Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250
Uncategorized  

Beginilah Tahapan Simpel Melegalkan Izin Usaha Kepolisian

Izin usaha Kepolisian merupakan salah satu surat yang harus diurus oleh pebisnis Kepolisian supaya usaha bisa perlindungan hukum. Kadangkala pemilik usaha terlalu memikirkan mencari laba sampai melalaikan izin usaha Kepolisian.

Kenyataannya kalau usaha telah mendapatkan izin, ada banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan mememperbesar banyaknya omset bahkan terbebas dari beberapa hal yang merugikan usaha di masa yang akan datang.

Laba bisnis dapat meningkat disebabkan setelah menyiapkan izin, pebisnis bisa akses pelanggan yang luas. Satu diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan lembaga lainnya, maupun dapat pelanggan baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pemilik usaha dapat juga memperluas akses pasar luar negeri, menjalankan bisnis ekspor impor, maupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Sebaliknya kalau Pemilik bisnis enggan mengurus izin usaha Kepolisian, ada banyak resiko yang bisa mengganggu operasional bisnis. Pertama, usaha yang sudah beroperasi bisa saja digolongkan sebagai bisnis ilegal. Resikonya usaha bisa diberikan tuntutan, dibekukan oleh pemerintah, barang atau aset bisnis disita, maupun bisa diberi sanksi baik denda maupun penjara.

Lalu bagaimana agar bisnis Kepolisian dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini prosedur dalam mendapatkan izin usaha Kepolisian.

Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Melakukan Usaha Kepolisian

Sekarang pemerintah telah melakukan efisiensi pengurusan izin  usaha Kepolisian lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib digunakan bagi setiap Pemilik bisnis karena dijadikan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.

Kewajiban lain yang perlu digunakan oleh Pengusaha Kepolisian adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai resiko dan kegiatan usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang melalui Dirjen Kekayaan Intelektual sesuai kategori produk atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Kepolisian

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun BPS untuk mempermudah Pengusaha dalam menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Seluruh Pemilik usaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI disusun atas lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Kepolisian memakai kode 84231.

Jenis usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan POLRI (administrasi, operasional dan lain-lain) yang melayani masyarakat umum, baik langsung ataupun tidak di berbagai bidang keamanan dan ketertiban, seperti pengaduan, kriminal, ketertiban hukum, mengusut tindak pidana, termasuk juga kegiatan polisi rahasia

Dalam memilih kode KBLI 84231 harus mempertimbangkan dengan benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang berjalan. Karna jika salah  memasukkan Kode KBLI 84231, izin usaha tidak bisa dipakai.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Usaha Kepolisian

Pebisnis bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut punya keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.

Akan tetapi jika memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih dipercaya karena usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun akun bank memakai nama badan usaha. Transaksi keuangan menjadi tersendiri antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi semakin transparan antara kekayaan pebisnis dan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang bisa dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis usaha yang dijalankan.

Sebagai informasi jika owner bisnis memutuskan menjalankan usaha memakai nama pribadi, maka pembukuan keuangan, NPWP, serta perizinan yang didapat akan atas nama pribadi pemilik usaha. Penyampaian pajak akan lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab sepenuhnya ada di pebisnis.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang mesti dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti owner usaha telah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP bisa dilakukan lewat Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai alamat usaha atau melalui digital di situs www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan saat mau membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau membuat NPWP Badan harus melampirkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Kepolisian

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner usaha telah terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mendapatkan NIB, owner bisnis bisa mengajukan izin operasional, dokumen izin komersial, ataupun perizinan lain tergantung resiko jenis usaha yang akan dijalankan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara daring di website OSS. Dokumen Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha antara lain identitas owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Untuk mengajukan NIB, pemilik bisnis wajib mendaftar di laman OSS terlebih dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:

  • Masuk pada website OSS;
  • Klik jenis NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perseorangan menggunakan UMK, atau badan usaha;
  • Mengisi data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Mengecek kembali formulir dan preview NIB;
  • Download Surat NIB.

Melampirkan Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Kepolisian

Sesudah NIB muncul, baik untuk usaha mikro kecil, ataupun non UMK pastinya akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan dasar apakah pebisnis perlu mendapatkan perizinan usaha lain atau tidak.

Saat usaha memiliki risiko rendah, biasanya NIB sudah termasuk untuk menjalankan operasional ataupun izin komersial. Akan tetapi jika resiko bisnis yang akan dijalankan masuk sebagai bisnis resiko menengah serta resiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menimbang  kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Kepolisian

Perizinan lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika usaha menggunakan aplikasi online, maka akan diwajibkan izin tambahan berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pendaftaran perizinan tambahan bisa dijalankan memakai Website OSS yang selanjutnya akan diputuskan oleh pihak yang berwenang.

Ingin mendaftar izin usaha Kepolisian tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha