Izin usaha Pembibitan Dan Budidaya Ayam Buras adalah satu dari banyaknya syarat yang perlu dipersiapkan oleh pengusaha Pembibitan Dan Budidaya Ayam Buras supaya usaha dapat berjalan tanpa gangguan. Seringkali pemilik usaha fokus mencari keuntungan sampai melalaikan izin usaha Pembibitan Dan Budidaya Ayam Buras.
Sementara itu jika bisnis telah memperoleh izin, ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari menambah jumlah pendapatan sampai terlepas dari beberapa hal yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.
Laba bisnis bisa bertambah disebabkan setelah memperoleh izin, pengusaha dapat mengakses pelanggan yang lebih beragam. Antaralain adalah punya kesempatan kerjasama dengan pelaku usaha lain, atau dapat pasar baru melalui tender yang sudah dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat mendapat akses pasar internasional, menjalankan bisnis export import, maupun menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Sebaliknya kalau Pengusaha abai terhadap izin usaha Pembibitan Dan Budidaya Ayam Buras, terdapat banyak resiko yang bisa menghambat operasional bisnis. Antaralain usaha yang sudah berjalan bisa saja dikategorikan sebagai bisnis yang tidak sah. Resikonya bisnis dapat diberikan peringatan, dibekukan oleh kementerian, barang atau aset bisnis disita, atau bisa diberikan penalti baik denda maupun penjara.
Terus apa yang harus disiapkan agar bisnis Pembibitan Dan Budidaya Ayam Buras bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut mekanisme dalam mengurus izin usaha Pembibitan Dan Budidaya Ayam Buras.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Pembibitan Dan Budidaya Ayam Buras
Pada saat ini pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin usaha Pembibitan Dan Budidaya Ayam Buras menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diurus oleh seluruh Pebisnis karena dijadikan sebagai bukti dari Pebisnis.
Dokumen lain yang wajib dimiliki oleh Pemilik bisnis Pembibitan Dan Budidaya Ayam Buras adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai dengan resiko dan bidang usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HKI sesuai kategori produk atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Pembibitan Dan Budidaya Ayam Buras
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pengusaha saat menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Masing-masing Pemilik usaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Pembibitan Dan Budidaya Ayam Buras menggunakan kode 01463.
Jenis Kegiatan di Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ayam buras (bukan ras), untuk menghasilkan ternak bibit ayam buras petelur dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya ayam buras untuk menghasilkan ayam buras potong, telur konsumsi dan lainnya
Dalam memilih kode KBLI 01463 perlu mempertimbangkan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang dijalankan. Karna kalau salah memilih Kode KBLI 01463, izin usaha tidak bisa dipakai.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Bisnis Pembibitan Dan Budidaya Ayam Buras
Pebisnis bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki keuntungan dan kerugian masing-masing.
Akan tetapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih dipercaya karna bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun rekening bank menggunakan identitas badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan terpisah antara pemilik dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi semakin transparan antara penghasilan owner dengan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang bisa dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan jenis usaha yang akan berjalan.
Sementara jika pemilik usaha memutuskan menjalankan usaha menggunakan nama perseorangan, maka transaksi keuangan, perpajakan, dan izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Pengurusan pajak menjadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan hak 100% berada di owner bisnis.
Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang perlu dibayar oleh WNI, termasuk pemilik bisnis. Bukti pemilik usaha sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP bisa diberikan melalui Kantor Pajak di wilayah sesuai tempat tinggal bisnis atau lewat daring di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat Dokumen saat mau membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftar NPWP Badan mesti menyerahkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Pembibitan Dan Budidaya Ayam Buras
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pemilik usaha telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Kalau sudah mempunyai NIB, owner bisnis sudah bisa mengajukan perizinan operasional, dokumen izin komersial, ataupun izin lain menyesuaikan resiko bidang usaha yang akan dijalankan.
Sekarang ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara online di sistem OSS RBA. Syarat pengurusan NIB antaralain profil pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika mau memperoleh Nomor Induk Berusaha, owner usaha bisa membuat akun melalui laman Online Single Submission dahulu. Berikut ini tahapannya:
- Daftar melalui website OSS;
- Memilih jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan baik dengan UMKM, maupun non-perorangan;
- Mengisi data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Cek data dan review NIB;
- Mengunduh Dokumen NIB.
Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pembibitan Dan Budidaya Ayam Buras
Ketika NIB muncul, baik itu usaha UMK, maupun non-UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan pertimbangan apakah pengusaha perlu mendapatkan perizinan usaha lainnya atau tidak.
Jika bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk perizinan operasional maupun perizinan komersial. Tetapi bila resiko bisnis yang dijalankan termasuk usaha resiko menengah dan risiko tinggi, diharuskan memiliki izin lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menilai kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pembibitan Dan Budidaya Ayam Buras
Perizinan lainnya diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misal jika usaha menggunakan media digital, maka diwajibkan izin lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pendaftaran izin tambahan bisa dilakukan melalui Aplikasi Online Single Submission yang selanjutnya akan diverifikasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Hendak mengajukan izin usaha Pembibitan Dan Budidaya Ayam Buras tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha