Izin usaha Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (off Street Parking) merupakan salah satu bagian surat yang perlu dipersiapkan oleh pemilik usaha Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (off Street Parking) supaya usaha dapat jberjalan lancar. Terkadang pengusaha terlalu memikirkan mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (off Street Parking).
Kenyataannya jika bisnis telah membuat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari mememperbesar banyaknya laba bahkan terlepas dari hal-hal yang akan merugikan usaha di masa yang akan datang.
Laba usaha dapat meningkat karna setelah membuat izin, pemilik usaha bisa mengakses pasar yang luas. Antaralain adalah bisa kerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun mendapatkan pasar baru lewat pengadaan yang telah dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha dapat juga mengembangkan bisnis ke pasar internasional, menjalankan kegiatan export import, maupun membuat kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Tapi kalau Pemilik usaha mengabaikan izin usaha Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (off Street Parking), terdapat beberapa resiko yang bisa mengganggu operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa saja dimasukkan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Akibatnya bisnis bisa diberikan tuntutan, dibekukan oleh dinas, barang atau aset usaha disita, atau dapat diberikan penalti baik perdata maupun penjara.
Terus bagaimana caranya supaya usaha Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (off Street Parking) bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut tahap dalam mendapat izin usaha Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (off Street Parking).
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (off Street Parking)
Sekarang pemerintah telah memberikan kemudahan kepengurusan izin usaha Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (off Street Parking) lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diurus bagi setiap Pebisnis karena fungsinya sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Selain NIB, izin yang perlu disiapkan oleh Pebisnis Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (off Street Parking) adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya tergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mendaftarkan merek dagang melalui Direktorat Jenderal HKI disesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Cocok Untuk Usaha Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (off Street Parking)
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk panduan Pemilik usaha dalam menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Masing-masing Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI disusun atas lima buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (off Street Parking) adalah 52215.
Jenis usaha di Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penyelenggaraan parkir diluar badan jalan, seperti gedung parkir, lapangan parkir yang terdapat di gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, rumahsakit dan jasa perpakiran di luar badan jalan lainnya
Saat menentukan kode KBLI 52215 harus mempertimbangkan benar-benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Karna jika keliru memakai Kode KBLI 52215, izin usaha tidak bisa berjalan.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Bisnis Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (off Street Parking)
Pebisnis bisa memilih akan memakai badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keuntungan dan kerugian masing-masing.
Namun, jika memakai badan usaha, bisnis menjadi naik kelas karena bisnis akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun rekening bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan terpisah antara pemilik dan usaha. Jadi, kepemilikan harta menjadi semakin jelas antara omset pemilik bisnis dengan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan bidang bisnis yang dijalankan.
Sebaliknya kalau pebisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai nama pribadi, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, dan perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner. Laporan pajak akan lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta hak sepenuhnya ada di owner.
Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti pemilik bisnis telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP bisa dilakukan kepada Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai tempat tinggal usaha atau lewat digital di situs www.pajak.go.id
Syarat Dokumen saat mau mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau membuat NPWP Badan Usaha musti mengumpulkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (off Street Parking)
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pebisnis sudah terdaftar resmi di BKPM. Kalau sudah memperoleh NIB, pengusaha bisa mendaftarkan permohonan izin operasional, perizinan komersial, ataupun izin lainnya sesuai resiko bidang bisnis yang berjalan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara online pada sistem OSS. Syarat pendaftaran NIB antaralain identitas pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika mau mendapatkan NIB, pengusaha perlu mendaftar melalui halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:
- Mendaftar melalui website OSS;
- Klik jenis NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perorangan dengan usaha mikro kecil, atau non-perorangan;
- Mengisi form yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Cek kembali form serta review NIB;
- Mendownload File NIB.
Mengumpulkan Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (off Street Parking)
Jika NIB didapatkan, baik untuk usaha , atau non UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menjadi tolak ukur apakah owner bisnis perlu menambah perizinan usaha yang lain atau tidak.
Ketika usaha memiliki resiko rendah, umumnya NIB berguna untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Namun jika resiko bisnis yang dijalankan merupakan bisnis risiko menengah ataupun resiko tinggi, wajib memiliki izin tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk meninjau kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan prosedur.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (off Street Parking)
Perizinan tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya jika bisnis dipasarkan melalui platform online, maka dibutuhkan perizinan lainnya berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pemenuhan izin tambahan dapat dilaksanakan menggunakan Situs Online Single Submission yang selanjutnya akan disetujui oleh kementerian yang berwenang.
Hendak mengajukan izin usaha Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (off Street Parking) tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha