Izin usaha Aktivitas Penunjang Asuransi Dan Dana Pensiun Lainnya jadi salah satu surat yang perlu diurus oleh pebisnis Aktivitas Penunjang Asuransi Dan Dana Pensiun Lainnya sehingga bisnis bisa berjalan tanpa hambatan. Seringkali pengusaha hanya berfokus mencari laba sampai melupakan izin usaha Aktivitas Penunjang Asuransi Dan Dana Pensiun Lainnya.
Sementara itu jika bisnis sudah membuat izin, ada banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dari meningkatkan banyaknya profit sampai terlepas dari masalah yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.
Pendapatan bisnis dapat meningkat disebabkan setelah memiliki izin, pemilik bisnis bisa memperoleh pasar yang lebih luas. Antaralain adalah dapat bekerjasama dengan perusahaan lain, maupun memperoleh kesempatan baru lewat pengadaan yang telah dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pebisnis juga dapat mengembangkan usaha ke pasar internasional, menjalankan usaha expor impor, bahkan melakukan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Sebaliknya kalau Pemilik bisnis tidak mengurus izin usaha Aktivitas Penunjang Asuransi Dan Dana Pensiun Lainnya, ada banyak masalah yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa digolongkan sebagai usaha yang ilegal. Konsekuensinya bisnis dapat diberikan tuntutan, dibekukan oleh dinas, produk atau aset usaha disita, bahkan dapat diberikan penalti baik perdata maupun penjara.
Terus apa yang harus dilakukan supaya usaha Aktivitas Penunjang Asuransi Dan Dana Pensiun Lainnya bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini tahap dalam membuat izin usaha Aktivitas Penunjang Asuransi Dan Dana Pensiun Lainnya.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Buat Melakukan Usaha Aktivitas Penunjang Asuransi Dan Dana Pensiun Lainnya
Pada saat ini pemerintah telah memberi kemudahan proses pengurusan izin usaha Aktivitas Penunjang Asuransi Dan Dana Pensiun Lainnya menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu digunakan oleh seluruh Pemilik usaha karna fungsinya sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Selain NIB, izin yang perlu disiapkan oleh Pengusaha Aktivitas Penunjang Asuransi Dan Dana Pensiun Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai dengan resiko dan bidang usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mendaftarkan merek dagang melalui Dirjen HKI menyesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Aktivitas Penunjang Asuransi Dan Dana Pensiun Lainnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk memudahkan Pemilik bisnis ketika menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Seluruh Pengusaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan.
Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Penunjang Asuransi Dan Dana Pensiun Lainnya menggunakan kode 66292.
Kegiatan usaha dalam Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penunjang asuransi dan dana pensiun lainnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain
Dalam menentukan kode KBLI 66292 perlu diperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna kalau keliru memasukkan Kode KBLI 66292, izin usaha tidak bisa berjalan.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Usaha Aktivitas Penunjang Asuransi Dan Dana Pensiun Lainnya
Pebisnis bisa menentukan akan memakai badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Namun, jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha menjadi lebih profesional karna usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun akun bank akan dibuat atas nama badan usaha. Transaksi keuangan akan terpisah antara owner dan bisnis. Jadi, pengelolaan harta menjadi semakin transparan antara harta pebisnis dan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan jenis usaha yang beroperasi.
Perlu diketahui jika pemilik bisnis memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai identitas perseorangan, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, serta izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi pengusaha. Pengurusan pajak menjadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan sepenuhnya ada pada pebisnis.
Mendaftarkan NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara, termasuk pemilik usaha. Bukti pebisnis telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP bisa dilakukan kepada Kantor Pajak Pratama di kota sesuai tempat tinggal usaha atau melalui daring di situs www.pajak.go.id
Dokumen saat mau mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mengajukan NPWP Badan Usaha mesti mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Aktivitas Penunjang Asuransi Dan Dana Pensiun Lainnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis telah terdaftar di BKPM. Ketika sudah memperoleh NIB, pengusaha sudah dapat mengurus pendaftaran perizinan operasional, dokumen izin komersial, maupun perizinan lain sesuai resiko jenis usaha yang akan dijalankan.
Saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara online di website OSS RBA. Syarat permohonan Nomor Induk Berusaha adalah profil pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika akan membuat NIB, pemilik usaha wajib mendaftar pada halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:
- Masuk melalui sistem OSS;
- Memilih kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan menggunakan Non Mikro Kecil, atau badan usaha;
- Melengkapi form yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Cek formulir dan review NIB;
- Mendownload Surat NIB.
Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Penunjang Asuransi Dan Dana Pensiun Lainnya
Jika NIB tersedia, baik itu usaha UMK, maupun non-UMK pasti akan diketahui kategori usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan tolak ukur apakah owner bisnis perlu mengajukan perizinan usaha lain atau tidak.
Saat bisnis memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk menjalankan operasional ataupun izin komersial. Sedangkan jika risiko usaha yang berjalan adalah bisnis risiko menengah atau risiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menimbang kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan usaha yang telah taat dengan undang-undang.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Penunjang Asuransi Dan Dana Pensiun Lainnya
Perizinan lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya jika usaha menggunakan aplikasi daring, maka diharuskan izin lainnya berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pengajuan perizinan tambahan dapat dilakukan memakai Website Online Single Submission yang langkahnya akan diputuskan oleh pemerintahan yang berwenang.
Mau mendaftar izin usaha Aktivitas Penunjang Asuransi Dan Dana Pensiun Lainnya tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha