Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Tahapan Simpel Melegalkan Izin Usaha Perdagangan Eceran Mesin Kantor

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Eceran Mesin Kantor adalah salah satu bagian syarat yang perlu diurus oleh pebisnis Perdagangan Eceran Mesin Kantor agar usaha bisa sah secara hukum. Terkadang pemilik bisnis terlalu berfokus mencari omset sampai mengabaikan izin usaha Perdagangan Eceran Mesin Kantor.

Padahal jika bisnis telah mendapat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan menaikkan banyaknya pelanggan bahkan terlepas dari permasalahan yang akan merugikan usaha di masa yang akan datang.

Omset usaha dapat bertambah karna sesudah menyiapkan izin, pemilik usaha dapat memperoleh pasar yang lebih luas. Satu diantaranya adalah bisa kerjasama dengan lembaga lainnya, atau dapat pasar baru lewat tender yang telah dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga berkesempatan mengakses pasar negara lain, melakukan kegiatan expor impor, bahkan melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Tetapi jika Pebisnis abai terhadap izin usaha Perdagangan Eceran Mesin Kantor, terdapat banyak resiko yang bisa mengancam operasional bisnis. Antaralain usaha yang sudah dijalankan dapat dimasukkan sebagai usaha yang tidak sah. Konsekuensinya usaha dapat diberikan peringatan, disidak oleh dinas, barang atau aset usaha disita, bahkan bisa diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.

Lantas apa yang harus disiapkan supaya usaha Perdagangan Eceran Mesin Kantor dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah mekanisme dalam mendapat izin usaha Perdagangan Eceran Mesin Kantor.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Mesin Kantor

Sekarang ini pemerintah sudah melakukan efisiensi pengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Mesin Kantor lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya digunakan bagi semua Pemilik usaha karna berfungsi sebagai pengenal dari Pebisnis.

Kewajiban lain yang perlu diurus oleh Pengusaha Perdagangan Eceran Mesin Kantor adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai dengan resiko serta kegiatan usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HAKI disesuaikan kategori produk atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Perdagangan Eceran Mesin Kantor

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk mempermudah Pebisnis dalam menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Seluruh Pemilik bisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang dijalankan.

Kode KBLI disusun atas lima buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Mesin Kantor memakai kode 47415.

Jenis Kegiatan di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus mesin kantor selain komputer, seperti bermacam mesin tik, mesin hitung, cash register dan sejenisnya

Dalam menentukan kode KBLI 47415 harus memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Karna jika salah  memasukkan Kode KBLI 47415, izin usaha tidak bisa berjalan.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Mesin Kantor

Pengusaha bisa memutuskan akan memakai badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya punya keunggulan dan kekurangan tersendiri.

Namun, jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis akan naik kelas karna bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Laporan keuangan menjadi terpisah antara owner dan bisnis. Jadi, pengelolaan harta jadi semakin jelas antara kekayaan pengusaha dengan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang dapat digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan kategori bisnis yang berjalan.

Perlu diketahui kalau pemilik usaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai identitas perorangan, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, serta perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi owner. Aturan pajak akan lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan 100% berada pada pemilik bisnis.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang semestinya dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pebisnis telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP bisa diberikan melalui Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai alamat usaha atau melalui daring di website www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mengajukan NPWP Badan Usaha harus melampirkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Perdagangan Eceran Mesin Kantor

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Jika sudah mendapatkan NIB, pemilik bisnis bisa mengajukan permohonan surat izin operasional, perizinan komersial, maupun izin lain menyesuaikan resiko jenis bisnis yang berjalan.

Sekarang NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didaftarkan di Dinas PTSP atau secara digital lewat situs OSS. Persyaratan permohonan NIB antara lain identitas pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika mau mengurus NIB, owner bisnis wajib registrasi di laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:

  • Mendaftar melalui situs OSS;
  • Klik jenis NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perseorangan dengan Non Mikro Kecil, maupun non perorangan;
  • Melengkapi isian data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • mengecek data serta preview NIB;
  • Mencetak File NIB.

Mengumpulkan Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Mesin Kantor

Saat NIB didapatkan, baik untuk usaha , ataupun besar pasti akan diketahui kategori usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan pertimbangan apakah pebisnis perlu mendapatkan perizinan usaha lainnya atau tidak.

Ketika usaha mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Sebaliknya bila risiko bisnis yang berjalan merupakan bisnis risiko menengah ataupun resiko tinggi, membutuhkan izin lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai  komitmen pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan aturan.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Mesin Kantor

Izin tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contoh kalau usaha menggunakan media daring, maka akan diwajibkan izin lainnya berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengurusan perizinan tambahan bisa dilakukan melalui Website OSS yang nantinya akan divalidasi oleh lembaga yang berwenang.

Mau mendaftar izin usaha Perdagangan Eceran Mesin Kantor tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha