Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Tahapan Mudah Melegalkan Izin Usaha Industri Yang Menghasilkan Kain Keperluan Industri

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Yang Menghasilkan Kain Keperluan Industri adalah salah satu bagian dokumen yang perlu diurus oleh pemilik usaha Industri Yang Menghasilkan Kain Keperluan Industri sehingga usaha dapat perlindungan hukum. Seringkali pemilik bisnis hanya berfokus mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Industri Yang Menghasilkan Kain Keperluan Industri.

Padahal jika usaha sudah memperoleh izin, ada banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan mememperbesar jumlah omset bahkan terlepas dari beberapa hal yang akan merugikan usaha di masa datang.

Omset bisnis bisa meningkat karna setelah membuat izin, pebisnis dapat mendapatkan pelanggan yang lebih beragam. Antaralain adalah bisa kerjasama dengan perusahaan lain, maupun memperoleh pasar baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pebisnis bisa juga mendapat akses pasar negara lain, menjalankan usaha ekspor impor, ataupun menjalin kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Sebaliknya kalau Pemilik bisnis abai akan izin usaha Industri Yang Menghasilkan Kain Keperluan Industri, terdapat beberapa masalah yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi dapat dianggap sebagai bisnis ilegal. Konsekuensinya bisnis bisa diberikan tuntutan, disidak oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberi penalti baik perdata maupun pidana.

Jadi bagaimana caranya supaya usaha Industri Yang Menghasilkan Kain Keperluan Industri dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah tahap dalam memperoleh izin usaha Industri Yang Menghasilkan Kain Keperluan Industri.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Untuk Melakukan Usaha Industri Yang Menghasilkan Kain Keperluan Industri

Pada saat ini pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin  usaha Industri Yang Menghasilkan Kain Keperluan Industri lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diurus bagi semua Pemilik usaha karena dijadikan sebagai bukti dari Pebisnis.

Kewajiban lain yang wajib disiapkan oleh Pebisnis Industri Yang Menghasilkan Kain Keperluan Industri adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya bergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mendaftarkan merek dagang melalui Direktorat Jenderal HKI menyesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Yang Menghasilkan Kain Keperluan Industri

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk memudahkan Pemilik usaha dalam menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Semua Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Yang Menghasilkan Kain Keperluan Industri menggunakan kode 13992.

Jenis usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain dilapisi/ditutupi/diresapi dengan plastik atau karet dan selanjutnya digunakan untuk keperluan industri, seperti kain terpal, kain layar, kain tenda, kain payung, kain kanvas untuk melukis dan kulit imitasi dari media tekstil. Industri kulit imitasi dengan media selain tekstil dimasukkan dalam kelompok 15114

Ketika pemilihan kode KBLI 13992 perlu mempertimbangkan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang berjalan. Karna kalau salah  memasukkan Kode KBLI 13992, izin usaha tidak bisa berjalan.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Bisnis Industri Yang Menghasilkan Kain Keperluan Industri

Pemilik usaha bisa memilih akan memakai badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Namun, jika memutuskan memakai badan usaha, usaha yang dijalankan akan naik kelas karena usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau rekening bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan terpisah antara owner dan usaha. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi lebih jelas antara omset pribadi dengan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan bidang bisnis yang akan dijalankan.

Sebaliknya kalau pengusaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai identitas perorangan, maka pembukuan keuangan, perpajakan, serta legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pebisnis. Penyampaian pajak menjadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan 100% berada pada pebisnis.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang semestinya dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pemilik usaha telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP bisa dilakukan kepada Kantor Pajak di kota sesuai lokasi usaha atau lewat daring di situs www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftar NPWP Badan harus menyertakan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Industri Yang Menghasilkan Kain Keperluan Industri

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pemilik usaha telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah memiliki NIB, pemilik usaha dapat mengajukan surat izin operasional, surat izin komersial, maupun izin lainnya tergantung resiko jenis usaha yang beroperasi.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara digital melalui aplikasi OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha antara lain profil pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika mau mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pebisnis perlu melakukan pendaftaran melalui halaman OSS dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:

  • Log-in melalui aplikasi OSS;
  • Klik jenis NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perorangan menggunakan UMKM, maupun non-perorangan;
  • Melengkapi data-data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Mengecek kembali form dan preview NIB;
  • Unduh Surat NIB.

Mengurus Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Yang Menghasilkan Kain Keperluan Industri

Saat NIB muncul, baik untuk usaha UMK, maupun besar pastinya akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang dijadikan pertimbangan apakah pebisnis perlu membuat izin usaha lain atau tidak.

Ketika usaha memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha dapat berfungsi untuk izin operasional ataupun izin komersial. Tetapi bila resiko bisnis yang akan dijalankan dikategorikan sebagai usaha resiko menengah atau risiko tinggi, diharuskan memiliki izin lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menilai  komitmen pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Yang Menghasilkan Kain Keperluan Industri

Perizinan lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau usaha dipasarkan melalui media digital, maka diwajibkan izin lainnya berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pengurusan perizinan tambahan dapat dijalankan melalui Aplikasi Lembaha OSS yang prosedurnya akan diverifikasi oleh pihak yang punya kewenangan.

Mau mendapatkan izin usaha Industri Yang Menghasilkan Kain Keperluan Industri tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha