Izin usaha Pemungutan Daun Kayu Putih merupakan salah satu bagian dokumen yang harus diurus oleh pemilik bisnis Pemungutan Daun Kayu Putih sehingga usaha dapat berjalan resmi. Kadangkala pengusaha cuma memikirkan mencari penghasilan sampai lupa izin usaha Pemungutan Daun Kayu Putih.
Sedangkan kalau usaha sudah memperoleh izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan membesarkan banyaknya laba bahkan terhindar dari hal-hal yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Omset usaha dapat meningkat disebabkan sesudah memperoleh izin, pemilik usaha bisa mendapatkan pasar yang luas. Contohnya adalah bisa kerjasama dengan lembaga lainnya, atau dapat kesempatan baru lewat pengadaan yang telah dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pengusaha bisa juga mendapat akses pasar internasional, melakukan usaha export import, atau menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Tapi jika Pengusaha abai akan izin usaha Pemungutan Daun Kayu Putih, terdapat beberapa resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah dijalankan bisa digolongkan sebagai usaha ilegal. Resikonya usaha dapat diberikan peringatan, disidak oleh pihak berwajib, produk atau aset usaha disita, maupun dapat diberikan sanksi baik denda maupun pidana.
Lantas bagaimana caranya biar usaha Pemungutan Daun Kayu Putih dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah prosedur dalam memiliki izin usaha Pemungutan Daun Kayu Putih.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Pemungutan Daun Kayu Putih
Saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi kepengurusan izin usaha Pemungutan Daun Kayu Putih melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib disiapkan bagi semua Pengusaha karna difungsikan sebagai identitas dari Pemilik usaha.
Dokumen lain yang perlu disiapkan oleh Pemilik usaha Pemungutan Daun Kayu Putih adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya menyesuaikan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang melalui Ditjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan jenis produk atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Pemungutan Daun Kayu Putih
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk acuan Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Setiap Pemilik usaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Pemungutan Daun Kayu Putih kodenya adalah 02304.
Kegiatan usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran daun kayu putih.
Dalam memasukkan kode KBLI 02304 harus memperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna kalau salah memilih Kode KBLI 02304, izin usaha tidak bisa berjalan.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Usaha Pemungutan Daun Kayu Putih
Pebisnis bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut memiliki keunggulan dan kerugian tersendiri.
Jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha akan lebih dipercaya karna bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau rekening bank menggunakan nama badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan jadi semakin transparan antara kekayaan pebisnis dan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang dapat dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan kategori usaha yang akan dijalankan.
Akan tetapi kalau owner bisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan atas nama pribadi, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, dan perizinan yang didapat akan atas nama pribadi pebisnis. Pengurusan pajak jadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta hak 100% berada di pemilik usaha.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu kewajiban yang musti dipenuhi oleh warga negara, termasuk pemilik usaha. Bukti owner usaha telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP bisa diberikan kepada KPP di kota sesuai tempat tinggal bisnis atau secara digital di sistem www.pajak.go.id
Dokumen ketika mau mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mengajukan NPWP Badan Usaha musti menyertakan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB Pemungutan Daun Kayu Putih
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pengusaha sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mempunyai NIB, owner usaha bisa mengajukan pendaftaran izin operasional, perizinan komersial, maupun izin lain menyesuaikan resiko jenis usaha yang beroperasi.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara online melalui situs OSS. Dokumen Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha antaralain data owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika mau mengajukan Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis dapat melakukan pendaftaran di laman Online Single Submission dahulu. Berikut tahap-tahapannya:
- Log-in melalui situs OSS;
- Klik jenis NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perorangan dengan Non Mikro Kecil, maupun non-perorangan;
- Melengkapi form yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Mengecek kembali data serta preview NIB;
- Download NIB.
Memenuhi Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pemungutan Daun Kayu Putih
Saat NIB muncul, baik untuk usaha , atau non UMK pasti akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang dijadikan pertimbangan apakah pebisnis perlu membuat izin usaha yang lain atau tidak.
Ketika bisnis memiliki resiko rendah, biasanya NIB bisa difungsikan untuk menjalankan operasional atau perizinan komersial. Namun bila risiko bisnis yang akan dijalankan masuk dalam bisnis resiko menengah dan risiko tinggi, wajib mempunyai izin tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan prosedur.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pemungutan Daun Kayu Putih
Izin lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contoh jika bisnis memakai media online, maka disyaratkan izin tambahan antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Izin tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pendaftaran perizinan tambahan dapat dilakukan memakai Platform Lembaha OSS yang prosedurnya akan divalidasi oleh kementerian yang berwenang.
Hendak mendaftarkan izin usaha Pemungutan Daun Kayu Putih tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha