Berita Hukum Terbaru

Beginilah Tahapan Mudah Membuat Izin Usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Sosial Karya Wanita

Izin usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Sosial Karya Wanita adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang penting dimiliki oleh pemilik usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Sosial Karya Wanita agar usaha dapat perlindungan hukum. Seringkali pemilik bisnis hanya mencari penghasilan sampai melalaikan izin usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Sosial Karya Wanita.

Kenyataannya kalau bisnis telah mendapat izin, ada banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari membesarkan banyaknya laba bahkan lolos dari permasalahan yang merugikan bisnis di kemudian hari.

Profit usaha bisa naik karna setelah mendapatkan izin, pengusaha dapat memperoleh pasar yang lebih luas. Antaralain adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun mendapatkan pasar baru melalui tender yang telah dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pemilik usaha dapat juga mengembangkan usaha ke pasar negara lain, menjalankan kegiatan export import, ataupun membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Sebaliknya jika Pengusaha enggan memiliki izin usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Sosial Karya Wanita, terdapat banyak resiko yang bisa mengancam operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa dikategorikan sebagai usaha yang tidak resmi. Akibatnya bisnis dapat diberikan peringatan, disidak oleh kementerian, produk atau aset bisnis disita, atau bisa diberi sanksi baik denda maupun pidana.

Terus bagaimana caranya agar bisnis Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Sosial Karya Wanita dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut ini mekanisme dalam mendapatkan izin usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Sosial Karya Wanita.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Menjalankan Usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Sosial Karya Wanita

Pada saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan kepengurusan izin  usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Sosial Karya Wanita menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu digunakan oleh seluruh Pemilik usaha karena digunakan sebagai pengenal dari Pengusaha.

Kewajiban lain yang perlu dimiliki oleh Pengusaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Sosial Karya Wanita adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya bergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa membuat pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HAKI sesuai kategori produk atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Sosial Karya Wanita

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik usaha dalam menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Semua Pemilik usaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI disusun atas 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Sosial Karya Wanita menggunakan kode 87906.

Jenis usaha dalam Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi para wanita tuna susila agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat. Kegiatan ini dapat dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta

Ketika memilih kode KBLI 87906 harus memperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang akan berjalan. Karna jika keliru  memasukkan Kode KBLI 87906, izin usaha tidak bisa dipakai.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Sosial Karya Wanita

Pemilik usaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut punya keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.

Tapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi naik kelas karena usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun akun bank menggunakan nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan terpisah antara pendiri dan bisnis. Jadi, kepemilikan harta menjadi lebih jelas antara penghasilan pemilik usaha dengan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan bidang bisnis yang dijalankan.

Sebaliknya jika pemilik usaha memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai nama perseorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, serta legalitas yang didapat akan atas nama pribadi owner bisnis. Aturan pajak menjadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta hak sepenuhnya ada pada pemilik bisnis.

Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang mesti dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pemilik usaha telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP bisa dilakukan lewat Kantor Pajak di daerah sesuai lokasi usaha atau secara online di situs www.pajak.go.id

Syarat saat mau mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mendaftar NPWP Badan Usaha mesti melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Sosial Karya Wanita

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik bisnis sudah terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah mempunyai NIB, owner bisnis dapat meneruskan permohonan perizinan operasional, izin komersial, atau izin lain menyesuaikan resiko bidang usaha yang dijalankan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didaftarkan di Dinas PTSP atau secara digital pada situs OSS. Syarat pengurusan Nomor Induk Berusaha antaralain identitas owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat hendak mengajukan NIB, owner bisnis perlu registrasi di laman OSS terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

  • Masuk pada website OSS;
  • Memilih kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan UMKM, maupun non perorangan;
  • Memasukkan data-data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Mengcek data-data dan preview NIB;
  • Unduh Surat NIB.

Melampirkan Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Sosial Karya Wanita

Saat NIB muncul, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, maupun non UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan pertimbangan apakah pebisnis perlu mendapatkan izin usaha yang lain atau tidak.

Saat bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk izin operasional atau izin komersial. Akan tetapi bila risiko usaha yang dijalankan masuk sebagai usaha risiko menengah atau resiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menjadi tolak ukur  kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan undang-undang.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Sosial Karya Wanita

Perizinan lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Salah satunya kalau bisnis dipasarkan melalui aplikasi daring, maka diperlukan izin lain salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Permohonan perizinan tambahan dapat dijalankan menggunakan Aplikasi OSS yang nantinya akan diputuskan oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Mau mendapatkan izin usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Sosial Karya Wanita tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha