Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Tahapan Mudah Mendapatkan Izin Usaha Jasa Sarana Produksi Penangkapan Ikan Di Laut

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Jasa Sarana Produksi Penangkapan Ikan Di Laut menjadi satu dari banyaknya dokumen yang perlu dimiliki oleh pemilik bisnis Jasa Sarana Produksi Penangkapan Ikan Di Laut sehingga usaha bisa jberjalan lancar. Kadang-kadang pemilik bisnis terlalu memikirkan mencari laba sampai melupakan izin usaha Jasa Sarana Produksi Penangkapan Ikan Di Laut.

Sementara itu jika usaha sudah memiliki izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan menambah jumlah laba bahkan terlepas dari beberapa hal yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.

Laba bisnis bisa naik disebabkan setelah mendapat izin, pemilik usaha bisa akses pelanggan yang lebih luas. Satu diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan lembaga lainnya, maupun memperoleh peluang baru lewat tender yang dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha bisa juga mengakses pasar internasional, melakukan kegiatan export import, bahkan membuat kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Tapi kalau Pemilik bisnis enggan mengurus izin usaha Jasa Sarana Produksi Penangkapan Ikan Di Laut, terdapat beberapa resiko yang bisa mengganggu operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi dapat digolongkan sebagai usaha ilegal. Konsekuensinya bisnis bisa diberikan peringatan, dibekukan oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberi penalti baik perdata maupun penjara.

Lalu bagaimana agar bisnis Jasa Sarana Produksi Penangkapan Ikan Di Laut dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Berikut ini tahap dalam menyiapkan izin usaha Jasa Sarana Produksi Penangkapan Ikan Di Laut.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Menjalankan Usaha Jasa Sarana Produksi Penangkapan Ikan Di Laut

Sekarang ini pemerintah sudah memberi kemudahan pengurusan izin  usaha Jasa Sarana Produksi Penangkapan Ikan Di Laut lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diurus bagi seluruh Pengusaha karna berfungsi sebagai bukti dari Pemilik usaha.

Kewajiban lain yang perlu dimiliki oleh Pebisnis Jasa Sarana Produksi Penangkapan Ikan Di Laut adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai dengan resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HAKI sesuai jenis barang atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Jasa Sarana Produksi Penangkapan Ikan Di Laut

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik bisnis saat menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Semua Pemilik usaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Jasa Sarana Produksi Penangkapan Ikan Di Laut adalah 03131.

Jenis usaha di Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana penangkapan ikan dan biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa penyediaan alat tangkap, jasa penyediaan armada penangkapan, jasa rumpon, jasa perbengkelan, jasa perbaikan alat tangkap, slipway/docking, dan lainnya.

Saat pemilihan kode KBLI 03131 perlu memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan usaha yang telah berjalan. Karna jika salah  memilih Kode KBLI 03131, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Bisnis Jasa Sarana Produksi Penangkapan Ikan Di Laut

Pemilik usaha bisa menentukan hendak memakai badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya memiliki keuntungan dan kerugian masing-masing.

Namun, jika menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih profesional karna usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun rekening bank memakai nama badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi terpisah antara pemilik dan usaha. Akibatnya, pengelolaan keuangan menjadi semakin transparan antara harta pemilik usaha dengan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang dapat dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan jenis bisnis yang berjalan.

Sementara kalau owner bisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas pribadi, maka laporan transaksi, NPWP, dan izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Penyampaian pajak akan lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab sepenuhnya ada di pebisnis.

Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pebisnis sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP bisa diberikan kepada Kantor Pajak di kabupaten sesuai alamat usaha atau secara digital di website www.pajak.go.id

Dokumen saat mau membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftarkan NPWP Badan harus melampirkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Jasa Sarana Produksi Penangkapan Ikan Di Laut

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pengusaha telah terdaftar di BKPM. Ketika sudah memiliki NIB, pemilik bisnis sudah bisa meneruskan perizinan operasional, dokumen izin komersial, atau perizinan lainnya menyesuaikan resiko jenis bisnis yang akan dijalankan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara daring lewat website Online Single Submission. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha antara lain profil pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Untuk mengurus Nomor Induk Berusaha, owner bisnis dapat melakukan pendaftaran di halaman OSS dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:

  • Mendaftar melalui aplikasi OSS;
  • Pilih kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan dengan usaha mikro kecil, maupun non-perseorangan;
  • Melengkapi data-data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • mengecek data-data serta rangkuman NIB;
  • Cetak Dokumen NIB.

Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Jasa Sarana Produksi Penangkapan Ikan Di Laut

Setelah NIB tersedia, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non UMK pastinya akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori inilah yang menentukan apakah pemilik usaha perlu menambah perizinan usaha lain atau tidak.

Jika bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya NIB berfungsi juga untuk izin operasional atau izin komersial. Sedangkan jika risiko bisnis yang dijalankan dikategorikan bisnis resiko menengah ataupun risiko tinggi, wajib mempunyai izin lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk tolak ukur  komitmen kegiatan usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan undang-undang.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Jasa Sarana Produksi Penangkapan Ikan Di Laut

Izin lain dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Diantaranya jika usaha dijalankan menggunakan aplikasi digital, maka disyaratkan perizinan lain antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengajuan izin tambahan dapat dijalankan lewat Platform OSS yang prosedurnya akan divalidasi oleh pemerintahan yang berwenang.

Mau mendaftar izin usaha Jasa Sarana Produksi Penangkapan Ikan Di Laut tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha