Izin usaha Rumah/kedai Obat Tradisional jadi satu dari sekian banyak syarat yang harus disiapkan oleh pebisnis Rumah/kedai Obat Tradisional sehingga usaha bisa sah secara hukum. Seringkali pengusaha hanya mencari penghasilan sampai melalaikan izin usaha Rumah/kedai Obat Tradisional.
Kenyataannya jika usaha telah memiliki izin, ada banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan mememperbesar jumlah laba bahkan terbebas dari beberapa hal yang merugikan bisnis di kemudian hari.
Omset usaha bisa meningkat karna setelah membuat izin, pemilik usaha dapat memperoleh pasar yang lebih luas. Diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan lembaga lainnya, maupun dapat peluang baru melalui tender yang sedang dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pengusaha dapat juga mengakses pasar seluruh dunia, menjalankan bisnis ekspor impor, sampai melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Tetapi jika Pemilik usaha enggan mengurus izin usaha Rumah/kedai Obat Tradisional, terdapat beberapa resiko yang bisa menghambat berjalannya bisnis. Antaralain usaha yang sudah beroperasi bisa saja digolongkan sebagai usaha yang tidak sah. Konsekuensinya usaha dapat diberi peringatan, dihentikan oleh pihak berwajib, produk atau aset bisnis disita, maupun bisa diberikan penalti baik denda maupun penjara.
Lantas bagaimana caranya biar bisnis Rumah/kedai Obat Tradisional bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini tahap dalam mengurus izin usaha Rumah/kedai Obat Tradisional.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Buat Menjalankan Usaha Rumah/kedai Obat Tradisional
Pada saat ini pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin usaha Rumah/kedai Obat Tradisional melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diperoleh oleh seluruh Pebisnis karena digunakan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Selain NIB, izin yang perlu dimiliki oleh Pemilik usaha Rumah/kedai Obat Tradisional adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai resiko dan usaha yang dijalankan. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Rumah/kedai Obat Tradisional
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk panduan Pebisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Setiap Pebisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Rumah/kedai Obat Tradisional adalah 56305.
Jenis usaha di Kelompok ini mencakup jenis usaha yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan minuman jamu atau obat tradisional untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat keputusan sebagai rumah jamu dari instansi yang membinanya maupun belum. Kelompok ini juga mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang menyajikan minuman jamu siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah- pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai jamu.
Ketika memasukkan kode KBLI 56305 perlu memperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau keliru memakai Kode KBLI 56305, izin usaha tidak bisa digunakan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Usaha Rumah/kedai Obat Tradisional
Pebisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.
Akan tetapi jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis akan lebih dipercaya karna bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun rekening bank menggunakan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan akan tersendiri antara pendiri dan usaha. Sehingga pengelolaan keuangan jadi lebih transparan antara kekayaan pribadi dan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan kategori usaha yang akan dijalankan.
Namun kalau pemilik bisnis memilih menjalankan bisnis memakai nama perseorangan, maka transaksi keuangan, NPWP, dan izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi pemilik usaha. Laporan pajak akan lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab seutuhnya ada di owner.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang mesti disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pemilik usaha sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP bisa dilakukan kepada Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai tempat tinggal usaha atau secara digital di sistem www.pajak.go.id
Syarat Dokumen ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mendaftar NPWP Badan wajib menyerahkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Rumah/kedai Obat Tradisional
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Ketika sudah memperoleh NIB, pemilik bisnis bisa mengajukan perizinan operasional, izin komersial, maupun perizinan lainnya menyesuaikan resiko jenis usaha yang dijalankan.
Sekarang ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara daring di situs Online Single Submission. Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha antaralain profil pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika hendak mengajukan NIB, pemilik bisnis dapat registrasi di halaman OSS terlebih dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:
- Daftar melalui situs OSS;
- Klik kategori NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perorangan menggunakan UMK, maupun non perseorangan;
- Mengisi data-data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Cek data serta rangkuman NIB;
- Unduh Dokumen NIB.
Mengumpulkan Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Rumah/kedai Obat Tradisional
Ketika NIB didapatkan, baik itu usaha , maupun non UMK pasti akan diketahui kategori usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah owner usaha perlu menambah izin usaha yang lain atau tidak.
Jika usaha mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Namun bila risiko bisnis yang akan dijalankan merupakan usaha risiko menengah serta resiko tinggi, maka diperlukan perizinan tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur komitmen pelaku usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang telah taat dengan aturan.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Rumah/kedai Obat Tradisional
Izin tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contohnya jika bisnis menggunakan aplikasi digital, maka disyaratkan izin lainnya salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pengajuan izin tambahan bisa dijalankan melalui Platform Lembaha OSS yang prosedurnya akan diverifikasi oleh lembaga yang punya kewenangan.
Mau mendaftarkan izin usaha Rumah/kedai Obat Tradisional tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha