Izin usaha Penangkapan Biota Air Lainnya Di Perairan Umum menjadi satu dari banyaknya syarat yang penting dipersiapkan oleh pemilik bisnis Penangkapan Biota Air Lainnya Di Perairan Umum supaya bisnis bisa sah secara hukum. Ada kalanya pebisnis cuma mencari penghasilan sampai terlena mengurus izin usaha Penangkapan Biota Air Lainnya Di Perairan Umum.
Sedangkan jika bisnis telah memiliki izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan memperbanyak banyaknya pangsa pasar bahkan terhindar dari hal-hal yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Penghasilan usaha bisa meningkat disebabkan sesudah membuat izin, pebisnis bisa mendapatkan pelanggan yang luas. Diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan perusahaan lain, maupun mendapatkan pasar baru lewat pengadaan yang dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pebisnis juga dapat mendapat akses pasar seluruh dunia, melakukan usaha expor impor, maupun membuat kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Namun jika Pemilik bisnis abai akan izin usaha Penangkapan Biota Air Lainnya Di Perairan Umum, terdapat beberapa masalah yang bisa menghambat operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa dimasukkan sebagai bisnis ilegal. Resikonya bisnis bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh kementerian, produk atau aset bisnis disita, atau dapat diberi sanksi baik perdata maupun pidana.
Lalu bagaimana supaya bisnis Penangkapan Biota Air Lainnya Di Perairan Umum bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini prosedur dalam memperoleh izin usaha Penangkapan Biota Air Lainnya Di Perairan Umum.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Untuk Menjalankan Usaha Penangkapan Biota Air Lainnya Di Perairan Umum
Sekarang ini pemerintah sudah memberi kemudahan pengurusan izin usaha Penangkapan Biota Air Lainnya Di Perairan Umum melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diurus oleh semua Pengusaha karna fungsinya sebagai bukti dari Pemilik bisnis.
Kewajiban lain yang perlu disiapkan oleh Pemilik bisnis Penangkapan Biota Air Lainnya Di Perairan Umum adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya tergantung resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HKI disesuaikan kategori produk atau jasa yang ada.
Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Penangkapan Biota Air Lainnya Di Perairan Umum
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Seluruh Pemilik bisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Penangkapan Biota Air Lainnya Di Perairan Umum menggunakan kode 03129.
Usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan hewan atau biota air tawar seperti katak, bulus, labi-labi, sidat, belut, dan lainnya di perairan umum seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya.
Saat menentukan kode KBLI 03129 perlu mempertimbangkan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan. Karna kalau salah memasukkan Kode KBLI 03129, izin usaha tidak bisa berjalan.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Usaha Penangkapan Biota Air Lainnya Di Perairan Umum
Pebisnis bisa menentukan akan memakai badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Namun, jika memilih badan usaha, bisnis akan lebih kredibel karena usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun akun bank menggunakan nama badan usaha. Laporan keuangan menjadi tersendiri antara pendiri dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi lebih transparan antara kekayaan pemilik bisnis dengan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang dapat digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan kategori bisnis yang berjalan.
Sebagai informasi kalau pebisnis memutuskan menjalankan bisnis menggunakan nama perseorangan, maka laporan transaksi, NPWP, serta izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Pengurusan pajak menjadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta hak sepenuhnya ada di owner bisnis.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara, termasuk pengusaha. Bukti pebisnis sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP dapat diajukan lewat KPP di kabupaten sesuai tempat tinggal bisnis atau lewat digital di situs www.pajak.go.id
Dokumen untuk mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika membuat NPWP Badan Usaha wajib melampirkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB Penangkapan Biota Air Lainnya Di Perairan Umum
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner usaha sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah memiliki NIB, pemilik usaha dapat mengurus izin operasional, perizinan komersial, atau izin lain sesuai resiko kategori usaha yang akan dijalankan.
Sekarang NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara daring lewat web Online Single Submission. Syarat permohonan Nomor Induk Berusaha antaralain data pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika mau mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pengusaha perlu melakukan registrasi pada halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:
- Log-in pada aplikasi OSS;
- Memilih jenis NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perseorangan dengan usaha mikro kecil, atau non perorangan;
- Memasukkan form yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Mengecek kembali data-data serta rangkuman NIB;
- Cetak NIB.
Mengurus Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Penangkapan Biota Air Lainnya Di Perairan Umum
Sesudah NIB diperoleh, baik untuk usaha , maupun besar pasti akan diketahui kategori usaha dalam tingkat risiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menjadi dasar apakah owner bisnis perlu mengurus perizinan usaha lainnya atau tidak.
Jika bisnis memiliki risiko rendah, biasanya NIB berguna untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Namun jika resiko usaha yang akan dijalankan adalah bisnis risiko menengah maupun resiko tinggi, maka diperlukan izin tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menentukan kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang telah taat dengan prosedur.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Penangkapan Biota Air Lainnya Di Perairan Umum
Izin tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contoh jika bisnis dijalankan menggunakan platform digital, maka akan dibutuhkan izin lainnya antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pemenuhan izin tambahan dapat dijalankan memakai Website Online Single Submission yang selanjutnya akan divalidasi oleh pihak yang punya kewenangan.
Ingin mengajukan izin usaha Penangkapan Biota Air Lainnya Di Perairan Umum tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha