Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Tahap Tepat Memperoleh Izin Usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911 S.d. 47913

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911 S.d. 47913 jadi satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu dipersiapkan oleh pemilik bisnis Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911 S.d. 47913 sehingga bisnis bisa jberjalan lancar. Ada kalanya pemilik bisnis terlalu berfokus mencari keuntungan sampai melupakan izin usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911 S.d. 47913.

Sementara itu kalau usaha telah memperoleh izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari membesarkan jumlah pendapatan sampai lolos dari beberapa hal yang merugikan usaha di masa datang.

Laba usaha bisa naik disebabkan setelah mendapatkan izin, pemilik usaha bisa mendapatkan pelanggan yang lebih luas. Satu diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan institusi lainnya, atau memperoleh peluang baru melalui pengadaan yang telah dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pebisnis dapat juga merambah pasar luar negeri, menjalankan kegiatan export import, maupun menjalankan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Tetapi jikalau Pengusaha abai akan izin usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911 S.d. 47913, terdapat beberapa masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah dijalankan dapat dimasukkan sebagai bisnis yang ilegal. Konsekuensinya usaha bisa diberikan tuntutan, disidak oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, maupun dapat diberikan sanksi baik denda maupun pidana.

Lalu bagaimana caranya supaya bisnis Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911 S.d. 47913 dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Berikut ini prosedur dalam mendapat izin usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911 S.d. 47913.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Untuk Melaksanakan Usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911 S.d. 47913

Sekarang ini pemerintah sudah memberi kemudahan proses pengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911 S.d. 47913 lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diurus oleh seluruh Pemilik bisnis karena dijadikan sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.

Dokumen lain yang perlu diurus oleh Pebisnis Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911 S.d. 47913 adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain bergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mendaftarkan merek dagang kepada Ditjen HKI tergantung jenis produk atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911 S.d. 47913

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk memudahkan Pebisnis dalam menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Seluruh Pemilik usaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911 S.d. 47913 adalah 47914.

Kegiatan usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang campuran sebagaimana tersebut dalam 47911 s.d. 47913 melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya

Dalam memilih kode KBLI 47914 harus memperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karna jika salah  memakai Kode KBLI 47914, izin usaha tidak bisa berjalan.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911 S.d. 47913

Pemilik usaha bisa memilih hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya punya keuntungan dan kerugian tersendiri.

Akan tetapi jika memutuskan memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih profesional karna usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun akun bank menggunakan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Sehingga pengelolaan harta jadi semakin jelas antara omset owner dengan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang bisa digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan kategori usaha yang akan berjalan.

Perlu diketahui juga jika owner bisnis memilih menjalankan usaha memakai atas nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, dan perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner usaha. Pengurusan pajak jadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan sepenuhnya berada pada owner bisnis.

Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu kewajiban yang mesti dipenuhi oleh WNI, termasuk pemilik usaha. Bukti pemilik usaha sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP dapat dilakukan lewat KPP di wilayah sesuai lokasi bisnis atau melalui daring di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat Dokumen ketika mau membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika membuat NPWP Badan Usaha perlu menyertakan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911 S.d. 47913

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik usaha telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mempunyai NIB, owner bisnis dapat mendaftarkan permohonan surat izin operasional, surat izin komersial, ataupun perizinan lainnya menyesuaikan resiko jenis usaha yang akan dijalankan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara online pada web Online Single Submission. Syarat pengurusan Nomor Induk Berusaha diantaranya profil owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat hendak mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pebisnis bisa melakukan pendaftaran di laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut tahapannya:

  • Masuk melalui aplikasi OSS;
  • Pilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perorangan baik dengan UMKM, atau non-perorangan;
  • Memasukkan isian data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Memeriksa formulir dan review NIB;
  • Download Dokumen NIB.

Melampirkan Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911 S.d. 47913

Saat NIB diperoleh, baik untuk usaha UMK, ataupun non-UMK pasti akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan dasar apakah owner usaha perlu menambah perizinan usaha yang lain atau tidak.

Saat bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Namun jika risiko bisnis yang akan dijalankan merupakan usaha risiko menengah dan resiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menjadi tolak ukur  komitmen pelaku usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911 S.d. 47913

Izin lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika usaha dijalankan melalui media online, maka akan disyaratkan izin lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengurusan izin tambahan bisa dijalankan memakai Platform OSS yang prosedurnya akan diputuskan oleh lembaga yang berwenang.

Ingin mendapatkan izin usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911 S.d. 47913 tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha