSS dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:
- Masuk pada sistem OSS;
- Pilih kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan menggunakan UMK, maupun non-perorangan;
- Mengisi form yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Mengcek data serta preview NIB;
- Download Surat NIB.
Mengurus Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Kertas Lainnya
Setelah NIB diperoleh, baik untuk usaha , maupun non UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi pertimbangan apakah pemilik bisnis perlu mengajukan perizinan usaha lain atau tidak.
Ketika bisnis memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Akan tetapi jika resiko bisnis yang dijalankan masuk dalam usaha risiko menengah ataupun resiko tinggi, diharuskan memiliki izin lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk tolak ukur kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah taat dengan prosedur.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Kertas Lainnya
Izin lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Salah satunya kalau bisnis dijalankan menggunakan media digital, maka akan diharuskan izin tambahan salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Permohonan izin tambahan bisa dilakukan melalui Platform Online Single Submission yang prosedurnya akan diverifikasi oleh kementerian yang berwenang.
Hendak mendapatkan izin usaha Industri Kertas Lainnya tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha