Izin usaha Industri Tepung Campuran Dan Adonan Tepung menjadi satu dari banyaknya syarat yang penting disiapkan oleh pemilik bisnis Industri Tepung Campuran Dan Adonan Tepung sehingga bisnis bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Terkadang pemilik bisnis cuma berfokus mencari profit sampai melupakan izin usaha Industri Tepung Campuran Dan Adonan Tepung.
Sementara itu jika usaha telah memiliki izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan mememperbesar jumlah pendapatan bahkan terhindar dari sejumlah hal yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.
Penghasilan bisnis bisa naik disebabkan setelah mengurus izin, pebisnis dapat akses pasar yang luas. Salah satunya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan lembaga lain, maupun mendapatkan kesempatan baru lewat pengadaan yang dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa mengembangkan usaha ke pasar seluruh dunia, menjalankan usaha expor impor, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Sebaliknya kalau Pemilik usaha enggan mengurus izin usaha Industri Tepung Campuran Dan Adonan Tepung, terdapat banyak masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Pertama, usaha yang sudah dijalankan dapat digolongkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Akibatnya usaha bisa diberikan peringatan, disidak oleh pihak berwajib, produk atau aset bisnis disita, atau bisa diberi penalti baik denda maupun penjara.
Jadi bagaimana caranya agar bisnis Industri Tepung Campuran Dan Adonan Tepung dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini mekanisme dalam mendapat izin usaha Industri Tepung Campuran Dan Adonan Tepung.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Melakukan Usaha Industri Tepung Campuran Dan Adonan Tepung
Sekarang ini pemerintah sudah mempermudah kepengurusan izin usaha Industri Tepung Campuran Dan Adonan Tepung melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib dimiliki oleh semua Pemilik usaha karna fungsinya sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.
Selain NIB, izin yang harus diurus oleh Pemilik bisnis Industri Tepung Campuran Dan Adonan Tepung adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya tergantung resiko dan bidang usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mendaftarkan merek dagang kepada Direktorat Jenderal HKI disesuaikan jenis barang atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Industri Tepung Campuran Dan Adonan Tepung
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk acuan Pemilik usaha ketika menentukan bidang usaha yang dijalankan. Semua Pemilik usaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Tepung Campuran Dan Adonan Tepung kodenya adalah 10614.
Usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung campuran dan adonan tepung yang sudah dicampur untuk roti, kue, biskuit, kue dadar
Dalam memasukkan kode KBLI 10614 perlu mempertimbangkan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang berjalan. Karna kalau keliru memakai Kode KBLI 10614, izin usaha tidak bisa digunakan.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Bisnis Industri Tepung Campuran Dan Adonan Tepung
Pemilik bisnis bisa menentukan akan memakai badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keuntungan dan kekurangan masing-masing.
Akan tetapi jika memilih badan usaha, usaha akan lebih profesional karena usaha akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun rekening bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Transaksi keuangan akan tersendiri antara owner dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi semakin transparan antara kekayaan pemilik usaha dengan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan kategori bisnis yang akan beroperasi.
Sebaliknya jika pebisnis memutuskan menjalankan bisnis memakai identitas pribadi, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, dan izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Laporan pajak akan lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan hak 100% berada di owner usaha.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu kewajiban yang semestinya disampaikan oleh warga negara, termasuk pebisnis. Bukti pemilik bisnis telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP bisa diajukan kepada Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai alamat usaha atau lewat online di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat Dokumen saat hendak mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha perlu menyertakan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB Industri Tepung Campuran Dan Adonan Tepung
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner usaha sudah terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah memiliki NIB, pebisnis dapat meneruskan pendaftaran izin operasional, dokumen izin komersial, serta perizinan lain menyesuaikan resiko jenis bisnis yang akan dijalankan.
Sekarang NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara online di website OSS. Dokumen Persyaratan permohonan NIB antara lain profil owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat hendak mengurus NIB, pengusaha perlu mendaftar pada laman OSS dahulu. Berikut ini prosedurnya:
- Log-in melalui aplikasi OSS;
- Pilih jenis NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perseorangan menggunakan Non-UMK, maupun badan usaha;
- Mengisi form yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Cek kembali isian data serta rangkuman NIB;
- Mendownload Surat NIB.
Mengurus Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Tepung Campuran Dan Adonan Tepung
Saat NIB muncul, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, atau non-UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menjadi dasar apakah owner bisnis perlu menambah izin usaha lain atau tidak.
Saat usaha mempunyai risiko rendah, biasanya NIB berguna untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Tetapi bila risiko bisnis yang akan dijalankan dikategorikan sebagai bisnis risiko menengah atau resiko tinggi, wajib mempunyai izin lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menimbang kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan prosedur.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Tepung Campuran Dan Adonan Tepung
Izin lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misal kalau bisnis dijalankan menggunakan media daring, maka akan diwajibkan izin tambahan salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pengurusan perizinan tambahan dapat dilakukan melalui Situs Online Single Submission yang selanjutnya akan diputuskan oleh dinas yang punya kewenangan.
Hendak mengajukan izin usaha Industri Tepung Campuran Dan Adonan Tepung tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha