Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Tahapan Mudah Menyiapkan Izin Usaha Industri Karpet Dan Permadani

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Karpet Dan Permadani jadi salah satu syarat yang perlu dimiliki oleh pemilik bisnis Industri Karpet Dan Permadani agar bisnis bisa berjalan resmi. Seringkali pemilik bisnis hanya fokus mencari omset sampai melupakan izin usaha Industri Karpet Dan Permadani.

Padahal kalau bisnis sudah memperoleh izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari membesarkan banyaknya pangsa pasar bahkan terhindar dari permasalahan yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.

Laba usaha bisa meningkat karna sesudah mendapat izin, pemilik bisnis bisa memperoleh pelanggan yang lebih luas. Contohnya adalah dapat kerjasama dengan institusi lain, atau dapat peluang baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pengusaha juga dapat mengembangkan bisnis ke pasar internasional, melakukan usaha expor impor, sampai menjalin kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Namun jika Pengusaha tidak memiliki izin usaha Industri Karpet Dan Permadani, terdapat banyak resiko yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa dimasukkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Konsekuensinya usaha dapat diberi tuntutan, dihentikan oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, maupun dapat diberikan penalti baik denda maupun penjara.

Lalu apa yang harus disiapkan supaya usaha Industri Karpet Dan Permadani dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Berikut cara dalam memiliki izin usaha Industri Karpet Dan Permadani.

Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Untuk Menjalankan Usaha Industri Karpet Dan Permadani

Pada saat ini pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin  usaha Industri Karpet Dan Permadani menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diurus oleh semua Pemilik bisnis karna fungsinya sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Dokumen lain yang harus dimiliki oleh Pebisnis Industri Karpet Dan Permadani adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya menyesuaikan resiko dan bidang usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen HKI sesuai jenis produk atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Industri Karpet Dan Permadani

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pebisnis dalam menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Semua Pemilik usaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Karpet Dan Permadani memakai kode 13930.

Jenis Kegiatan yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karpet dan permadani dan sejenisnya, yang terbuat dari serat, baik serat alam, sintetis maupun serat campuran, baik yang dikerjakan dengan proses tenun (woven), tufting, braiding, flocking dan needle punching. Termasuk industri penutup lantai dari lakan atau bulu kempa yang dibuat dengan jarum tenun. Karpet yang terbuat dari bahan-bahan gabus, karet atau plastik masing-masing dimasukkan dalam kelompok 16299, 22191 atau 22210. Kain alas lantai dengan lapisan permukaan keras dimasukkan dalam kelompok 13999

Dalam memilih kode KBLI 13930 harus memastikan benar-benar dan sesuai dengan jenis usaha yang berjalan. Karna jika keliru  memakai Kode KBLI 13930, izin usaha tidak bisa digunakan.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Usaha Industri Karpet Dan Permadani

Pengusaha bisa memilih hendak memakai badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut mempunyai kelebihan dan kerugian masing-masing.

Namun, kalau memakai badan usaha, usaha akan lebih kredibel karna usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Sehingga kepemilikan harta menjadi lebih jelas antara penghasilan pemilik usaha dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang dapat digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan kategori bisnis yang beroperasi.

Perlu diketahui juga jika owner bisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan nama perseorangan, maka transaksi keuangan, NPWP, dan legalitas yang didapat akan atas nama pribadi pemilik usaha. Laporan pajak menjadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan seutuhnya berada pada pemilik usaha.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu kewajiban yang perlu dilaporkan oleh WNI, termasuk pebisnis. Bukti pengusaha sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP bisa dilakukan lewat Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai alamat bisnis atau lewat online di aplikasi www.pajak.go.id

Dokumen saat mau mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftar NPWP Badan mesti melampirkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Industri Karpet Dan Permadani

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik bisnis sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Kalau sudah mendapatkan NIB, pemilik bisnis dapat mengurus pendaftaran surat izin operasional, izin komersial, maupun izin lain bergantung resiko bidang bisnis yang dijalankan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didaftarkan di Dinas PTSP atau secara online di aplikasi Online Single Submission. Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha antaralain data owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Untuk mengajukan NIB, pengusaha bisa registrasi melalui laman OSS terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Masuk pada sistem OSS;
  • Pilih jenis NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perseorangan dengan UMKM, atau non-perseorangan;
  • Mengisi form yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Cek formulir serta review NIB;
  • Mengunduh NIB.

Mengurus Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Karpet Dan Permadani

Sesudah NIB muncul, baik untuk usaha mikro kecil, maupun non UMK pastinya akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan dasar apakah owner bisnis perlu menambah perizinan usaha lain atau tidak.

Jika bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Sebaliknya jika risiko bisnis yang akan dijalankan adalah bisnis risiko menengah ataupun risiko tinggi, harus memiliki izin lain yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menilai  kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan usaha yang sudah taat dengan aturan.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Karpet Dan Permadani

Perizinan lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya kalau bisnis menggunakan media online, maka akan disyaratkan izin tambahan yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengajuan izin tambahan bisa dilakukan menggunakan Platform Lembaha OSS yang prosedurnya akan divalidasi oleh kementerian yang berwenang.

Mau mendaftarkan izin usaha Industri Karpet Dan Permadani tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha