Izin usaha Perantara Pedagang Efek (broker Dealer) adalah salah satu syarat yang harus diurus oleh pemilik bisnis Perantara Pedagang Efek (broker Dealer) agar usaha bisa perlindungan hukum. Ada kalanya pemilik bisnis terlalu memikirkan mencari profit sampai lupa izin usaha Perantara Pedagang Efek (broker Dealer).
Sedangkan kalau usaha sudah memperoleh izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari memperbanyak banyaknya pendapatan bahkan terbebas dari permasalahan yang merugikan usaha di masa datang.
Penghasilan bisnis dapat naik disebabkan setelah mendapat izin, pebisnis dapat mendapatkan pelanggan yang luas. Salah satunya adalah dapat bekerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun mendapatkan peluang baru melalui tender yang telah dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pebisnis bisa juga mengembangkan usaha ke pasar internasional, menjalankan bisnis expor impor, sampai menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Tetapi kalau Pebisnis tidak memiliki izin usaha Perantara Pedagang Efek (broker Dealer), terdapat beberapa resiko yang bisa mengancam operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan akan dimasukkan sebagai usaha yang ilegal. Resikonya bisnis bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh pemerintah, produk atau aset usaha disita, bahkan bisa diberi sanksi baik denda maupun pidana.
Jadi bagaimana caranya supaya bisnis Perantara Pedagang Efek (broker Dealer) bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini tahap dalam memiliki izin usaha Perantara Pedagang Efek (broker Dealer).
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Buat Melakukan Usaha Perantara Pedagang Efek (broker Dealer)
Sekarang pemerintah sudah mempermudah kepengurusan izin usaha Perantara Pedagang Efek (broker Dealer) lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib digunakan bagi setiap Pengusaha karena fungsinya sebagai pengenal dari Pebisnis.
Dokumen lain yang wajib diurus oleh Pemilik bisnis Perantara Pedagang Efek (broker Dealer) adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai dengan resiko serta bidang usaha. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen Kekayaan Intelektual disesuaikan jenis barang atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Perantara Pedagang Efek (broker Dealer)
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk acuan Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Seluruh Pemilik bisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Perantara Pedagang Efek (broker Dealer) adalah 66122.
Usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang melakukan jual beli efek untuk kepentingan pemberi amanat. Jual beli efek untuk kepentingan sendiri dimasukkan dalam kelompok 64190
Saat memilih kode KBLI 66122 harus diperhatikan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna jika salah memakai Kode KBLI 66122, izin usaha tidak bisa digunakan.
Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Bisnis Perantara Pedagang Efek (broker Dealer)
Pebisnis bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya memiliki keuntungan dan kekurangan tersendiri.
Akan tetapi jika menggunakan badan usaha, bisnis akan lebih dipercaya karna bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun akun bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan terpisah antara owner dan bisnis. Sehingga kepemilikan harta menjadi semakin transparan antara harta pemilik usaha dan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan bidang usaha yang berjalan.
Namun kalau pemilik usaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas pribadi, maka laporan transaksi, perpajakan, dan perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi pebisnis. Penyampaian pajak jadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta hak 100% berada di pemilik bisnis.
Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang perlu dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti pemilik bisnis telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP bisa diberikan lewat Kantor Pajak di daerah sesuai tempat tinggal usaha atau lewat digital di situs www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan ketika mau mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftar NPWP Badan Usaha mesti mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Perantara Pedagang Efek (broker Dealer)
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah memiliki NIB, pemilik usaha sudah bisa mendaftarkan permohonan surat izin operasional, perizinan komersial, atau izin lainnya bergantung resiko kategori usaha yang berjalan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara online melalui website Online Single Submission. Syarat pengurusan Nomor Induk Berusaha adalah profil owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat hendak memperoleh NIB, pengusaha dapat mendaftar melalui laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:
- Masuk melalui aplikasi OSS;
- Memilih kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan baik dengan usaha mikro kecil, maupun non perseorangan;
- Mengisi data-data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Cek data-data dan review NIB;
- Mencetak NIB.
Mengumpulkan Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perantara Pedagang Efek (broker Dealer)
Ketika NIB tersedia, baik untuk usaha , maupun besar pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat risiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik usaha perlu membuat izin usaha lain atau tidak.
Saat bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berguna untuk izin operasional atau izin komersial. Namun bila resiko usaha yang dijalankan dikategorikan usaha risiko menengah atau risiko tinggi, diperlukan izin lain yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk tolak ukur komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perantara Pedagang Efek (broker Dealer)
Izin tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau usaha menggunakan aplikasi digital, maka akan disyaratkan perizinan lain salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Izin tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Permohonan perizinan tambahan bisa dilakukan melalui Platform Online Single Submission yang prosedurnya akan divalidasi oleh kementerian yang berwenang.
Ingin mengurus izin usaha Perantara Pedagang Efek (broker Dealer) tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha