Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Tahapan Mudah Membuat Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mainan Anak-anak

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mainan Anak-anak jadi satu dari sekian banyak surat yang penting diurus oleh pemilik bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mainan Anak-anak agar usaha bisa perlindungan hukum. Kadangkala pemilik usaha cuma memikirkan mencari omset sampai melalaikan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mainan Anak-anak.

Kenyataannya kalau bisnis telah memperoleh izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan menaikkan banyaknya pelanggan bahkan lolos dari sejumlah hal yang akan merugikan bisnis di masa datang.

Penghasilan usaha dapat naik disebabkan setelah memperoleh izin, pebisnis dapat akses pasar yang lebih luas. Salah satunya adalah dapat kerjasama dengan perusahaan lain, maupun mendapatkan peluang baru lewat tender yang sudah dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pebisnis bisa juga memperluas akses pasar internasional, menjalankan usaha ekspor impor, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Tapi jikalau Pebisnis mengabaikan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mainan Anak-anak, ada banyak resiko yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan akan dianggap sebagai usaha yang tidak taat aturan. Konsekuensinya bisnis bisa diberi peringatan, dihentikan oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, maupun bisa diberi sanksi baik perdata maupun pidana.

Terus apa yang harus disiapkan agar bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mainan Anak-anak bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut prosedur dalam mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mainan Anak-anak.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Buat Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mainan Anak-anak

Sekarang ini pemerintah sudah memberikan kemudahan pengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mainan Anak-anak menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib dimiliki oleh semua Pengusaha karna dijadikan sebagai bukti dari Pemilik usaha.

Selain NIB, izin yang wajib disiapkan oleh Pemilik bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mainan Anak-anak adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain bergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat membuat pendaftaran merek dagang ke Dirjen HAKI sesuai jenis barang atau jasa yang dijalankan.

Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mainan Anak-anak

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk mempermudah Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Setiap Pengusaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mainan Anak-anak adalah 47882.

Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam mainan anak-anak yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti boneka, kelereng, bekel, congklak, scrable, karambol, mainan yang berupa alat musik, mobil-mobilan, mainan berupa senjata, mainan berupa alat memasak, dan mainan berupa perabotan rumah tangga

Dalam menentukan kode KBLI 47882 perlu diperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna jika keliru  memilih Kode KBLI 47882, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mainan Anak-anak

Pebisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai keunggulan dan kerugian masing-masing.

Tapi jika memakai badan usaha, bisnis menjadi lebih dipercaya karena bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun akun bank memakai atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Jadi, pengelolaan harta menjadi lebih transparan antara harta pemilik usaha dan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang bisa digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan kategori bisnis yang berjalan.

Sebaliknya kalau pemilik usaha memilih menjalankan bisnis memakai nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, perpajakan, dan izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pengusaha. Pengurusan pajak menjadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan seutuhnya berada pada owner bisnis.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang semestinya disampaikan oleh warga negara, termasuk pemilik usaha. Bukti pebisnis telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP bisa diberikan melalui KPP di wilayah sesuai lokasi usaha atau melalui daring di sistem www.pajak.go.id

Dokumen saat hendak mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika membuat NPWP Badan Usaha perlu mengumpulkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mainan Anak-anak

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik usaha telah resmi terdaftar di BKPM. Ketika sudah memiliki NIB, owner usaha sudah dapat mengajukan pendaftaran dokumen izin operasional, surat izin komersial, serta perizinan lainnya bergantung resiko jenis bisnis yang akan dijalankan.

Saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara online melalui website OSS. Persyaratan permohonan NIB antara lain profil pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika hendak mengurus NIB, pemilik usaha dapat mendaftar pada halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:

  • Mendaftar pada situs OSS;
  • Pilih kategori NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perorangan baik dengan UMKM, maupun non-perseorangan;
  • Mengisi data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • mengecek formulir serta rangkuman NIB;
  • Download NIB.

Memenuhi Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mainan Anak-anak

Sesudah NIB tersedia, baik untuk usaha mikro kecil, ataupun besar pasti akan terlihat jenis usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menjadi dasar apakah owner bisnis perlu mendapatkan izin usaha yang lain atau tidak.

Saat bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya NIB bisa digunakan untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Namun jika resiko bisnis yang akan dijalankan masuk sebagai bisnis resiko menengah maupun resiko tinggi, harus memiliki izin lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk tolak ukur  kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan aturan.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mainan Anak-anak

Perizinan lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contohnya kalau usaha dijalankan menggunakan aplikasi digital, maka akan diperlukan izin lainnya yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Permohonan perizinan tambahan bisa dijalankan di Platform OSS yang selanjutnya akan diputuskan oleh kementerian yang berwenang.

Mau mendaftarkan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Mainan Anak-anak tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha