Izin usaha Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang harus diurus oleh pengusaha Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas sehingga usaha bisa berjalan tanpa gangguan. Terkadang pebisnis hanya mencari penghasilan sampai terlena mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas.
Kenyataannya kalau usaha telah memiliki izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari menambah banyaknya omset bahkan terlepas dari sejumlah hal yang akan merugikan usaha di kemudian hari.
Laba bisnis dapat meningkat disebabkan setelah menyiapkan izin, pengusaha bisa akses pelanggan yang lebih beragam. Contohnya adalah bisa bekerjasama dengan lembaga lainnya, atau memperoleh pelanggan baru lewat pengadaan yang dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pebisnis bisa juga mengembangkan usaha ke pasar internasional, melakukan usaha ekspor impor, maupun menjalankan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Tetapi jika Pengusaha enggan mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas, terdapat beberapa resiko yang bisa menghambat operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa dianggap sebagai bisnis yang tidak sah. Akibatnya bisnis dapat diberikan tuntutan, disidak oleh dinas, barang atau aset usaha disita, ataupun bisa diberi sanksi baik denda maupun penjara.
Lalu apa yang harus disiapkan agar usaha Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah mekanisme dalam mendapat izin usaha Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas.
Pelajari Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Untuk Melaksanakan Usaha Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas
Sekarang pemerintah telah melakukan efisiensi proses pengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib disiapkan bagi semua Pemilik bisnis karna fungsinya sebagai pengenal dari Pengusaha.
Dokumen lain yang wajib digunakan oleh Pemilik bisnis Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya menyesuaikan resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen HAKI disesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk acuan Pebisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Masing-masing Pemilik usaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas memakai kode 47743.
Jenis Kegiatan dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang perlengkapan pribadi bekas, seperti jam tangan bekas, jam dinding bekas dan barang perhiasan bekas.
Ketika memilih kode KBLI 47743 harus memperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan. Karna kalau keliru memasukkan Kode KBLI 47743, izin usaha tidak bisa digunakan.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas
Pemilik bisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya punya keunggulan dan kekurangan masing-masing.
Namun, kalau memutuskan memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih terpercaya karena bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau akun bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan akan terpisah antara owner dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan jadi lebih jelas antara kekayaan pribadi dan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang bisa dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan kategori usaha yang akan beroperasi.
Sebagai informasi jika pebisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai identitas perseorangan, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, dan legalitas yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Penyampaian pajak akan lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab seutuhnya berada di owner usaha.
Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pemilik usaha sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP dapat diajukan melalui Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai lokasi usaha atau secara online di situs www.pajak.go.id
Syarat ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mengajukan NPWP Badan Usaha musti menyertakan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik bisnis sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mempunyai NIB, pebisnis sudah dapat meneruskan dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, serta perizinan lain sesuai resiko kategori usaha yang berjalan.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara online melalui web OSS. Persyaratan pendaftaran NIB antaralain data owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika hendak mengurus NIB, owner bisnis wajib registrasi melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut tahap-tahapannya:
- Daftar pada website OSS;
- Pilih jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan baik dengan usaha mikro kecil, maupun non-perorangan;
- Mengisi data-data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Cek form serta review NIB;
- Cetak Dokumen NIB.
Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas
Sesudah NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, atau non-UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menjadi tolak ukur apakah owner usaha perlu mendapatkan izin usaha yang lain atau tidak.
Jika bisnis memiliki resiko rendah, umumnya NIB bisa digunakan untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Sebaliknya jika resiko bisnis yang dijalankan termasuk dalam usaha risiko menengah atau risiko tinggi, wajib mempunyai perizinan lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menimbang kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan prosedur.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas
Izin lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya jika bisnis dijalankan menggunakan media online, maka diperlukan perizinan lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Permohonan perizinan tambahan dapat dijalankan lewat Sistem Lembaha OSS yang prosedurnya akan divalidasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Mau mendapatkan izin usaha Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha