Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Tahap Tepat Menyiapkan Izin Usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Barang

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Barang adalah salah satu syarat yang harus dipersiapkan oleh pengusaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Barang supaya usaha dapat perlindungan hukum. Kadang-kadang pengusaha hanya fokus mencari penghasilan sampai melupakan izin usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Barang.

Sementara itu jika usaha telah memiliki izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan mememperbesar jumlah pangsa pasar sampai terlepas dari permasalahan yang merugikan usaha di masa datang.

Profit bisnis dapat naik disebabkan setelah mengurus izin, pemilik usaha dapat mendapatkan pelanggan yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun dapat peluang baru lewat tender yang sedang dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa mengembangkan bisnis ke pasar negara lain, melakukan kegiatan expor impor, atau menjalankan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Namun kalau Pemilik usaha enggan memiliki izin usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Barang, terdapat banyak resiko yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Antaralain usaha yang sudah beroperasi akan dianggap sebagai bisnis yang tidak resmi. Akibatnya bisnis dapat diberikan peringatan, dihentikan oleh pemerintah, barang atau aset bisnis disita, maupun dapat diberi penalti baik perdata maupun penjara.

Lalu bagaimana biar usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Barang dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah cara dalam mendapatkan izin usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Barang.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Barang

Pada saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Barang melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib disiapkan bagi semua Pebisnis karena fungsinya sebagai identitas dari Pebisnis.

Legalitas lain yang perlu disiapkan oleh Pemilik usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Barang adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain tergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HAKI tergantung kategori produk atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Barang

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk mempermudah Pebisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Semua Pemilik usaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Barang kodenya adalah 50225.

Kegiatan usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk antarprovinsi untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.

Saat pemilihan kode KBLI 50225 harus memperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan usaha yang berjalan. Karna jika keliru  memakai Kode KBLI 50225, izin usaha tidak bisa berjalan.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Bisnis Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Barang

Pebisnis bisa menentukan akan memakai badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut punya keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Tapi jika menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih dipercaya karna usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun akun bank memakai identitas badan usaha. Laporan keuangan dijadikan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan harta menjadi lebih jelas antara harta pemilik bisnis dengan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang dapat dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan kategori usaha yang beroperasi.

Sebagai informasi kalau pebisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan atas nama perorangan, maka laporan keuangan, NPWP, dan legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner. Pengurusan pajak menjadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta hak seutuhnya ada di owner usaha.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang mesti dipenuhi oleh WNI, termasuk pengusaha. Bukti pengusaha sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP bisa diajukan kepada Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai tempat tinggal usaha atau lewat online di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat Dokumen saat mau mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftarkan NPWP Badan musti menyerahkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Barang

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner bisnis sudah terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mendapatkan NIB, pebisnis dapat mengurus izin operasional, perizinan komersial, maupun perizinan lain sesuai resiko bidang usaha yang beroperasi.

Sekarang ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara online pada website OSS RBA. Syarat permohonan Nomor Induk Berusaha diantaranya identitas pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika mau mengurus Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis harus melakukan pendaftaran melalui laman OSS terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Daftar pada situs OSS;
  • Memilih kategori NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perorangan menggunakan Non-UMK, maupun non-perseorangan;
  • Memasukkan data-data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • mengecek form dan preview NIB;
  • Cetak File NIB.

Memenuhi Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Barang

Ketika NIB didapatkan, baik itu usaha mikro kecil, atau non UMK pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori ini yang menjadi pertimbangan apakah owner bisnis perlu mendapatkan izin usaha lain atau tidak.

Saat bisnis memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Tetapi bila risiko bisnis yang dijalankan adalah usaha risiko menengah atau resiko tinggi, wajib mempunyai perizinan tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk tolak ukur  komitmen kegiatan usaha dengan standar yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang sudah taat dengan prosedur.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Barang

Perizinan lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika bisnis menggunakan media daring, maka diperlukan perizinan lainnya yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengurusan perizinan tambahan bisa dijalankan melalui Platform Online Single Submission yang nantinya akan disetujui oleh kementerian yang punya kewenangan.

Mau mendapatkan izin usaha Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Barang tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha