Izin usaha Daur Ulang Barang Bukan Logam adalah salah satu bagian kewajiban yang harus dimiliki oleh pemilik bisnis Daur Ulang Barang Bukan Logam sehingga bisnis dapat jberjalan lancar. Kadang-kadang pemilik bisnis terlalu fokus mencari profit sampai melalaikan izin usaha Daur Ulang Barang Bukan Logam.
Kenyataannya jika bisnis telah memiliki izin, ada banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dari membesarkan jumlah pelanggan sampai terlepas dari masalah yang merugikan usaha di masa datang.
Pendapatan bisnis bisa meningkat disebabkan sesudah menyiapkan izin, pemilik bisnis bisa akses pelanggan yang lebih luas. Diantaranya adalah dapat kerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun dapat pelanggan baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga mengembangkan usaha ke pasar negara lain, menjalankan usaha expor impor, atau menjalin kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Sebaliknya jikalau Pebisnis enggan mengurus izin usaha Daur Ulang Barang Bukan Logam, terdapat beberapa masalah yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi akan dikategorikan sebagai usaha yang tidak sah. Resikonya usaha dapat diberi tuntutan, disidak oleh kementerian, barang atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberi penalti baik perdata maupun pidana.
Terus apa yang harus dilakukan supaya usaha Daur Ulang Barang Bukan Logam dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Berikut prosedur dalam membuat izin usaha Daur Ulang Barang Bukan Logam.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Buat Melaksanakan Usaha Daur Ulang Barang Bukan Logam
Sekarang pemerintah sudah melakukan efisiensi kepengurusan izin usaha Daur Ulang Barang Bukan Logam lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diperoleh bagi semua Pemilik bisnis karena dijadikan sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Kewajiban lain yang perlu disiapkan oleh Pengusaha Daur Ulang Barang Bukan Logam adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai dengan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HAKI disesuaikan kategori produk atau jasa yang ada.
Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Daur Ulang Barang Bukan Logam
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik usaha saat menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Seluruh Pemilik usaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Daur Ulang Barang Bukan Logam memakai kode 38302.
Kegiatan usaha di Kelompok ini mencakup usaha pengolahan barang bekas dari bukan logam dan sisa-sisa barang bukan logam menjadi bahan baku sekunder. Hasil dari daur ulang barang bukan logam adalah bahan baku sekunder berbagai bentuk seperti potongan-potongan atau serpihan bukan logam dan lainnya. Kegiatan pada kelompok ini mencakup pemisahan dan pemilihan sampah bukan logam, reklamasi karet dan ban bekas, pemilihan plastik, pengolahan sampah plastik atau karet menjadi butiran, penghancuran, pembersihan dan pemilihan kaca, pengolahan minyak dan lemak bekas pakai menjadi bahan sekunder, pengolahan sampah makanan, minuman dan tembakau dan sampah non logam lainnya. Pembuatan barang bukan logam yang baru dari bahan baku sekunder, barang bekas bukan logam dan sisa-sisa barang bukan logam dimasukkan dalam kelompok industri yang sesuai.
Saat pemilihan kode KBLI 38302 perlu mempertimbangkan dengan benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna kalau keliru memilih Kode KBLI 38302, izin usaha tidak bisa digunakan.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Bisnis Daur Ulang Barang Bukan Logam
Pemilik bisnis bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut punya keunggulan dan kekurangan masing-masing.
Jika memilih badan usaha, bisnis menjadi lebih dipercaya karena usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun rekening bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Jadi, pengelolaan harta menjadi semakin jelas antara harta pribadi dengan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan bidang bisnis yang akan beroperasi.
Sementara jika pemilik usaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan atas nama perseorangan, maka laporan keuangan, pajak, serta perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Aturan pajak akan lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan 100% berada di pebisnis.
Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu kewajiban yang musti dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti owner bisnis telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP dapat diberikan kepada Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai alamat bisnis atau secara daring di sistem www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan untuk mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mengajukan NPWP Badan Usaha mesti melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB Daur Ulang Barang Bukan Logam
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik usaha sudah terdaftar resmi di BKPM. Jika sudah memperoleh NIB, pemilik bisnis bisa meneruskan perizinan operasional, izin komersial, atau perizinan lain sesuai resiko jenis bisnis yang dijalankan.
Pada saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara online pada web OSS RBA. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha antara lain identitas owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat hendak membuat Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha bisa registrasi melalui laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:
- Masuk melalui aplikasi OSS;
- Memilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perorangan menggunakan Non Mikro Kecil, maupun non perorangan;
- Melengkapi formulir yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Memeriksa data serta preview NIB;
- Unduh Dokumen NIB.
Mengurus Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Daur Ulang Barang Bukan Logam
Saat NIB tersedia, baik itu usaha UMK, atau non UMK pastinya akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi tolak ukur apakah pebisnis perlu mendapatkan izin usaha lain atau tidak.
Saat bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Namun jika resiko bisnis yang akan dijalankan merupakan usaha risiko menengah maupun resiko tinggi, dibutuhkan perizinan tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai kecocokan pelaku usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan undang-undang.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Daur Ulang Barang Bukan Logam
Izin lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contoh jika usaha dijalankan menggunakan media online, maka diharuskan izin lainnya salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pemenuhan izin tambahan bisa dijalankan memakai Platform OSS yang nantinya akan diverifikasi oleh lembaga yang punya kewenangan.
Ingin mengurus izin usaha Daur Ulang Barang Bukan Logam tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha