Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Tahapan Mudah Menyiapkan Izin Usaha Industri Pelumatan Buah-buahan Dan Sayuran

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Pelumatan Buah-buahan Dan Sayuran adalah satu dari banyaknya syarat yang perlu diurus oleh pebisnis Industri Pelumatan Buah-buahan Dan Sayuran supaya bisnis bisa jberjalan lancar. Kadangkala pengusaha terlalu fokus mencari omset sampai lupa izin usaha Industri Pelumatan Buah-buahan Dan Sayuran.

Sedangkan jika bisnis telah mendapatkan izin, ada banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari membesarkan banyaknya laba bahkan terlepas dari hal-hal yang merugikan usaha di kemudian hari.

Omset usaha dapat naik disebabkan setelah membuat izin, pebisnis dapat mengakses pelanggan yang luas. Satu diantaranya adalah bisa kerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun dapat kesempatan baru lewat tender yang sudah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa mengembangkan bisnis ke pasar luar negeri, melakukan kegiatan expor impor, ataupun menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Akan tetapi jikalau Pengusaha abai terhadap izin usaha Industri Pelumatan Buah-buahan Dan Sayuran, ada beberapa masalah yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi dapat dianggap sebagai usaha yang tidak resmi. Akibatnya bisnis dapat diberi tuntutan, dihentikan oleh dinas, produk atau aset bisnis disita, atau bisa diberikan sanksi baik denda maupun penjara.

Lantas apa yang harus disiapkan agar bisnis Industri Pelumatan Buah-buahan Dan Sayuran dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini cara dalam menyiapkan izin usaha Industri Pelumatan Buah-buahan Dan Sayuran.

Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Menjalankan Usaha Industri Pelumatan Buah-buahan Dan Sayuran

Saat ini pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin  usaha Industri Pelumatan Buah-buahan Dan Sayuran lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu digunakan bagi semua Pebisnis karena fungsinya sebagai bukti dari Pebisnis.

Kewajiban lain yang wajib digunakan oleh Pemilik usaha Industri Pelumatan Buah-buahan Dan Sayuran adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain menyesuaikan resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HKI tergantung jenis barang atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Industri Pelumatan Buah-buahan Dan Sayuran

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk acuan Pemilik bisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Semua Pebisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI disusun dari 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Pelumatan Buah-buahan Dan Sayuran kodenya adalah 10312.

Jenis Kegiatan dalam Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pelumatan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti selai mangga, jelly murbai, dan cabe giling.

Saat memasukkan kode KBLI 10312 harus memastikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna kalau salah  memasukkan Kode KBLI 10312, izin usaha tidak bisa digunakan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Industri Pelumatan Buah-buahan Dan Sayuran

Pengusaha bisa menentukan hendak memakai badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Namun, jika memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih dipercaya karna usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun rekening bank menggunakan nama badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan terpisah antara pendiri dan usaha. Jadi, pengelolaan harta menjadi semakin jelas antara penghasilan pribadi dengan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan bidang bisnis yang akan dijalankan.

Tapi jika pengusaha memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan atas nama perseorangan, maka laporan keuangan, pajak, serta perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Penyampaian pajak jadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab sepenuhnya ada di owner usaha.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang mesti disampaikan oleh warga negara, termasuk owner usaha. Bukti owner bisnis sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP dapat diajukan kepada KPP di wilayah sesuai domisili usaha atau secara online di sistem www.pajak.go.id

Persyaratan ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mengajukan NPWP Badan harus melampirkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Industri Pelumatan Buah-buahan Dan Sayuran

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik bisnis sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Kalau sudah mempunyai NIB, pengusaha sudah bisa meneruskan permohonan perizinan operasional, perizinan komersial, ataupun perizinan lain sesuai resiko kategori usaha yang dijalankan.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara online pada sistem OSS. Syarat pendaftaran NIB antaralain data owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika hendak memperoleh NIB, pemilik usaha wajib mendaftar melalui halaman OSS terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Masuk melalui website OSS;
  • Memilih jenis NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perorangan dengan UMK, atau non perseorangan;
  • Mengisi isian data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • mengecek data-data serta preview NIB;
  • Cetak Dokumen NIB.

Memenuhi Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Pelumatan Buah-buahan Dan Sayuran

Jika NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro kecil, ataupun non UMK pastinya akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori tersebut yang menentukan apakah pengusaha perlu mengurus izin usaha lainnya atau tidak.

Saat bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya NIB bisa difungsikan untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Tapi jika risiko bisnis yang dijalankan dikategorikan bisnis resiko menengah serta resiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai  kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Pelumatan Buah-buahan Dan Sayuran

Perizinan tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contoh kalau usaha memakai platform digital, maka akan dibutuhkan izin lainnya berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengajuan perizinan tambahan bisa dijalankan menggunakan Platform Lembaha OSS yang prosedurnya akan disetujui oleh pemerintahan yang berwenang.

Mau mendaftar izin usaha Industri Pelumatan Buah-buahan Dan Sayuran tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha