Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Tahapan Simpel Memiliki Izin Usaha Aktivitas Terminal Darat

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Aktivitas Terminal Darat jadi salah satu bagian surat yang perlu dimiliki oleh pebisnis Aktivitas Terminal Darat sehingga usaha dapat berjalan resmi. Kadang-kadang pemilik bisnis fokus mencari profit sampai terlena mengurus izin usaha Aktivitas Terminal Darat.

Padahal kalau usaha sudah memperoleh izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan meningkatkan banyaknya pendapatan bahkan lolos dari masalah yang merugikan bisnis di masa datang.

Profit bisnis dapat bertambah karna setelah memiliki izin, pemilik usaha dapat mendapatkan pelanggan yang lebih banyak. Antaralain adalah dapat kerjasama dengan institusi lain, maupun memperoleh kesempatan baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga mengembangkan bisnis ke pasar seluruh dunia, melakukan usaha expor impor, atau membuat kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Akan tetapi jika Pemilik usaha enggan memiliki izin usaha Aktivitas Terminal Darat, ada banyak resiko yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan akan dianggap sebagai usaha yang tidak taat aturan. Konsekuensinya bisnis dapat diberi peringatan, disidak oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, maupun bisa diberi sanksi baik denda maupun pidana.

Jadi apa yang harus disiapkan biar bisnis Aktivitas Terminal Darat bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini adalah mekanisme dalam menyiapkan izin usaha Aktivitas Terminal Darat.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Melakukan Usaha Aktivitas Terminal Darat

Sekarang ini pemerintah sudah memberi kemudahan pengurusan izin  usaha Aktivitas Terminal Darat lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya digunakan oleh setiap Pengusaha karna dijadikan sebagai pengenal dari Pebisnis.

Selain NIB, izin yang perlu dimiliki oleh Pengusaha Aktivitas Terminal Darat adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain menyesuaikan resiko serta bidang usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HAKI tergantung jenis produk atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Aktivitas Terminal Darat

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk acuan Pebisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Setiap Pebisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Terminal Darat kodenya adalah 52211.

Kegiatan usaha di dalam Kelompok ini mencakup kegiatan usaha terminal darat, seperti pelayanan parkir, penjadwalan keberangkatan kendaraan (angkutan umum) dan pelayanan naik turun penumpang.

Dalam pemilihan kode KBLI 52211 perlu memperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang berjalan. Karna kalau keliru  memilih Kode KBLI 52211, izin usaha tidak bisa dipakai.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Aktivitas Terminal Darat

Pebisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut mempunyai keunggulan dan kerugian masing-masing.

Jika memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih kredibel karna bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau rekening bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan tersendiri antara pendiri dan usaha. Jadi, pengelolaan keuangan menjadi lebih transparan antara kekayaan pebisnis dan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang bisa dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan bidang usaha yang akan dijalankan.

Sebagai informasi jika pemilik bisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas perseorangan, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, dan legalitas yang didapat akan atas nama pribadi owner bisnis. Aturan pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta hak seutuhnya berada pada owner usaha.

Mendaftarkan NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang musti dipenuhi oleh warga negara, termasuk owner bisnis. Bukti pebisnis sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP dapat diberikan melalui Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai alamat bisnis atau secara online di website www.pajak.go.id

Syarat Dokumen saat hendak mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mengajukan NPWP Badan Usaha wajib melampirkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Aktivitas Terminal Darat

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner usaha sudah terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah memperoleh NIB, pebisnis sudah bisa mendaftarkan permohonan perizinan operasional, surat izin komersial, maupun izin lainnya bergantung resiko kategori bisnis yang akan dijalankan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara digital pada website Online Single Submission. Dokumen Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha antaralain identitas pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat akan mengajukan Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis wajib melakukan pendaftaran pada laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:

  • Daftar melalui website OSS;
  • Memilih jenis NIB yang mau diproses, bisa perorangan, perorangan menggunakan Non Mikro Kecil, maupun non perseorangan;
  • Memasukkan formulir yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Mengecek kembali form dan preview NIB;
  • Cetak NIB.

Mengumpulkan Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Terminal Darat

Sesudah NIB muncul, baik itu usaha UMK, atau besar pasti akan terlihat jenis usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menjadi dasar apakah pemilik bisnis perlu mengajukan izin usaha yang lain atau tidak.

Ketika usaha memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Sebaliknya jika risiko usaha yang dijalankan masuk dalam usaha resiko menengah atau risiko tinggi, diperlukan perizinan lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menimbang  komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan undang-undang.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Terminal Darat

Perizinan tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contoh jika usaha dijalankan melalui platform daring, maka disyaratkan perizinan lainnya yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pemenuhan perizinan tambahan bisa dilakukan lewat Aplikasi Lembaha OSS yang selanjutnya akan diputuskan oleh pihak yang berwenang.

Ingin mendaftarkan izin usaha Aktivitas Terminal Darat tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha