Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Tahapan Mudah Menyiapkan Izin Usaha Penampungan, Penjernihan Dan Penyaluran Air Minum

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Penampungan, Penjernihan Dan Penyaluran Air Minum menjadi satu dari sekian banyak syarat yang harus diurus oleh pemilik usaha Penampungan, Penjernihan Dan Penyaluran Air Minum agar bisnis dapat berjalan tanpa hambatan. Kadangkala pemilik usaha cuma memikirkan mencari laba sampai melalaikan izin usaha Penampungan, Penjernihan Dan Penyaluran Air Minum.

Kenyataannya kalau usaha sudah memiliki izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari menaikkan jumlah penghasilan bahkan terlepas dari permasalahan yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Omset bisnis dapat meningkat karna setelah mendapat izin, pebisnis dapat mengakses pelanggan yang lebih banyak. Salah satunya adalah dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun mendapatkan pelanggan baru lewat tender yang dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pengusaha juga bisa mengembangkan bisnis ke pasar seluruh dunia, menjalankan kegiatan expor impor, ataupun membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Namun jika Pebisnis abai terhadap izin usaha Penampungan, Penjernihan Dan Penyaluran Air Minum, terdapat banyak masalah yang bisa mengganggu operasional usaha. Pertama, usaha yang sudah dijalankan bisa saja digolongkan sebagai bisnis yang tidak sah. Akibatnya usaha bisa diberi tuntutan, dihentikan oleh pemda, barang atau aset usaha disita, ataupun bisa diberikan sanksi baik denda maupun pidana.

Lantas apa yang harus dilakukan biar bisnis Penampungan, Penjernihan Dan Penyaluran Air Minum dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah cara dalam mendapat izin usaha Penampungan, Penjernihan Dan Penyaluran Air Minum.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Buat Melaksanakan Usaha Penampungan, Penjernihan Dan Penyaluran Air Minum

Saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan pengurusan izin  usaha Penampungan, Penjernihan Dan Penyaluran Air Minum menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diperoleh oleh masing-masing Pebisnis karena berfungsi sebagai identitas dari Pemilik bisnis.

Kewajiban lain yang harus diurus oleh Pemilik bisnis Penampungan, Penjernihan Dan Penyaluran Air Minum adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain tergantung resiko serta bidang usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HKI sesuai jenis produk atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Cocok Untuk Usaha Penampungan, Penjernihan Dan Penyaluran Air Minum

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk panduan Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Semua Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Penampungan, Penjernihan Dan Penyaluran Air Minum kodenya adalah 36001.

Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha pengambilan air secara langsung dari mata air dan air tanah serta penjernihan air permukaan dari sumber air dan penyaluran air minum secara langsung dari terminal air melalui saluran pipa, mobil tangki (asal mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan administratif dari perusahaan air minum tersebut) untuk dijual kepada konsumen atau pelanggan, seperti rumah tangga, instansi/lembaga/badan pemerintah, badan-badan sosial, badan usaha milik negara, perusahaan/usaha swasta antara lain hotel, industri pengolahan dan pertokoan.

Saat pemilihan kode KBLI 36001 harus memperhatikan benar-benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna jika salah  memakai Kode KBLI 36001, izin usaha tidak bisa berjalan.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Bisnis Penampungan, Penjernihan Dan Penyaluran Air Minum

Pebisnis bisa memutuskan hendak memakai badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki keunggulan dan kekurangan tersendiri.

Namun, jika memilih badan usaha, bisnis akan lebih kredibel karna bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun akun bank memakai identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan terpisah antara pemilik dan bisnis. Sehingga pengelolaan harta menjadi semakin jelas antara harta pebisnis dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan kategori bisnis yang akan berjalan.

Perlu diketahui juga jika owner memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan identitas perseorangan, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, serta izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Aturan pajak menjadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan 100% berada di pemilik usaha.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pemilik usaha sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP dapat diberikan melalui Kantor Pajak di wilayah sesuai tempat tinggal usaha atau melalui digital di situs www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan saat mau mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika membuat NPWP Badan Usaha mesti melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Penampungan, Penjernihan Dan Penyaluran Air Minum

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner usaha sudah resmi terdaftar di BKPM. Jika sudah memperoleh NIB, owner usaha sudah bisa mengurus pendaftaran izin operasional, izin komersial, ataupun izin lainnya menyesuaikan resiko kategori usaha yang akan dijalankan.

Saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didaftarkan di Dinas PTSP atau secara digital di sistem OSS. Syarat pengajuan NIB antaralain profil pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat hendak mendapatkan NIB, pengusaha bisa melakukan registrasi melalui halaman OSS dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:

  • Log-in pada website OSS;
  • Pilih jenis NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perseorangan menggunakan usaha mikro kecil, atau badan usaha;
  • Melengkapi isian data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Memeriksa data-data serta review NIB;
  • Mengunduh Dokumen NIB.

Mengurus Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Penampungan, Penjernihan Dan Penyaluran Air Minum

Setelah NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro kecil, atau non-UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan dasar apakah pemilik usaha perlu menambah perizinan usaha lain atau tidak.

Jika bisnis memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk menjalankan operasional atau perizinan komersial. Sedangkan bila risiko usaha yang berjalan adalah bisnis resiko menengah ataupun risiko tinggi, diperlukan izin tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk meninjau  kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang telah taat dengan prosedur.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Penampungan, Penjernihan Dan Penyaluran Air Minum

Izin lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya kalau usaha memakai platform digital, maka akan dibutuhkan izin tambahan berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pemenuhan izin tambahan dapat dilaksanakan lewat Website OSS yang nantinya akan divalidasi oleh lembaga yang punya kewenangan.

Ingin mengurus izin usaha Penampungan, Penjernihan Dan Penyaluran Air Minum tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version