Izin usaha Industri Komponen Dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua Dan Tiga menjadi satu dari banyaknya surat yang penting disiapkan oleh pemilik usaha Industri Komponen Dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua Dan Tiga agar usaha bisa berjalan resmi. Seringkali pemilik bisnis hanya berfokus mencari omset sampai terlena mengurus izin usaha Industri Komponen Dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua Dan Tiga.
Sedangkan kalau bisnis sudah mendapatkan izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan mememperbesar banyaknya profit bahkan terbebas dari beberapa hal yang merugikan bisnis di masa datang.
Omset usaha bisa bertambah karna setelah memperoleh izin, pemilik usaha bisa memperoleh pasar yang luas. Satu diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan institusi lain, maupun mendapatkan peluang baru melalui tender yang dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pebisnis juga bisa mengembangkan bisnis ke pasar luar negeri, menjalankan usaha expor impor, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Tapi jika Pemilik bisnis tidak mengurus izin usaha Industri Komponen Dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua Dan Tiga, ada beberapa masalah yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah beroperasi akan dianggap sebagai bisnis yang tidak resmi. Konsekuensinya usaha bisa diberi tuntutan, disidak oleh kementerian, barang atau aset bisnis disita, maupun bisa diberikan penalti baik perdata maupun penjara.
Jadi bagaimana caranya agar bisnis Industri Komponen Dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua Dan Tiga dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini tahap dalam memperoleh izin usaha Industri Komponen Dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua Dan Tiga.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Menjalankan Usaha Industri Komponen Dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua Dan Tiga
Saat ini pemerintah telah memberi kemudahan proses pengurusan izin usaha Industri Komponen Dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua Dan Tiga melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diperoleh oleh semua Pebisnis karna dijadikan sebagai bukti dari Pengusaha.
Kewajiban lain yang perlu dimiliki oleh Pemilik usaha Industri Komponen Dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua Dan Tiga adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya menyesuaikan resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sesuai kategori barang atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Industri Komponen Dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua Dan Tiga
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Semua Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Komponen Dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua Dan Tiga adalah 30912.
Jenis usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda dua dan tiga, seperti motor pembakaran dalam, suspensi dan knalpot.
Saat memasukkan kode KBLI 30912 perlu diperhatikan benar-benar dan sesuai dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna kalau salah memasukkan Kode KBLI 30912, izin usaha tidak bisa digunakan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Bisnis Industri Komponen Dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua Dan Tiga
Pengusaha bisa memutuskan hendak memakai badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut punya kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.
Tapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha akan naik kelas karena bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun akun bank akan dibuat atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan menjadi semakin jelas antara penghasilan pemilik bisnis dengan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan bidang bisnis yang akan berjalan.
Namun kalau owner usaha memutuskan menjalankan usaha menggunakan identitas perorangan, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, dan legalitas yang didapat menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Laporan pajak akan lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan 100% ada pada owner bisnis.
Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu dilaporkan oleh warga negara, termasuk pemilik usaha. Bukti pemilik bisnis telah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP dapat dilakukan kepada Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai tempat tinggal usaha atau secara online di website www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan untuk mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha musti mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Industri Komponen Dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua Dan Tiga
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pengusaha sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Ketika sudah mempunyai NIB, pemilik bisnis sudah dapat mengurus pendaftaran izin operasional, perizinan komersial, serta perizinan lainnya bergantung resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.
Saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara online melalui website OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB adalah profil owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Untuk mengurus Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis perlu melakukan registrasi pada laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:
- Masuk pada website OSS;
- Klik jenis NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perseorangan dengan UMK, atau non-perorangan;
- Mengisi form yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Cek isian data serta rangkuman NIB;
- Download NIB.
Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Komponen Dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua Dan Tiga
Ketika NIB muncul, baik itu usaha , ataupun non-UMK pasti akan terlihat kategori usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan dasar apakah pengusaha perlu mendapatkan perizinan usaha lainnya atau tidak.
Saat usaha memiliki resiko rendah, umumnya NIB dapat digunakan untuk menjalankan operasional atau perizinan komersial. Sebaliknya bila risiko usaha yang akan dijalankan termasuk usaha resiko menengah serta risiko tinggi, membutuhkan izin lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk meninjau kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan aturan.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Komponen Dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua Dan Tiga
Perizinan lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Salah satunya kalau bisnis dijalankan melalui platform online, maka akan diharuskan perizinan lainnya salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pemenuhan perizinan tambahan bisa dijalankan memakai Sistem Online Single Submission yang prosedurnya akan diputuskan oleh kementerian yang punya kewenangan.
Hendak mengajukan izin usaha Industri Komponen Dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua Dan Tiga tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha