Izin usaha Industri Peragian/fermentasi Ikan adalah salah satu syarat yang perlu dimiliki oleh pengusaha Industri Peragian/fermentasi Ikan supaya usaha bisa berjalan tanpa hambatan. Seringkali pemilik bisnis terlalu berfokus mencari keuntungan sampai melupakan izin usaha Industri Peragian/fermentasi Ikan.
Kenyataannya jika usaha telah memiliki izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari meningkatkan jumlah omset sampai terlepas dari masalah yang bisa merugikan usaha di masa datang.
Penghasilan usaha dapat bertambah disebabkan setelah memiliki izin, pebisnis bisa memperoleh pelanggan yang luas. Salah satunya adalah dapat kerjasama dengan lembaga lain, atau memperoleh peluang baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pengusaha juga dapat mengembangkan bisnis ke pasar luar negeri, melakukan kegiatan ekspor impor, sampai membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Sebaliknya jika Pemilik usaha enggan mengurus izin usaha Industri Peragian/fermentasi Ikan, ada beberapa resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Antaralain usaha yang sudah berjalan bisa dianggap sebagai bisnis yang ilegal. Akibatnya usaha bisa diberi peringatan, dibekukan oleh pemda, produk atau aset usaha disita, bahkan dapat diberikan penalti baik denda maupun penjara.
Lalu bagaimana caranya agar usaha Industri Peragian/fermentasi Ikan dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah tahap dalam membuat izin usaha Industri Peragian/fermentasi Ikan.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Untuk Menjalankan Usaha Industri Peragian/fermentasi Ikan
Pada saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan proses pengurusan izin usaha Industri Peragian/fermentasi Ikan menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus dimiliki bagi seluruh Pemilik usaha karena fungsinya sebagai identitas dari Pemilik usaha.
Kewajiban lain yang wajib diurus oleh Pebisnis Industri Peragian/fermentasi Ikan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai resiko dan usaha yang dijalankan. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa membuat pendaftaran merek dagang ke Dirjen Kekayaan Intelektual tergantung jenis produk atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Industri Peragian/fermentasi Ikan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk mempermudah Pebisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Seluruh Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Peragian/fermentasi Ikan adalah 10215.
Kegiatan usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses peragian/fermentasi, seperti peragian/fermentasi peda dan ikan kayu.
Dalam pemilihan kode KBLI 10215 harus memperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan. Karna jika keliru memilih Kode KBLI 10215, izin usaha tidak bisa diurus.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Usaha Industri Peragian/fermentasi Ikan
Pemilik bisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut mempunyai keuntungan dan kekurangan masing-masing.
Namun, jika memakai badan usaha, bisnis menjadi lebih profesional karna bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan tersendiri antara owner dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan jadi lebih transparan antara penghasilan pebisnis dan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis usaha yang dijalankan.
Tapi jika pemilik usaha memilih menjalankan usaha memakai identitas pribadi, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, serta perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner usaha. Laporan pajak akan lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan seutuhnya ada di owner bisnis.
Mendaftarkan NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti owner bisnis sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan kepada Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai lokasi bisnis atau secara digital di situs www.pajak.go.id
Dokumen ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika membuat NPWP Badan Usaha musti menyerahkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Industri Peragian/fermentasi Ikan
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik bisnis sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah memiliki NIB, pemilik usaha sudah dapat mengurus izin operasional, dokumen izin komersial, atau perizinan lain sesuai resiko kategori bisnis yang berjalan.
Sekarang ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital pada web OSS RBA. Persyaratan pendaftaran NIB antara lain identitas owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika mau memperoleh Nomor Induk Berusaha, owner bisnis bisa registrasi pada halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:
- Mendaftar pada situs OSS;
- Klik kategori NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perorangan menggunakan Non-UMK, atau non-perorangan;
- Memasukkan data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Cek data-data serta preview NIB;
- Unduh Surat NIB.
Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Peragian/fermentasi Ikan
Saat NIB muncul, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non-UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi dasar apakah pebisnis perlu mengajukan perizinan usaha lainnya atau tidak.
Jika usaha mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha dapat berfungsi untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Sebaliknya jika resiko usaha yang akan dijalankan merupakan usaha resiko menengah ataupun resiko tinggi, harus mempunyai izin tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk tolak ukur komitmen pelaku usaha dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang telah patuh dengan undang-undang.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Peragian/fermentasi Ikan
Perizinan tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misal kalau bisnis dijalankan melalui media digital, maka diwajibkan izin lainnya antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pendaftaran izin tambahan dapat dilaksanakan melalui Platform Lembaha OSS yang langkahnya akan diverifikasi oleh kementerian yang punya kewenangan.
Hendak mengajukan izin usaha Industri Peragian/fermentasi Ikan tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha