Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Tahapan Mudah Membuat Izin Usaha Perdagangan Eceran Bahan Konstruksi Dan Sanitasi Bekas

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Eceran Bahan Konstruksi Dan Sanitasi Bekas jadi salah satu dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pengusaha Perdagangan Eceran Bahan Konstruksi Dan Sanitasi Bekas sehingga bisnis bisa sah secara hukum. Terkadang pemilik bisnis cuma memikirkan mencari profit sampai melupakan izin usaha Perdagangan Eceran Bahan Konstruksi Dan Sanitasi Bekas.

Sedangkan kalau usaha telah memiliki izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari mememperbesar jumlah omset sampai lolos dari hal-hal yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.

Omset bisnis dapat bertambah disebabkan setelah membuat izin, pebisnis bisa mengakses pasar yang lebih banyak. Salah satunya adalah bisa kerjasama dengan pelaku usaha lain, atau memperoleh peluang baru melalui tender yang dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha dapat juga berkesempatan mengakses pasar seluruh dunia, menjalankan usaha ekspor impor, atau membuat kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Akan tetapi jika Pengusaha abai akan izin usaha Perdagangan Eceran Bahan Konstruksi Dan Sanitasi Bekas, terdapat beberapa resiko yang bisa menghambat berjalannya usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan bisa saja digolongkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Konsekuensinya bisnis dapat diberi peringatan, disidak oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, maupun dapat diberi penalti baik denda maupun pidana.

Lantas apa yang harus disiapkan supaya usaha Perdagangan Eceran Bahan Konstruksi Dan Sanitasi Bekas bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini cara dalam membuat izin usaha Perdagangan Eceran Bahan Konstruksi Dan Sanitasi Bekas.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Melaksanakan Usaha Perdagangan Eceran Bahan Konstruksi Dan Sanitasi Bekas

Sekarang pemerintah sudah memberi kemudahan kepengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Bahan Konstruksi Dan Sanitasi Bekas lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diperoleh oleh setiap Pebisnis karna digunakan sebagai identitas dari Pengusaha.

Legalitas lain yang harus digunakan oleh Pemilik bisnis Perdagangan Eceran Bahan Konstruksi Dan Sanitasi Bekas adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai resiko dan kegiatan usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat membuat pendaftaran merek dagang ke Ditjen Kekayaan Intelektual tergantung kategori barang atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Perdagangan Eceran Bahan Konstruksi Dan Sanitasi Bekas

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk memudahkan Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Masing-masing Pemilik bisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang berjalan.

Kode KBLI tersusun atas lima buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Bahan Konstruksi Dan Sanitasi Bekas memakai kode 47745.

Kegiatan usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan konstruksi dan sanitasi bekas, seperti wastafel bekas, kloset bekas dan bak air bekas

Ketika menentukan kode KBLI 47745 perlu memperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang akan berjalan. Karna kalau keliru  memakai Kode KBLI 47745, izin usaha tidak bisa berjalan.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Bahan Konstruksi Dan Sanitasi Bekas

Pengusaha bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Tapi jika memutuskan memakai badan usaha, usaha menjadi lebih dipercaya karna usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun akun bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Laporan keuangan dilakukan tersendiri antara owner dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan jadi semakin jelas antara kekayaan pemilik bisnis dengan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang bisa digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan jenis bisnis yang beroperasi.

Tapi jika pemilik bisnis memutuskan menjalankan bisnis memakai atas nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, dan perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi pebisnis. Pengurusan pajak menjadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan sepenuhnya berada di owner bisnis.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang musti disampaikan oleh WNI, termasuk pebisnis. Bukti pemilik usaha telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP dapat diberikan melalui Kantor Pajak Pratama di kota sesuai domisili bisnis atau secara digital di website www.pajak.go.id

Dokumen ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika membuat NPWP Badan Usaha musti menyerahkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Perdagangan Eceran Bahan Konstruksi Dan Sanitasi Bekas

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pengusaha sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah memiliki NIB, pemilik usaha bisa meneruskan perizinan operasional, perizinan komersial, maupun perizinan lainnya tergantung resiko jenis bisnis yang berjalan.

Sekarang ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara digital di sistem Online Single Submission. Syarat pengurusan Nomor Induk Berusaha adalah identitas owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha perlu membuat akun melalui laman OSS dahulu. Berikut prosedurnya:

  • Log-in melalui sistem OSS;
  • Klik jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan menggunakan Non-UMK, atau non perseorangan;
  • Mengisi form yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Cek data-data serta rangkuman NIB;
  • Mencetak Surat NIB.

Memenuhi Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Bahan Konstruksi Dan Sanitasi Bekas

Jika NIB didapatkan, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau non UMK pastinya akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi pertimbangan apakah owner bisnis perlu mengurus perizinan usaha yang lain atau tidak.

Saat bisnis memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha dapat berfungsi untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Sedangkan jika resiko bisnis yang akan dijalankan termasuk usaha resiko menengah maupun risiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menentukan  kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan prosedur.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Bahan Konstruksi Dan Sanitasi Bekas

Perizinan lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau bisnis memakai platform daring, maka akan dibutuhkan perizinan lain salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Permohonan izin tambahan bisa dilakukan menggunakan Platform OSS yang nantinya akan disetujui oleh lembaga yang punya kewenangan.

Mau mendaftarkan izin usaha Perdagangan Eceran Bahan Konstruksi Dan Sanitasi Bekas tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha